Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 13 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Montolalu, Ricky Boy
Abstrak :
Penelitian ini membahas tentang tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap Pembatalan Akta Autentik yang disebabkan penyalahgunaan keadaan, dimana dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam pembuatan akta autentik Notaris/PPAT harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta, sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada pihak yang membuat perjanjian dihadapannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan akta yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT yang salah satu penghadap menyalahgunakan keadaan dan tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta autentik yang dibuatnya, dalam hal salah satu pihak menyalahgunakan keadaan. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini yaitu, keabsahan akta yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT yang salah satu penghadap menyalahgunakan keadaan, adalah akta yang dibuat Notaris/PPAT tersebut merupakan akta autentik dan dinyatakan tetap sah sepanjang tidak dapat dibuktikan adanya penyalahgunaan keadaan. Tanggung jawab Notaris/PPAT terhadap akta autentik yang dibuatnya dalam hal salah satu pengahadap menyalahgunakan keadaan apabila terbukti ada pihak yang menyalahgunakan keadaan dan merugikan salah satu pihak maka, Notaris/PPAT tersebut dapat dituntut secara perdata yaitu dengan mengganti kerugian. Notaris/PPAT harus menjalankan prosedur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai pejabat umum, mengenal klien dan memahami keadaan klien, Notaris/PPAT harus berani menolak membuatkan akta jika akta itu akan merugikan para pihak atau dirinya sendiri.
This thesis researching about the responsibilities of the Notary/Land Deed Making Official (LDO) on the Cancellation of the Authentic Deed due to misuse of circumstances, in the exercise of its duty and authority in the making of an Notary/LDO authentic deed shall put forward precautionary principles in the making of the Deed, thereby not causing harm to the parties to the agreement in front of him. Further the essence in this research is how the validity of the deed was made before the Notary/LDO, which was one of the parties to misuse the situation and how the responsibility of the Notary/LDO on the authenticity of the deed he made, one of which faced one of them abusing the situation. Research method used in this research is library research which is normative juridical by researching material of library or secondary material consisting of primary law material, secondary law materials and tertiary legal material. The result of this research is that the validity of the deed made before the Notary/LDO which is one of the parties to misuse the situation is that the deed made by the Notary/LDO is an authentic deed and is declared to be valid as long as there can be no circumtance abuse, and the Notary/LDO against the original Deed of which he is dealing with one of them abusing the circumstances is if it proves that the party is abusing the circumstances and disadvantage one of the party then the Notary/LDO can be prosecuted in a civil law by compensating for the loss. Notary/LDO must carry out procedures in carrying out their duties and obligations as public officials, get to know the client and understand the client`s situation, Notary/LDO must dare to refuse to make a deed if the deed will harm the parties or themselves.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T53939
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Endah Tresyani
Abstrak :
Notaris mempunyai peran penting dalam bidang kewarisan, terutama dalam membuat akta autentik terkait wasiat. Pembuatan akta wasiat dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Ketidaktahuan seseorang mengenai ketentuan wasiat dapat menimbulkan permasalahan, terlebih apabila dibuat dibawah tangan oleh warga negara Belanda yang tinggal di Indonesia, dan tidak pernah diserahkan kepada Notaris selama hidupnya. Setelah Pewaris meninggal dunia, surat wasiat tersebut disimpan oleh Notaris. Permasalahan timbul ketika surat wasiat tersebut tidak bisa dilaksanakan. Hal ini tidak terlepas dari keabsahan surat wasiat tersebut yang mana berdasarkan Hukum Perdata Internasional di Indonesia mengenai wasiat berlaku hukum nasional Pewaris, sedangkan mengenai bentuk formal wasiat berlaku hukum negara tempat surat wasiat dibuat. Menarik untuk diteliti bagaimana tugas dan tanggung jawab Notaris terhadap surat wasiat tersebut dan bagaimana kedudukan hukum surat wasiat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitiaan yuridis normatif, dengan meneliti data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, sekunder dan tersier berkaitan dengan hukum waris, surat wasiat, kewajiban Notaris yang berkaitan dengan wasiat dan kewarisan dalam Hukum Perdata Internasional, yang didukung dengan wawancara dengan narasumber. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif sehingga diperoleh simpulan terhadap surat wasiat tersebut. Notaris memiliki tugas untuk membuat berita acara atas surat wasiat tersebut sebagai bukti untuk dibawa ke Pengadilan untuk dimintakan pengesahan. Pengesahan dari Pengadilan dijadikan dasar oleh Notaris untuk membuat akta penyimpanan untuk selanjutnya dilaporkan kepada ke Pusat Daftar Wasiat pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat wasiat tersebut secara substansial adalah sah karena telah mendapatkan autentisitasnya dan mempunyai kekuatan hukum atas pengesahan dari Pengadilan di Indonesia.
