Ditemukan 35 dokumen yang sesuai dengan query
Goedhuis, D.
Netherlands: Martinus Nijhoff, 1943
341.46 GOE h
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014
341.46 KAJ
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015
341.46 KAJ
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Jakarta : Mitra Wacana Media, 2015
341.46 KAJ
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Hikmahanto Juwana
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Maria Kristi Endah Murni
"Wilayah udara merupakan asset yang tidak hanya penting untuk pertahanan keamanan namun juga untuk berbagai kepentingan sosial dan ekonomi. Di bidang ekonomi, pengelolaan wilayah udara antara lain melalui perjanjian hubungan udara bilateral yang merupakan perjanjian diantara dua negara untuk mengatur bagaimana penerbangan berjadwal suatu perusahaan penerbangan dapat dilaksanakan pada kedua negara tersebut. Adanya perjanjian hubungan udara bilateral dimulai ketika pertemuan para wakil bangsa-bangsa gagal menyepakati secara multilateral pertukaran hak-hak angkut pada Konperensi Chicago tahun 1944. Indonesia hingga saat ini mempunyai 71 perjanjian hubungan udara bilateral. Masing-masing perjanjian mempunyai karasteristik yang berbeda yang disesuaikan dengan kepentingan Indonesia dan masing-masing Negara mitra. Dengan adanya kecenderungan liberalisasi angkutan udara yang telah menjadi kecenderungan global, kiranya diperlukan suatu perumusan perjanjian hubungan udara bilateral yang dapat mengakomodasi kebutuhan mobilitas orang maupun barang yang aman, selamat, cepat, teratur dan ekonomis tanpa mengabaikan keselamatan sehingga dapat meningkatkan peran strategis pertumbuhan ekonomi namun tetap menyesuaikan dengan kemampuan dan daya saing perusahaan nasional. Untuk mengantisipasi perubahan global tersebut, International Civil Aviation Organization (ICAO) telah menyampaikan beberapa perumusan perjanjian hubungan udara bilateral yang disarikan dare. 3600 perjanjian hubungan udara yang ada. Penerapan model perumusan sebagaimana direkomendasikan oleh ICAO tersebut tentu harus diimbangi dengan kebijakan yang tepat dan terarah agar hasilnya dapat benar-benar dinikmati oleh pengguna angkutan udara pada khususnya dan seluruh masyarakat pada umumnya.
The air space is an important asset that can be used not only for security defense aspects, but also having the important roles on social and economic issues. The arrangements of traffic rights for the implementation of international air transport services for each country had been formulated through the Bilateral Air Services Agreement mechanism between two countries. The bilateral air services agreement started when the representative of nation failure to approved to exchange the traffic rights through multilateral agreement approach in Chicago Convention 1944. To date, Indonesia has 71 (seventy one) Bilateral Air Services Agreement with the partner countries. Each agreement have different characteristic according to the benefit for the national interest. To anticipate the globalization era, which will influence the air transport industry, it is necessary to define some models of bilateral air services agreement which could accommodate the needs for the movement of passenger and goods rapidly, smoothly, securely and safely, by considering :- To increase the strategic of economic growth;- To increase nation air carrier competitiveness. International Civil Aviation. Organization (ICAO) had proposed some models of Bilateral Air Services Agreement which is summarized from 3600 Bilateral Air Services Agreement registered. The implementation models of the Bilateral Air Services Agreement as recommended by ICAO must be followed with the precise and reasonable policies for the benefit to all of the customer of air transport fields."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
T19913
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Mieke Komar Kantaatmadja
Bandung: Remadja Karya, 1988
341.46 MIE b
Buku Teks SO Universitas Indonesia Library
Aprinia Kusumaningsih
"Keterlambatan operasi penerbangan terjadi jika ada tundaan di darat ataupun wilayah udara. Hal tersebut disebabkan apabila permintaan lalu lintas penerbangan melebihi dari kapasitas yang tersedia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kapasitas ruang udara berdasarkan beban kerja Pemandu Lalu Lintas Penerbangan/ Air Traffic Controller (ATC) guna mendukung keselamatan, kelancaran, dan keteraturan operasi penerbangan yang menjadi tanggung jawab personil ATC. Data primer pada penelitian ini dikumpulkan melalui pengamatan kegiatan yang dilakukan oleh ATC saat memberikan pelayanan pada suatu sektor ruang udara selama 1 jam saat jam puncak dalam kurun waktu 30 hari. Data sekunder yang diperlukan untuk mendukung analisis yaitu terkait jumlah penerbangan saat jam puncak, kondisi cuaca, dan rencana penerbangan. Metode analisis yang digunakan untuk menentukan kapasitas ruang udara adalah Pessimistic Sector Capacity. Hasil penelitian menunjukkan kapasitas teoritis sebanyak 31 pesawat per jam dan kapasitas praktis 25 pesawat per jam dengan waktu kerja petugas ATC adalah 33 menit yang termasuk dalam kategori beban kerja berat."
