Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Dzaky Ismail Al Abyan
Abstrak :
ABSTRACT
Tindakan anestesi merupakan tindakan yang berisiko tinggi, yang diberikan kepada pasien pada saat pasien akan menjalankan tindakan pembedahan. Dokter yang berwenang memberikan anestesi ialah dokter spesialis anestesiologi. Dalam memberikan pelayanan anestesi kepada pasien, dokter spesialis anestesiologi dibantu oleh perawat anestesi, dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 31 Tahun 2013 apabila dokter spesialis anestesiologi berhalangan hadir, kewenangan dapat dilimpahkan kepada perawat anestesi secara delegasi. Namun dalam putusan nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Trt, perawat anestesi yang memberikan pelayanan anestesi kepada pasien tanpa adanya izin atau perintah dari dokter spesialis anestesiologi maka perawat anestesi tidak berhak melakukan tindakan anestesi. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan kewenangan dan tanggung jawab hukum perawat anestesi dan dokter spesialis anestesiologi dalam tindakan pembedahan, serta deskriptif analisis pelimpahan kewenangan secara delegasi dari dokter kepada perawat dan  tanggung jawabnya di dalam putusan nomor 109/Pid.Sus/2015/PN.Trt. Hasil penelitian yang diperoleh ialah dokter spesialis anestesiologi berwenang untuk mengawasi dan mengatasi pelaksanaan pelayanan anestesi, perawat anestesi berwenang untuk melakukan pelayanan anestesi dengan berkolaborasi dengan dokter spesialis anestesiologi. Dalam pelimpahan kewenangan perawat bertanggung jawab langsung kepada dokter anestesi sebagai pelaksana. Dan dapat bertanggung jawab secara mandiri apabila bertindak diluar dari kewenangan yang dilimpahkan.
ABSTRACT
Anesthesia is a high risk action which has delivered to patient while surgical procedure. A doctor who has authority to conduct anesthesia is named specialist of anesthesiology. To deliver the anesthesia services into patient, medical specialist of anesthesiology is accompanied by anesthesia nurse and refers to Minister of Health regulation Number 31 Year 2013; if medical specialist of anesthesiology is absent, his authority can be delegated to anesthesia nurse. Nevertheless, in verdict number 109/Pid.Sus/2015/PN.Trt, anesthesia nurse who delivers the services to patient without permission or command of medical specialist of anesthesiology, anesthesia nurse doesn`t have authority to deliver services. Hereby juridical-normative method, this research aims to know about the authority and accountability of anesthesia nurse and medical specialist of anesthesiology in surgical procedure, moreover descriptive-analysis is regarding the delegation of medical specialist of anesthesiology`s authority into anesthesia nurse and his accountability which stipulated in verdict number 109/Pid.Sus/2015/PN.Trt. The research outcomes are medical specialist of anesthesiology has the power to monitor and overcome anesthesia procedure and anesthesia nurse has authority to deliver anesthesia procedure by collaborating with medical specialist of anesthesiology. To delegate the authority, a nurse has to responsible directly into medical specialist of anesthesiology as executor, then he has to responsible individually outside authority which delegated by.
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Alifah Alma Febiola
Abstrak :
Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi perawat anestesi yang melakukan tindakan pembedahan tanpa didampingi oleh dokter spesialis anestesi. Anestesi merupakan tindakan yang sangat beresiko dan hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis anestesi. Namun terdapat pengecualian apabila tidak ada dokter spesialis anestesi atau berhalangan hadir, kewenangan tersebut dapat dilimpahkan dengan tetap berkoordinasi dan pemberian dosis sesuai dengan perintah dokter spesialis anestesi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi mengatur bahwa pelimpahan wewenang tersebut dilakukan dengan cara mandat, karena tanggung jawabnya tetap berada pada pemberi mandat yaitu dokter spesialis anestesi. Sebagaimana kasus dalam Putusan Nomor 109/Pid.sus/2015/PN. Trt, seorang perawat melakukan tindakan anestesi dengan memberi dosis sesuai perkiraannya sendiri dan menghubungi dokter spesialis anestesi setelah tindakan anestesi dilakukan. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan kewenangan antara dokter spesialis anestesi dengan perawat anestesi serta tanggung jawab rumah sakit terhadap tindakan anestesi yang dilakukan tanpa didampingi dokter spesialis anestesi. Sedangkan deskriptif analisis adalah pelimpahan kewenangan yang dilakukan secara mandat dan tanggung jawab serta perlindungan hukum bagi perawat anestesi. Hasil penelitian yang diperoleh ialah segala tindakan perawat anestesi harus di bawah pengawasan dokter spesialis anestesi sebab pelimpahan wewenangnya secara mandat, mengakibatkan tidak berpindahnya tanggung jawab atas tindakan tersebut dan rumah sakit pun berkewajiban untuk mengawasi serta bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh pekerja di rumah sakit tersebut.