A Notary has an important role in inheritance, especially in making an authentically deed related to testament. The construction of deed of testament made accordingly to the legal procedure determined by the Civil Code of Indonesia. Unknowingness of the provision of testament may cause problem, especially if the testament made by private deed (self written) by a Dutch who domiciled in Indonesia and never handed over by the testator to a Notary during his lifetime. The testament was just kept by a Notary after the testator decease. Problem emerges when the testament can not be executed. Inseparable from the validity of testament which is according to Internasional Civil Law in Indonesia, concerning on testament shall be determined by the national law of the testator, while regarding to the formal form of testament shall be determined by the internal law of the State where the testator made the testament. Therefore, it is interesting to research how is the duty and liability of a Notary towards the testament and how is the legal standing/validity of the testament. This research uses the juridical normative, by scrutinizing the secondary data consist of primary, secondary and tertiary legal materials relevant to inheritance law, testament, the duty of Notary related to testament and inheritance law in the Private International Law, supported by interview with resource persons. The obtained data are then analyzed descriptively so that obtained conclusion to the testament. A Notary has duty to make an official report of the testament as evidence in a court for attestation. The attestation from the Court shall serve as the principle by the Notary to draw up notarial deed to be subsequently reported to the Testament Register Center at the Ministry of Law and Human Rights. The testament is substantially valid as it has gained its authenticity and legal power for an attestation by Indonesian Court.
Depok: Universitas Indonesia, 2017
T48570
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andry Wijaya
Abstrak :
Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus bersikap jujur, teliti, dan amanah. Jika tidak maka akan melanggar terhadap ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal ini seperti mengenai bersikap sesuai undang-undang yang dimana seharusnya mendaftarkan Akta Wasiat tersebut dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif yang bersifat analisis deskriptif, Jenis data yang digunakan ialah data sekunder dengan menggunakan menggunakan metode pengumpulan data studi dokumen, didukung wawancara dan diolah secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini, bahwa Notaris harus bertanggung jawab terhadap akta wasiat yang dibuatnya, artinya Notaris wajib mengirim Akta Wasiat tersebut dalam waktu 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Sedangkan bagi Notaris yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, Pemberhentian sementara, Pemberhentian dengan hormat; dan Pemberhentian tidak hormat sesuai pasal 16 ayat (11) UUJNP dan penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga sesuai pasal 16 ayat (12) UUJNP. Pada UUJNP, tidak ada pasal yang menyebabkan Akta wasiat menjadi akta dibawah tangan. Selain itu Akta wasiat bukanlah perjanjian jadi pasal 1446 KUHPerdata tentang Batal Demi Hukum tidak dapat diberlakukan. Maka Akta Wasiat seharusnya tidak batal demi hukum maupun menjadi akta dibawah tangan. Tanggung jawab Notaris jika lupa mendaftarkan akta wasiat seharusnya notaris dapat menyusulkan pendaftaran akta wasiat tersebut maupun terlambat dikarenakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah memberikan kebijakan bahwa Notaris dapat memberikan surat dan ditujukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta menyertakan Surat resmi mengenai alasan jelas atau alasan terang mengenai keterlambatan pendaftaran tersebut, Salinan akta wasiat yang terlambat didaftarkan dan Fotokopi reportorium yang didalamnya wasiat tersebut dicatatkan guna memastikan bahwa tanggal dan hari pembuatan akta tersebut benar.
