Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ruby Tjahjana
Abstrak :
Dalam kenyataannya, norma sosial yang ada di dalam masyarakat bukan hanya norma hukum saja. Norma sosial yang menjadi pedoman tingkah laku manusia di masyarakat ada empat, yaitu: norma moral, norma agama, norma kesopanan, dan norma hukum. Namun, dengan adanya persamaan dan perbedaan di antara norma-norma tersebut, selain saling mendukung, norma-norma sosial juga sering bertentangan, misalnya antara norma hukum dengan norma moral. Dalam praktik, undang-undang sering hanya merupakan formalisasi dari berbagai kehendak elite politik (legislatif), kebijakan pemerintah sering hanya merupakan keinginan dari penguasa (eksekutif), dan putusan pengadilan bisa berarti kolusi antara hakim dengan para pihak yang berperkara (yudikatif). Berkaitan dengan fungsi negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan, sistem perbankan mempunyai peran penting karena fungsinya sebagai "jantung" dari sistem perekonomian. Karena itu, pemerintah (baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif) telah menetapkan norma-norma hukum di bidang perbankan agar sistem perbankan bisa berperan secara maksimal. Namun, berbeda dengan norma moral yang murni berasal dari hati nurani manusia dan benar-benar bertujuan membawa kebaikan bagi manusia, norma-norma hukum di bidang perbankan sering tercemar oleh kepentingan kelompok dan kepentingan pribadi dari mereka yang membuat dan melaksanakannya. Dalam kenyataannya, norma hukum yang dibuat dan diterapkan oleh pihak yang berwenang sering bertentangan dengan nilai atau norma moral seperti nilai keadilan. Di bidang perbankan, berbagai norma hukum dan penegakannya (kebijakan) yang secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan norma atau nilai moral sering menimbulkan "praktik perbankan yang merugikan publik". Berkaitan dengan persoalan tersebut, tesis ini menyoroti dan mengevaluasi berbagai norma hukum, kebijakan, dan praktik di bidang perbankan Indonesia, sejak deregulasi perbankan tahun 1983 hingga restrukturisasi perbankan pada tahun 2000. Secara garis besar tesis ini membahas: (1) nilai-nilai moral yang relevan sebagai asas-asas sebuah sistem perbankan dan implementasinya di berbagai negara, (2) perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi perbankan di Indonesia sejak era deregulasi perbankan, era liberalisasi perbankan, era pascaliberalisasi, masa krisis perbankan, hingga pelaksanaan rekapitalisasi perbankan, dan (3) implementasi asas-asas perbankan yang berdasarkan nilai-nilai moral tersebut dalam sistem perbankan Indonesia, terutama pada berbagai periode di maksud.
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T9242
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hayu Sihwati Lestari
Abstrak :
Penafsiran penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem ekonomi nasional. Dalam melakukan kegiatan usahanya, BUMN memiliki tugas ganda yaitu disamping melaksanakan program Pemerintah sebagai lembaga politik, juga sebagai pelaku ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan untuk menjadi sumber pemasukan keuangan Pemerintah. Dengan tugas ganda tersebut, mendorong Pemerintah untuk memberikan proteksi dan intensif kepada BUMN. Namun proteksi dan intensif tersebut telah menjadikan iklim persaingan usaha yang tidak sehat serta maraknya praktek monopoli. Pengelolaan BUMN yang tidak profesional, menjadikan BUMN sebagai sebuah badan usaha yang lemah dan tidak mampu untuk berkompetisi dalam persaingan usaha, baik di pasar domestik maupun global. Keadaan BUMN, khususnya BUMN di bidang perbankan, semakin terpuruk ketika pada tahun 1997-1998 krisis perekonomian yang membuka borok-borok kerapuhan fundamental ekonomi, melanda negara kita. Bank-bank nasional dalam kesulitan besar bahkan peringkat internasional bank-bank besar terus menurun ke level terbawah. Keadaan semakin parah ketika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kesehatan perbankan kita, hat ini mengakibatkan terjadinya penarikan dana mendadak secara