This thesis discusses the responsibility and legal protection of anesthetist nurses who perform surgery without being accompanied by an anesthetist.  Anesthesia is a very risky action and can only be done by anesthetists.  However, there are exceptions if there is no anesthetist or unable to attend, the authority can be delegated by continuing to coordinate and administer doses according to the anesthetist's orders.  Minister of Health Regulation No. 18 of 2016 concerning Licensing and Implementation of Anesthesia Management Practices stipulates that the delegation of authority is carried out by means of a mandate, because the responsibility remains with the mandate giver, namely the anesthetist.  As is the case in Decision Number 109 / Pid.sus / 2015 / PN.  Trt, a nurse performs anesthetic action by giving the dose according to his own estimation and contact an anesthetist after the anesthesia is performed.  By using the juridical-normative method, this study aims to determine the comparison of authority between anesthetist and anesthetist nurses and hospital responsibilities for anesthetic actions carried out without the anesthetist's specialist.  Whereas descriptive analysis is the delegation of authority which is carried out by mandate and responsibility as well as legal protection for anesthetist nurses.  The results obtained all the actions of anesthetist nurses must be under the supervision of anesthetist specialist because the delegation of authority in a mandate, resulting in no transfer of responsibility for these actions and the hospital is obliged to supervise and be responsible for all actions carried out by workers in the hospital.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia , 2020
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Halomoan, Reynhart Henry
Abstrak :
Skripsi ini menganalisis tanggung jawab dokter dan rumah sakit dalam Putusan Pengadilan Nomor 1324/Pdt.G/2021/PN Tng. Skripsi ini disusun dengan metode penelitian doktrinal dengan tipe penelitian deskriptif-preskriptif, menelaah melalui perspektif hukum tentang tanggung jawab dokter dan rumah sakit dalam Putusan Pengadilan Nomor 1324/Pdt.G/2021/PN Tng. Skripsi ini secara komprehensif membedah bagaimana seharusnya tanggung jawab hukum dokter selaku pelaku tindakan medis dan rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan apabila terjadi kegagalan tindakan medis. Dalam kasus ini, dokter dan rumah sakit merupakan dua subjek hukum utama yang bertanggung jawab dalam kegagalan tindakan anestesi yang dialami oleh Penggugat. Penggugat mengalami kelumpuhan permanen setelah dilaksanakannya tindakan anestesi oleh dokter spesialis anestesi. Dalam kasus ini, dokter telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam memintakan informed consent kepada Penggugat, tetapi tindakan dokter dalam tindakan anestesi dan anamnesis bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena telah sesuai dengan pedoman. Lebih lanjut, rumah sakit dalam kasus ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan isi rekam medis kepada Penggugat dan lalai dalam menjaga kualitas peralatan medis yang digunakan. Oleh karena itu, disarankan kepada dokter dan rumah sakit sebagai untuk dapat memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang dimiliki demi memaksimalkan pelayanan kesehatan dan meminimalisasi risiko. ......This thesis analyzes the responsibilities of doctors and hospitals in Court Decision Number 1324/Pdt.G/2021/PN Tng. The thesis employs a doctrinal research method with a descriptive-prescriptive type of research, examining the legal perspectives on the responsibilities of doctors and hospitals in the said court decision. This thesis comprehensively dissects how the legal responsibilities of doctors as medical practitioners and hospitals as healthcare service providers should be addressed in the event of medical procedure failures. In this case, both the doctor and the hospital are the primary legal subjects responsible for the failure of the anesthesia procedure experienced by the Plaintiff. The Plaintiff suffered permanent paralysis following an anesthesia procedure performed by an anesthesiologist. In this case, the doctor committed an unlawful act by failing to obtain informed consent from the Plaintiff; however, the doctor's actions during the anesthesia and anamnesis procedures were not unlawful as they adhered to established guidelines. Furthermore, the hospital committed an unlawful act by failing to provide the Plaintiff with the medical records and by neglecting the maintenance of the medical equipment used. Therefore, it is recommended that doctors and hospitals understand their rights, obligations, and responsibilities to maximize healthcare services and minimize risks.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library