Notary in running duties and positions must be honest, thorough, and trust. Otherwise it would violate the provisions of Article 16 paragraph (1) of the Notary Position Law. This is like being in accordance with the law which should register the Deed within 5 (five) days in the first week of every subsequent month. The method used in this research is normative juridical which is descriptive analysis. The type of data used is secondary data using data collection method of document study, supported by interview and processed qualitatively. From the result of this research, that Notary must be responsible to the deed of the testament he made, it means that the Notary must submit testament within 5 (five) days in the first week of each subsequent month. As to the notary concerned concerned may be subject to administrative sanctions in the form of a written warning, suspension, dismissal with respect; and dismissal of disrespect according to Article 16 paragraph (11) UUJNP and reimbursement of fees, compensation, and interest pursuant to Article 16 paragraph (12) UUJNP. In the UUJNP, there is no article that causes the Deed of testament to become a deed under the hand. In addition, the deed of testament is not an agreement so Article 1446 of the Civil Code of Cancel for the Law can not be applied. The Deed must therefore not be null and void by law. Responsibility of a Notary if forgot to register a deed of a will should notary be able to obtain the registration of the deed or late due to the Ministry of Law and Human Rights has given the policy that the Notary can deliver a letter and addressed to the Ministry of Justice and Human Rights and include an official letter about the obvious reason or bright reasons for the delay in registration, a copy of the deed of late will be registered and a photocopy of the reportorium in which the will is registered to ensure that the date and day of the deed are true.
Depok: Universitas Indonesia, 2018
T49312
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chairina Febrian Ramadhanty
Abstrak :
ABSTRAK
Pembuatan Akta Autentik harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang, namun pemahaman mengenai degradasi akta autentik ini pun masih belum luas dipahami baik oleh praktisi hukum maupun masyarakat luas, sehingga timbul perbedaan atau berbagai macam pandangan mengenai degradasi akta berdasarkan pandangan praktisi hukum yang tergambar dalam beberapa putusan yang akan dikaji dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah dengan bentuk penelitian yuridis-normatif, serta menggunakan pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Suatu akta autentik mengalami degradasi kekuatan pembuktian tidak serta merta terjadi secara otomatis, namun perlu melalui proses peradilan sebagaimana yang ternyata dalam Penjelasan Bagian Umum UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Akibat hukum yang timbul karena akta autentik yang terdegradasi akta tersebut dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu terkait dengan akta yang dibuat berdasarkan kehendak para pihak dan akta yang dibentuk karena adanya perintah dari Undang-Undang. Berdasarkan hasil analisis terhadap beberapa putusan maka terlihat bahwa pegetahuan Hakim mengenai pembuatan akta sangat beragam sehingga menghasilkan putusan yang beragam dan berdasarkan analisis tersebut dapat pula disimpulkan bahwa proses terjadinya degradasi akta ialah melalui proses peradilan. Kata kunci: Akta Autentik; Akta Notaris; Degradasi Akta Autentik.
ABSTRACT
The making of an Authentic Deed must fulfilled all the requirements specified in the law, but the understanding of the degradation of this authentic deed is still not widely and clearly understood by both legal practitioners and the community, resulting jurispurudence that has many different views or views on degradation of deed based on the views of the legal practitioner illustrated in several decisions to be reviewed in this study. The research method that I used in writing this thesis is with the form of juridical normative research, and using a qualitative approach that produces analytical descriptive data. An authentic deed experiencing degradation of evidentiary power does not necessarily happen automatically, but it is necessary through the judicial process as it appears in the Elucidation of General Section of Law Number 30 Year 2004 regarding Notary Position. The legal consequences arising from the authentic deeds degraded by the deed may be divided into two parts those relating to a deed made on the basis of the will of the parties and the deed established by the order of the Act. Based on the results of the analysis of some decisions it is seen that the judge 39 s knowledge about the making of deed is very diverse resulting in various decisions and based on the analysis can also be concluded that the process of degradation of deed is through the judicial process. Keywords Authentic deeds Notary deeds Authentic deed degradation.
