Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nurtjipto
Abstrak :
ABSTRAK
Branchless Banking atau dalam terjemahan bebas berarti Perbankan Tanpa Cabang, merupakan kegiatan baru dalam industri perbankan yang mana masyarakat dapat melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor Bank. Salah satu kegiatan Branchless Banking adalah penggunaan Agen, yang mana calon nasabah dapat membuka rekening Bank tanpa harus mendatangi kantor Bank dan dapat melakukan transaksi perbankan cukup di Agen. Branchless Banking termasuk penggunaan Agen dalam kegiatan Branchless Banking memiliki potensi besar dalam meningkatkan fungsi perbankan sebagai lembaga intermediasi khususnya distribusi layanan keuangan untuk masyarakat kurang mampu maupun masyarakat yang berada di daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh kantor-kantor Bank. Penggunaan Agen dalam kegiatan Branchless Banking di Indonesia belum berkembang sebagaimana di Negara lain. Oleh karena itu Penulis akan membahas aspek hukum penggunaan Agen dalam kegiatan Branchless Banking di Perbankan Indonesia dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan penggunaan Agen dalam kegiatan Branchless Banking ke depan.
ABSTRACT
Branchless Banking refers to the activity of banking without the use of bank branch offices. Such is a new activity in the banking industry in which people can conduct banking transactions without having to come to bank offices. A major characteristic of Branchless Banking is the use of Agents. With the use of these agents, prospective customers can open a bank account and perform banking transactions without being present at the bank. The use of Agents in Branchless Banking activities have great potential in improving the banking industry?s function as intermediary institutions, particularly the distribution of financial services to poor communities and communities in remote areas not reached by the bank office networks. The use of Agents in Branchless Banking activities in Indonesia has not developed as advanced as in other countries. With the above as background, I will discuss the legal aspects of the use of Agents in Branchless Banking activities in Indonesian Banking in relation to the banking laws and Bank Indonesia?s policies?as the competent authority in banking regulation and supervision?and its stance to Branchless Banking activities.
2012
T31134
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library