Yogyakarta: Pusat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (P3M) STTA, 2020
620 JIA XII:2 (2020)
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library
Universitas Indonesia, 1985
S25572
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Henson Mulianto Salim
"
ABSTRAKPerkembangan teknologi dan pembangunan bangunan-bangunan gedung maupun infrastruktur di perkotaan telah mengakibatkan terbatasnya ruang dan tanah yang tersedia. Fenomena ini menjelaskan betapa pentingnya pengaturan akan ruang di atas tanah yang sistematis dan komprehensif. Ruang di atas tanah dalam UndangUndang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 disebut sebagai ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan air. Pengaturan hukum Indonesia terhadap penguasaan dan penggunaan ruang di atas tanah memiliki kaitan erat dengan hak atas tanah, dimana kewenangan penguasaan dan penggunaan ruang di atas tanah bersumber dari Hak Menguasai Negara yang diatur Pasal 2 Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 dan sebagai akibat hukum dari hak atas tanah sebagaimana diatur Pasal 4 Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Pelaksanaan penguasaan dan penggunaan ruang di atas tanah di Indonesia dapat dilihat dalam praktik stasiun-stasiun layang dan jalan-jalan rel layang Prasarana MRT Jakarta, Jembatan Multiguna Senen dan Jembatan Pondok Indah Mal yang melintasi prasarana dan/atau sarana umum di DKI Jakarta yang didasari pada Izin Mendirikan Bangunan. Penelitian dilakukan dengan cara menganalisis peraturan perundang-undangan nasional yang ada dan membandingkan pengaturan akan ruang dalam Hukum Belanda dan Hukum Singapura dengan cara menelaah pengaturan yang ada serta menganalisis dalam perspektif Hukum Indonesia. Penguasaan dan penggunaan ruang di atas tanah merupakan tindakan hukum menguasai ruang di atas tanah dengan batas-batas yang ditentukan dalam penataan ruang dan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
ABSTRACT
Technological developments and the construction of buildings and infrastructure in urban areas have resulted in limited available space and land. This phenomenon explains the importance of systematic and comprehensive regulation of airspace. Airspace in the Agrarian Basic Law No. 5 of 1960 are referred as space which are above earth and water. Indonesian regulation on control and utilization of airspace has a close connection with land rights, where the authority to control and utilization of airspace comes from the State Ownership Rights which are regulated in Article 2 of the Agrarian Basic Law No. 5 of 1960 and as a legal consequence of land rights as stipulated in Article 4 of the Agrarian Basic Law No. 5 of 1960. The implementation of control and utilization of airspace in Indonesia can be seen in the practice of elevated stations and elevated railroad tracks of the Jakarta MRT Infrastructure, Senen Multipurpose Bridge and Pondok Indah Mall Bridge which cross above infrastructure and/or public facilities in DKI Jakarta which are based on Building Construction Permits. This study analyzed national legislation and compared the regulations of airspace in Netherlands Law and Singapore Law by examining existing regulations and analyzes in the perspective of Indonesian Law. This study explains the need for regulation of a new land rights in the form of air space rights.
"
2019
T54056
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library