2018
T50842
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Nitama Farsia
Abstrak :
Penelitian ini membahas mengenai tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta autentik yang dibuatnya apabila pihak yang menghadap kepadanya bukanlah pihak yang berwenang dan menyebabkan terjadinya sengketa pertanahan sehingga status Akta Jual Beli dan Sertipikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Pejabat Umum dan Kantor Pertanahan terkait menjadi tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tanggung jawab dari Pejabat Pembuat Akta Tanah atas Akta Jual Beli yang dibuatnya apabila pihak yang telah menghadap kepadanya telah memberikan keterangan palsu sehinnga dapat dikatakan bukanlah pihak berwenang, kemudian perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik karena kehilangan hak untuk menguasai objek tanahnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menitikberatkan bahan pustaka sebagai sumber penelitiannya. Adapun analisis data dilakukan secara sekunder, yaitu data yang tidak diperoleh langsung di lapangan melainkan berdasarkan studi kepustakaan. Hasil analisa adalah bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah terkait tidak turut terlibat dalam Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pihak penghadap, sehingga Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak dapat diminta pertanggungjawabannya namun dapat diberikan sanksi administrasif, sedangkan karena Negara Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang bertedensi positif sehingga Negara tidak memberikan perlindungan kepada pembeli beritikad baik apabila objek tanah yang dikuasainya diakui oleh pihak lain yang berhak secara sah untuk menguasainya. Namun, pembeli beritikad baik dapat mengajukan gugatan baru baik secara perdata maupun laporan pidana kepada pihak yang merugikannya. Kata kunci: Pejabat Pembuat Akta Tanah, Sengketa Pertanahan, Pembeli Beritikad Baik. ......This research discusses the responsibility of the Land Deed Official to the authentic deed he made if the party facing him is not the authority and causes a land dispute so that the status of the Deed of Sale and Ownership issued by the Public Official and the relevant Land Office becomes invalid and has no legal force. The problem raised in this research is the responsibility of the Land Deed Official for the Deed of Sale and Purchase that he made if the party who has faced him has given false information so that it can be said that it is not the authorities, then the legal protection of the buyer is in good faith because of the loss of the right to control the object of his land. To answer the problem is used normative juridical research method, which is a research that emphasized library materials as the source of research. The data analysis is done secondaryly, namely data that is not obtained directly in the field but based on literature studies. The result of the analysis is that the relevant Land Deed Official is not involved in the Unlawful Acts carried out by the accuser, so that the Land Deed Official cannot be held accountable but can be given administrative sanctions, while because the State of Indonesia adheres to a system of negative publications that have a positive effect so that the State does not provide protection to the buyer in good faith if the land object he controls is recognized by other parties who are legally entitled to control it. However, good-faith buyers can file new lawsuits both civilly and criminally to those who harm them. Keywords: Land Deed Official, Land Dispute, Good Faith Buyer.

Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Abi Muzahid Abdillah
Abstrak :
Akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah merupakan akta autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna di hadapan pengadilan. Akta tersebut pada dasarnya adalah perjanjian yang harus memenuhi ketentuan di dalam pasal 1320 KUHPerdata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, artinya penelitian ini dilihat dari keseluruhan data sekunder hukum untuk menjawab permasalahan terhadap kedudukan akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Depok Nomor 226/PDT.G/2018/PN.DPK sebagai alat bukti yang sah dan tanggung jawab pejabat pembuat akta tanah terhadap akta yang telah dibuat olehnya. Akta pejabat pembuat akta tanah yang telah dibatalkan karena kesalahan dari pejabat pembuat akta tanah menimbulkan kerugian bagi para pihak dan mengakibatkan akta tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian dihadapan pengadilan. Kerugian yang timbul merupakan tanggung jawab penuh bagi pejabat pembuat akta tanah yang dapat bertanggungjawab secara perdata, pidana atau administrasi. ......Deeds made by the Land Deed Officials are authentic Deeds that has the power as an evidence before the Court. A Deed is basically an agreement that must meet the requirements within article 1320 of the Civil Code. This