besar-besaran. Akhirnya restrukturisasi perbankan menjadi salah satu jalan memulihkan perekonomian kita. Beberapa faktor yang mendorong dilakukannya restrukturisasi di bidang perbankan, adalah deregulasi di bidang perbankan sebelum krisis yang terlalu Ionggar tanpa diimbangi oleh penerapan prinsip Good Corporate Governance khususnya oleh para pelaku usaha dan kurangnya pembinaan serta pengawasan kegiatan usaha perbankan. Melalui serangkaian kebijakan restrukturisasi perbankan, diharapkan dapat kembali membangun kepercayaan masyarakat dalam dan luar negeri terhadap sistem keuangan dan perekonomian kita, mengupayakan agar perbankan kita menjadi lebih solven sehingga dapat kembali berfungsi sebagai lembaga perantara yang mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sekaligus meningkatkan efektifitas pelaksanaan kebijakan moneter. Pendirian PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk berdasarkan UU No. 1011998, pada tanggal 2 Oktober 1998, merupakan bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank milik Pemerintah yaitu, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor Indonesia dan Bank Pembangunan Indonesia, bergabung menjadi PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk. Pasca pendirian PT Bank Mandiri (PERSERO) Tbk, sebagai salah satu bagian program restrukturisasi di bidang perbankan, berdampak pada perkembangan dan pembaharuan hukum di Indonesia, misalnya saja untuk masalah penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam UU Perseroan Terbatas maupun UU Pasar Modal, Independensi B1 berdasarkan UU No. 23/1999 dan Pembentukan BPPN sebagai sebuah lembaga khusus yang diamanatkan oleh UU No. 10/1998.
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T14482
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lumban Gaol, Hari Argado
Abstrak :
Perbankan secara umum mempunyai peran vital bagi urat nadi perekonomian, perannya dalam pembangunan sebagai alat transmisi kebijakan moneter. Secara khusus, perbankan juga berperan sangat vital dalam penyelenggaraan transaksi pembayaran, baik nasional maupun internasional. Sehingga citra perbankan dalam masyarakat menjadi sangat penting dijaga untuk menumbuhkan kepercayaan pada dunia perbankan di Indonesia. Pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan tujuan filosofis dari Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, khususnya ayat (2) dan (3). Dengan pengertian bahwa badan usaha milik negara tersebut menguasai cabang-cabang produksi yang sangat vital bagi hajat hidup orang banyak dan untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat yang belum dapat dikelola oleh pihak swasta, dan menjadikan BUMN, baik yang berbentuk non-bank maupun bank, sebagai agen pembangunan (agent of development). Penyertaan modal, yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, yang dilakukan oleh Negara melalui Pemerintah pada BUMN membawa implikasi terhadap pengelolaan kekayaan BUMN sebagai entitas badan hukum yang berdiri sendiri, sehingga menimbulkan pemahaman bahwa asset BUMN adalah asset Negara, secara otomatis piutang BUMN pun adalah piutang Negara dan pengelolaannya pun oleh Negara, bukan berdasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Tingginya tingkat kredit bermasalah (non performing loan) pada bank BUMN menimbulkan reaksi Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, yang sebelumnya telah mendapat dasar hukum melalui Fatwa Mahkamah Agung (Fatwa MA) Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 tanggal 16 Agustus 2006, yang menekankan bahwa penyertaan modal BUMN merupakan ?pemisahaan kekayaan negara? dari APBN, sehingga pembinaan dan pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem APBN melainkan didasarkan pada sistem perusahaan yang sehat menurut UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah tersebut diatas, maka piutang BUMN bukan lagi dianggap sebagai piutang Negara. Penanganan kredit bermasalah (NPL) bank BUMN diselesaikan menurut kebijakan bank BUMN itu sendiri dan tidak diserahkan lagi kepada Negara.
