Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sinaga, Arimbi Matilda
Abstrak :
Dewasa ini kegiatan bancassurance mulai menjadi hal yang sangat diminati baik oleh perusahaan asurasi, bank maupun bagi nasabah sendiri karena memiliki berbagai keuntungan di dalam pelaksanaannya. Adapun yang menjadi permasalahan dalam tesis ini adalah Bagaimana kedudukan hukum kegiatan bancassurance di Indonesia dan bagaimana kegiatan bancassurance dilihat dari hukum persaingan usaha serta apakah terdapat pelanggaran hukum persaingan usaha dalam rangka kegiatan bancassurance? Kesimpulan: Pertama, aturan hukum terkait bancassurance diatur di dalam beberapa peraturan perundangundangan, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undangundang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta secara khusus diatur baik dalam peraturan lainnya, salah satunya adalah dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 35/12/DPNP. Kedua, aturan-aturan dalam rangka kegiatan bancassurance yang ada pada saat ini telah sejalan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh hukum persaingan usaha dan tidak akan terjadi pelanggaran hukum persaingan usaha yang sehat bila dijalankan sesuai aturan yang berlaku. ...... These day bancassurance activities began to be very attractive either by the insurance company, banks and for the customers themselves as having various advantages in its implementation. The main issue in this literature focuses on the legal position of bancassurance activities in Indonesia and seen how the bancassurance activities from the sight of competition law as well as whether there is a violation of competition law in the context of bancassurance activities? Conclusion: The first conclusion, the law related to bancassurance is set in some legislation, namely The law of Republic Indonesia No. 7 of 1992 as amended by The law of Republic Indonesia No. 10 of 1998regarding Banking, The law of Republic Indonesia No. 40 of 2014 regarding Insurance, as well as specifically regulated either in other regulations, one of which is the Bank Indonesia Circular Letter No. 35/12/DPNP. The second conclusion, the rules in the framework of the existing bancassurance activities at this time has aligned the provisions laid down by competition law and will not be a violation of fair competition laws when run according to the rules.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015
T43308
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Simanjuntak, Anastasia Grace
Abstrak :
Kegiatan bancassurance merupakan suatu kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi yang sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak. Selain sangat membantu dalam pengembangan berbagai produk bank dan perusahaan asuransi, di lain pihak juga akan mempermudah nasabah dalam memperoleh pelayanan jasa satu atap. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan manajemen risiko oleh bank dalam kerjasama bancassurance menurut peraturan yang berlaku, secara khusus dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 12/35/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance); dan bagaimana penerapan Surat Edaran Bank Indonesia ini di bank X? Kesimpulan : pertama, penerapan manajemen risiko sebagaimana tercantum dalam SEBI 12/35/DPNP yang mencabut SEBI 6/43/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi (Bancassurance) telah cukup memadai dalam artian bahwa pengaturannya telah dilakukan dengan mendetail dan sosialisasi serta pengawasan yang dilakukan BI telah dilakukan dengan semestinya. Kedua, ketentuan dalam SEBI 12/35/DPNP telah dijalankan sebagaimana mestinya oleh Bank X dalam menjalankan kerjasama bancassurance. ...... Bancassurance is a mutual cooperation between bank and insurance company. Aside from its great help in developing both bank products and insurance products, bancassurance allows easier access for one-roof-service towards bank customers. The main issue in this literature focuses on the implementation of bank?s risk management in bancassurance cooperation according to the prevailing regulation in Indonesia, specifically regulated in BI Circular Letter No. 12/35/DPNP on the risk management application to bank that executes marketing cooperation activities with insurance company (bancassurance); also about the implementation in X bank. The first conclusion shows the implementation on risk management as regulated in BI Circular Letter No. 12/35/DPNP which officially deactivates the Circular Letter No. 6/43/DPNP on the risk management application to bank that executes marketing cooperation activities with insurance company (bancassurance) is adequate in the sense that the regulation has been done with specific details and the socialization and the supervision has been conducted properly by BI. The second conclusion shows that the provisions on the BI Circular Letter No. 12/35/DPNP has been done by the X bank according to the regulations.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012
S1788
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Juwita Permatasari Nuh
Abstrak :