research uses a normative juridical literature research method, which means that this research is seen from the entirety of legal secondary data to answer the problem of the legal standing of the terminated Land Deed Official's deed based on the Bekasi City District Court Decision Number 325 / PDT.G / 2017 / PN.BKS as a valid evidence and as a responsibility of the Land Deed Official for the deed made by the Land Deed Official. The Land Deed Official's deed which was terminated due to fault of the Land Deed Official resulted in the losses of the parties and resulted in the deed not having the power as an evidence before the court. Losses incurred are the full responsibility of the Land Deed Official who can be liable under Civil, Criminal or Administrative basis.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alvira Rachma Triana
Abstrak :
Notaris dalam membuatkan akta autentik harus sesuai dengan peristiwa hukum yang terjadi. Kesalahan penerapan hukum dalam pembuatan akta autentik oleh notaris, dapat menimbulkan konsekuensi yaitu adanya kerugian yang diderita oleh salah satu pihak sehingga notaris yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi. Pada Putusan Nomor 63/Pid.B/2020/PN Smn Notaris diajukan ke persidangan oleh Penuntut umum didakwa karena Notaris membuat Akta yang tidak sesuai dengan perbuatan hukum yang sebenarnya dilakukan oleh para pihak sehingga menyebabkan adanya kerugian bagi salah satu pihak karena akta tersebut. Permasalahan penelitian ini adalah penerapan hukum dalam menentukan konstruksi hukum berkenaan dengan pembuatan akta terkait pinjam meminjam uang/hutang piutang dan pembuatan akta notaris yang dibuat berdasarkan penyalahgunaan keadaan dalam kasus Putusan Nomor 63/Pid.B/2020/PN Smn. Metode penelitian dalam penulisan tesis ini dilakukan secara yuridis-normatif yang datanya diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Penerapan hukum dalam menentukan kontruksi hukum dalam perkara Putusan ini seharusnya adalah akta pengakuan utang dan APHT dan Notaris salah dalam menentukan konstruksi penerapan hukumnya dan terdapat penyalahgunaan keadaan. Karena dalam hal ini pihak yang meminjam uang mau tidak mau harus menandatangani PPJB tersebut padahal seharusnya akta yang dibuat adalah akta pengakuan hutang. Tidak setuju dengan putusan Hakim, karena dalam pembuatan akta ini, karena dalam pembuatan akta tersebut notaris salah dalam menerapkan konstuksi hukum dan terdapat dugaan penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pembuatan akta autentik tersebut. Selain itu notaris dalam kasus ini sudah melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf e ,Pasal 16 ayat (1) huruf a, dan Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN. ......While writing an authentic deed, notary must write so in accordance with the facts of law. Error in interpretation can result severe consequences, namely loss suffered by one of the parties resulting in sanction to notary concerned. In Decision Number 63/Pid.B/2020/PN Smn one notary was submitted to trial by the public prosecutor for making a deed not in accordance with the legal facts which causes loss to one of the parties to the deed.This thesis studies the legal implementation in determining legal construction in making a loan agreement and notary deed created based on abuse of circumstance in the case of Decision Number 63/Pid.B/2020/PN Smn. Juridical-normative method is used in this study in which its sources are derived from secondary source literatures using qualitative analysis methods.The result of study is that legal application in determining legal construction of the Sleman District Decision must be in accordance with the law and that there is a presumption of abuse of circumstance in the making of deed mentioned in the Decision. The presumption is made based on the signature not freely given by the party who’s borrowing the money when in fact the deed should have been a debt recognition deed. The author does not agree with the judge’s decision due to the false legal constructing found in creating the deed as well as the presumption of abuse of circumstance and law smuggling. Additionally, the notary in this case have violated Artcicle 15(2)(e), Article 16(1)(a), Article 16(1)(e) of Law No. 30 of 2004 and Law No. 2 of 2014 on the Rules of Notary Profession
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bunga Mentari Paskadwi
Abstrak :