Banking in general give an important role for the economic matters, the role is as the device of the monetary policy transmission. Specifically, banking also give a vital role for the payment transaction, in national or international. Therefore, the image of the banking in society become very important to preserve the trust of the banking system in Indonesia. The philosophy of the history of the state-owned company as mentioned in Constitution years 1945, in Article 33, especially in point (2) dan (3), can be explained that the state-owned company shall dominate all the vital production for the people and to fulfill the needs of the people that can not be dominate by the privat sector, and also made the state-owned company, as well as the bank and non-bank, as the agent of development. The participation of the Capital from the Earnings and Expenditures of the National Budget (APBN) by the State through the government in the state-owned company brought an implication to the management of the asset of the state-owned company as the independent entity of the corporation, and caused a comprehension that the asset of the state-owned company belong to the asset of the state too, in automatically the account receivables of the state-owned company belong to the account receivables of the state too, and will manage by the state, not by the principal of the good corporate governance management. the increase of the non-performance loan in the state-owned bank, reacted by the government by issued the Government Regulation number 33 year 2006 regarding the Alteration of the Government Regulation number 14 year 2005 regarding the Manners of the Remission of the Account Receivables of the state/provincial, based on the instruction of the Supreme Court number WKMA/Yud/20/VIII/2006 dated 16 Agustus 2006, mentioned that the participation of the capital in the state-owned company is ?the separation of the state asset? from the APBN, therefore its management not based on the APBN system but based on the corporation system due to the Laws of Limited Liability Company and the Laws of the State-Owned Company. Thus, the account receivables of he state-owned company not belong to the State and the management of the non-performing loan of the State-Owned Company based on the policy of the State-Owned Company itself, not manage by the State anymore.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19543
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ana Nurul Khayati
Abstrak :
Perkembangan perbankan syariah akhir-akhir ini semakin pesat baik melalui pembukaan badan usaha perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah maupun pembukaan unit-unit usaha syariah pada bank-bank konvensional. Adapun kegiatan bank umum syariah antara lain adalah menyalurkan dana melalui pembiayaan dengan skema murabahah, yaitu pembiayaan dengan prinsip jual bell. Dalam penerapan skema murabahah tersebut terdapat proses pemesanan barang dari bank kepada pemasok, untuk selanjutnya barang tersebut akan menjadi obyek pembiayaan antara bank dengan nasabah. Penyerahan barang langsung dilakukan oleh pemasok kepada nasabah. Demikian halnya dengan dokumen kepemilikan dan faktur pajak atas barang yang dibiayai tersebut atas nama nasabah. Prinsip jual beli dalam pembiayaan murabahah antara bank syariah dengan nasabah tersebut yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan salah satu bank syariah terkena imbas pengenaan PPN atas pembiayaan murabahah yang dikelolanya. Sedangkan dalam pelaksanaannya penyaluran pembiayaan ini identik dengan penyaluran kredit, yaitu sebagai jasa perbankan yang seharusnya dikecualikan dari pengenaan PPN. Tesis ini dimaksudkan untuk mengkaji dapatkah transaksi murabahah sebagai salah satu kegiatan usaha perbankan syariah dikategorikan sebagai objek PPN sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000? serta apakah akibat pengenaan PPN terhadap transaksi pembiayaan murabahah serta bagaimana solusinya? Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang bersifat yuridis normatif. Sesuai basil penelitian, penetapan utang PPN atas pembiayaan murabahah oleh Direktorat Jenderal Pajak dirasakan kurang tepat karena kegiatan utama BSM adalah penyediaan dana melalui penyaluran pembiayaan dan tidak melakukan aktivitas perdagangan, BSM tidak melakukan penyerahan barang kepada nasabah dan PPN langsung dikenakan oleh supplier. Pengenaan PPN tersebut akan berdampak pada penurunan pendapatan,fungsi intermediary tidak optimal, produk bank syariah tidak kompetitif, dan tidak adanya equal treatment. Untuk itu BSM perlu melakukan penyempurnaan akad pembiayaan murabahah dengan pola bagi hasil atau menggunakan skema finance lease untuk penyaluran pembiayaannya.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16467
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library