Menurut Undang-undang Perbankan, fungsi perbankan adalah untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan perbankan adalah dengan memberikan penyaluran dana kepada masyarakat dengan memberikan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Dalam pemberian KPR kepada nasabah, bank menetapkan beberapa persyaratan sebelum nasabah mendapatkan fasilitas KPR tersebut, salah satunya adalah dengan mensyaratkan nasabah memiliki asuransi yang mempertanggungkan jiwa nasabah tersebut. Untuk memudahkan pemilikan asuransi jiwa tersbut, maka bank melakukan kerjasama dengan perusahaan asuransi, yang juga dapat disebut dengan bancassurance. Dalam penelitian ini, Penulis mengangkat salah satu kasus persaingan usaha tidak sehat dalam penyelenggaraan asuransi oleh Konsorsium Bringin dan Heksa yang dipasarkan oleh BRI selaku penyedia fasilitas KPR. Perkara ini telah diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan BRI dinyatakan melakukan perjanjian tertutup dan melakukan entry barrier. Perjanjian tertutup merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam UU No.5 Tahun 1999, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No.5 Tahun 1999; sedangkan entry barrier merupakan satu kegiatan yang dilarang, diatur dalam Pasal 18 huruf b UU No.5 Tahun 1999. Putusan KPPU ini kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam tulisan ini, Penulis akan memberikan kajian yuridis atas Putusan KPPU dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penulis juga akan menganalisa dengan menggunakan ketentuan pada SEBI 12/35/DPNP, dan juga metode pendekatan yang digunakan KPPU dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam proses pembuktian perkara ini, sebagaimana dikenal dalam Hukum Persaingan Usaha terdapat dua metode pendekatan yaitu pendekatan per se illegal dan pendekatan rule of reason. Pada akhirnya, tulisan ini akan memberikan pemahaman dan penerapan UU No.5 Tahun 1999 dalam prakteknya, khususnya dalam praktek bancassurance.
According to the Banking Law, the banking function is to collect and distribute public funds. One form of business that can be done by banking is to provide the distribution of funds to the community by providing housing loans. To grant of housing loans to customers, the bank establishes several requirements before customers get the facilities, one of which is to require customers to have life insurance that guaranty the customer's life. To facilitate the ownership of life insurance serve targeted, then the bank cooperating with an insurance company, which can also be called bancassurance. In this study, the authors raised one case of unfair competition in the administration of insurance by the Consortium Bringin and Heksa marketed by BRI as the provider of mortgage facilities. This case was decided by the KPPU and BRI declared doing exclusive dealing and make entry barrier. Exclusive dealing is one agreement prohibited under Law No. 5 of 1999, as provided for in Article 15 of Law No. 5 of 1999; whereas the entry barrier is an activity that is prohibited under Article 18 letter b Law No. 5 of 1999. The Commission's Decision was later canceled by the Central Jakarta District Court. In this paper, the author will give a juridical study on the Commission's Decision and the Decision of the Central Jakarta District Court. The author also analyzes using the provisions of SEBI 12/35 / DPNP, and also the method used KPPU and the Central Jakarta District Court in the process of proving this case, as it is known in the Competition Law, there are two methods of approach is the approach per se illegal and approaches rule of reason. In the end, this paper will provide an understanding and application of Law No. 5 of 1999 in practice, especially in bancassurance practice.
Depok: Universitas Indonesia, 2016
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Adi Martono
Abstrak :
Salah satu parameter yang dapat dipakai untuk mengukur keberhasilan sebuah bank adalah sejauh mana nasabah bank tersebut dapat terpuaskan dan terlayani di dalam pemenuhan kebutuhan keuangannya. Salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah maka sebuah bank perlu melakukan inovasi-inovasi di dalam penambahan bentuk pelayanan yang kadangkala memerlukan investasi yang tidak sedikit. Dalam rangka meningkatkan dan menambah jangkauan pelayanan kepada nasabah, Bank X telah membentuk proyek Bancassurance yang nantinya akan melayani nasabah dalam hal pemenuhan kebutuhan non perbankan. Analisis dengan metode tradisional yakni nilai sekarang bersih telah dibuat untuk menilai kelayakan proyek tersebut. Metode penilaian real option digunakan untuk melengkapi metode tradisional tersebut. Di mana pada metode ini unsur fleksibilitas yang dimiliki manajemen diperhitungkan sehingga manajemen dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kemungkinan teljadinya situasi bisnis yang tidak menguntungkan. Dalam hal pembuatan analisis dengan metode real option, diaplikasikan suatu model Binomial untuk mendapatkan nilai option. Dengan menggunakan simulasi pada Crystal Ball diperoleh volatilitas imbal hasil proyek yang merupakan salah satu input parameter dari real option. Hasil analisis real option pada proyek Bancassurance memiliki fleksibilitas untuk melakukan exercise abandon option apabila fee yang diterima mengalami penurunan jumlahnya.
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2004
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library