Pembuatan akta autentik yang dilaksanakan di hadapan notaris selaku pejabat umum harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN). Pengenalan penghadap menjadi aspek penting pada proses pembuatan akta autentik, hal ini tercantum pada Pasal 39 UUJN yang menyebutkan bahwasannya notaris wajib “kenal” dengan penghadap. Tindakan menghadap adalah kehadiran secara fisik di hadapan notaris sesuai dengan yang tersebut dalam awal akta notaris. Kasus yang dibahas dalam penelitian ini adalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 366/Pid.B/2021/Pn.Jkt.Sel. Permasalahan hukum yang dikaji dalam penelitian ini di antara lain adalah bagaimana peran dan tanggung jawab notaris untuk mengenal para penghadap berrdasarkan UUJN dan Permenkumhan Nomor 9 tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel dan bagaimana akibat hukum dari akta autentik yang dibuat oleh notaris dengan adanya identitas palsu milik penghadap dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. Hasil analisis adalah dalam pembuatan dan penandatanganan akta autentik notaris tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenali pengguna jasa dengan baik karena pada perkara tersebut notaris tetap malaksanakan penandatanganan akta-akta untuk penghadap yang menggunakan identitas palsu dan sengaja tidak memberikan nomor pada akta tersebut, atas perbuatannya notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban administrasi dan Kode Etik Notaris. Akibat hukum terhadap akta autentik yang mengandung identitas palsu adalah kekuatan pembuktian dari akta autentik tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan karena tidak terpenuhinya syarat akta autentik berdasarkan Pasal 1868 KUHPerdata. Notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban perdata oleh pihak dalam akta maupun pihak ketiga yang dirugikan atas dasar Pasal 1365 KUHPerdata apabila notaris terbukti melakukan suatu perbuatan melawan hukum. ......The making of authentic deeds which held in the presence of notary as a public official has to be in accordance with Legislation act number 1868 KUHPerdata. If the requirement of knowing the appearers did not meet, the authentic deed’s power of proof is degraded to non authentic deed. The case discussed in this research is based on District Court of South Jakarta Ruling No. 366/Pid.B/2021/Pn.Jkt.Sel. Some of the legal issues studied in this research, is how notary acted and responsible to get to know the appearers according to UUJN and Permenkumham Number. 9 year of 2017 concerning the Principle of Knowing Customer to Notary in District Court Ruling Number 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel and how legal consequences from authentic deeds made by notary with false identity of appearers in District Court Ruling 366/Pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. To answer these legal issues, juridicial normative research method with explanatory research type is used.  The analysis result in the making and signing of authentic deed, notary did not used the Prudence Principle and Knowing Your Customer Principle very well because in those issues, notary is still signing the deeds to appearers whom provide false identity and deliberately did not giving number on those deeds, for this action, notary can be held accountable administratively and Notary’s Code of Ethic. Legal consequences on authentic deeds which contain false identity is the power of the authentic deeds itself is degrading to non-authentic deeds because the authentic deeds requirement did not meet according to Article 1868 KUHPerdata. Notary can be held responsible civilly by parties in the deeds or even the third party who had been harmed based on the Article 1365 KUHPerdata if the notary is proven to do an act of breaking the law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bernanti Aryajayaputri
Abstrak :
Notaris mengemban tanggung jawab yang besar dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, yakni melalui perannya dalam pembuatan akta autentik. Dalam hal ini, apabila Notaris melakukan suatu kelalaian dalam melaksanakan jabatannya, termasuk dalam pembuatan akta autentik, maka Notaris harus bertanggungjawab atas perbuatannya baik disengaja maupun tidak disengaja. Penelitian ini merupakan studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1335 K/PDT/2021 dimana Notaris dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang didasarkan atas pelaksanaan RULB yang tidak sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa rapat yang diselenggarakan adalah tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan rapat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sehingga hasil keputusan yang dituangkan ke dalam Akta Berita Acara Rapat menjadi batal demi hukum. Dari pembuatan akta tersebut, Notaris dinyatakan telah melanggar Undang-undang Jabatan Notaris dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, sehingga Notaris dapat diminta pertanggungjawabannya secara administratif dan perdata. Notaris harus membaca dan memahami terlebih dahulu ketentuan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari badan hukum yang bersangkutan, serta Notaris harus bersikap tegas untuk menolak pembuatan akta yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terlindungi dari akibat hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada klien. ......Notaries have great responsibility in providing legal certainty, namely by making authentic deeds. In this case, if the Notary commits an error in carrying out their position, including in making an authentic deed, the Notary must be responsible for their actions whether its intentional or unintentional. This research is a case study of the Supreme Court’s Decision Number 1335 K/PDT/2021 where the Notary is declared to have committed an unlawful act for making the Deed of Minutes of the General Meeting of the Flat Owners and Occupants’ Association which is based on the implementation of an invalid meeting. The issue raised in this research is the legal consequences of the deeds produced by the invalid meeting, as well as the responsibility of the Notary who makes the deed. The research method used in this research is normative juridical with descriptive analytical research typology. This research further concludes that the meeting was invalid since it does not meet the requirements of conducting a meeting as regulated in Articles of Association and Bylaws. Therefore, the decisions contained in the Minutes of Meeting were regarded as null and void. Furthermore, the Notary is also deemed to have violated Notary Profession Law as well as the Civil Code, in which they would be held accountable in both administrative and civil manners. The Notary must first read and understand the provisions in the Articles of Association and Bylaws of the legal entity concerned, and the Notary must be firm in refusing to make a deed that is not in accordance with the applicable laws and regulations in order to be protected from legal consequences while at the same time providing legal certainty to the client.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Jenny Lourencia Rumpuin
Abstrak :
Suatu perjanjian hibah dapat dibatalkan oleh ahli waris dari pemberi hibah dengan alasan telah melanggar legitieme portie seperti yang sering terjadi pada saat ini, sedangkan hibah sendiri merupakan perjanjian yang tidak dapat ditarik secara sepihak dan pembatalan oleh pemberi hibah hanya dibatasi oleh alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 85/Pdt.G/2020/PN.Mlg telah terjadi pembatalan atas akta hibah yang diajukan oleh calon ahli waris pemberi hibah yang dikabulkan oleh majelis hakim sedangkan pemberi hibah masih hidup dan menjadi salah satu pihak dalam putusan. Terkait hal tersebut maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah berkenaan dengan pertimbangan hukum atas perbuatan hibah dalam putusan a quo dan akibat hukum terhadap akta yang telah dibatalkan melalui putusan tersebut. Untuk menjawab kedua permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian yuridis normatif melalui studi dokumen. Data sekunder yang diperoleh dalam studi tersebut selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian ini dapat dinyatakan bahwa pertimbangan hakim tidaklah tepat sebab pemberi hibah masih hidup, sehingga penuntutan legitieme portie belum dapat dilaksanakan dan unsur-unsur perbuatan melawan hukum juga tidak terpenuhi. Dari pertimbangan yang salah tersebut membawa akibat hukum pada batalnya akta hibah, sehingga perlu dilakukan upaya hukum agar akta-akta autentik pada kasus ini dapat kembali berlaku. Hal ini dikarenakan pembatalan suatu akta autentik tidak boleh dilakukan oleh sebarang pihak karena apa yang telah terutang di dalamnya telah memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. ......Grant agreement is cancelable by the heirs of the grantor under grounds of violated legitieme portie as is often case nowadays, whereas the grant itself is an agreement that cannot be withdrawn unilaterally and the cancellation by the grantor is only limited by the reasons as regulated in Article 1688 of the Civil Code. The case of Malang District Court Rulings Number 85/Pdt.G/2020/PN.Mlg, was a grant cancellation lawsuit submitted by the prospective heirs of the grantor which was granted by the judges despite the grantor is still alive and became one of the parties in the rulings. The main issues discussed in this study associate to the legal considerations on the act of grant and the legal consequences of the deed that has been annulled by this rulings. In order to elucidate the issues, a normative juridical research is carried out by conducting a document study. The secondary data obtained are then analyzed qualitatively. The results of the research shown that the judges judgement is incorrect since the grantor is still alive, thus the assertion of legitieme portie cannot be carried out and the elements of an unlawful act are unfulfilled. The erroneous judgements bring legal consequences of the cancellation of the grant deed, hence it is necessary to take legal action in order to revive the authentic deeds. This is because an authentic deed may not be annulled by any parties due to what has been stated has a perfect evidentiary.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>