Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Nadapdap, Binoto
Abstrak :
Kebutuhan terhadap jasa advokat semakin hari semakin meningkat. Advokat dibutuhkan dalam menyelesaikan berbagai urusan, mulai dari mengurusi persoalan dalam keluarga, kemudian mengurus hubungan antar warga dan kini menangani urusan yang melintasi batas antar negara. Proses interaksi dan interrelasi yang terjadi sedemikian cepat menjadikan interaksi tersebut secara langsung atau tidak langsung menyentuh persoalan hukum. Disini agar hubungan antar sesama pendukung hak dan kewajiban tidak saling bersinggungan satu sama lain, syarat yang perlu diperhatikan adalah apa sandaran hukum untuk hubungan tersebut. Dengan singkat dapat dikatakan, advokat dibutuhkan jasanya pada saat negosiasi, setelah negosiasi dan kemudian bila timbul sengketa. Salah satu masalah yang seringkali menjadi penghalang bagi klien yang ingin mempergunakan jasa advokat ketika menangani suatu persoalan yang terkait dengan hukum adalah soal honorarium. Persoalannya bukan hanya pada besamya honorarium semata, tetapi juga pada cara pembayaran. Bagi sebagian anggota masyarakat mempergunakan jasa advokat untuk mengurusi persoalan tertentu masih tergolong mewah. Mempergunakan jasa advokat adalah biaya ekstra. Karena itu, bila para pihak masih mampu menyelesaikan sendiri urusannya, dapat dipastikan advokat tidak akan diikutsertakan. Selain itu dari sisi klien, pertanyaan yang seringkali muncul adalah apa ukuran bagi advokat dalam menentukan honorarium?. Terlebih apabila jasa advokat dianalogikan dengan barang. Klien sudah terbiasa dengan jual beli barang dimana harganya dapat diperkirakan. Hal mana memudahkan konsumen untuk mengkalkulasikan berapa dana yang perlu dikerluarian untuk mengkonsumsi barang tertentu. Namun di dalam bidang jasa, ukuran harga barang tidak berlaku persis di dalam penggunaan jasa. Memang prosedur pemberian memberikan jasa hukuam dapat distandarisasikan, tetapi hasil akhirnya tidak dapat distandarisasikan. Pada sisi lain, coal honorarium sangat tergantung pada advokat mana yang memberikan pelayanan. Untuk menelusuri seluk honorarium advokat tersebut di atas, tesis ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dan perbandingan hukum. Dari penelitian terhadap aturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku di Indonesia, soal honorarium yang diterapkan advokat dapat diberi penilaian apakah honorarium tersebut masih layak dan wajar atau tidak. Selain itu, di dalam tesis ini juga diteliti ketentuan perundang-undangan dan kode etik di beberapa negara yang mengatur honorarium. Dari studi perbandingan terhadap pengaturan honorarium di beberapa negara, terlihat pengaturan honorarium di sejumlah negara lebih mendetail daripada pengaturran honorarium yang berlaku di Indonesia. Klien diberi kesempatan atau berhak mengetahui untuk apa biaya dipergunakan oleh advokat. ini artinya advokat dituntut untuk Iebih terbuka terhadap kliennya. Singkatnya, agar klien atau calon pengguna jasa dari advokat dapat memberikan penilaian soal wajar tidaknya honorarium advokat, untuk itu sejumlah faktor yang berpengaruh terhadap penanganan kasus, perlu dijelaskan oleh advokat kepada (calon) klien yang (hendak) mempergunakan jasa advokat.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T19890
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Agus Riyanto
Abstrak :
Eksistensi profesi Advokat secara praktek telah dikenal dari sejak jaman pemerintah Hindia Belanda sampai masa kemerdekaan hingga pemerintah Orde Baru berkuasa. Akan tetapi eksistensi profesi Advokat tersebut tidak diatur secara tegas dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri melainkan hanya terdapat pada pasal-pasal pada peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang bantuan hukum. Tidak seperti profesi hukum lain Polisi, Jaksa dan Hakim dimana ketiga profesi hukum tersebut keberadaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Memasuki masa reformasi, Indonesia telah mengalami 4 (empat) tahap perubahan UUD 1945. Perubahan secara signifikan adalah dianutnya secara tegas prinsip negara berdasar atas hukum. Dalam usaha mewujudkan prinsip negara hukum, peran serta fungsi Advokat merupakan hal yang sangat penting dalam memberikan jasa hukum kepada masyarakat serta turut serta menciptakan lembaga peradilan yang bebas dari campur tangan pihak lain. Sejalan dengan usaha mewujudkan prinsip negara hukum maka telah disahkan Undang-undang Nomor 1B Tahun. 2003 tentang Advokat, yang memberikan legitimasi bagi Advokat dalam menjalankan profesinya sekaligus menjadikan profesi Advokat sejajar dengan penegak hukum lain. Advokat mempunyai fungsi memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi. Dibidang litigasi khususnya dalam perkara pidana, Advokat dapat mewakili klien sebagai kuasa di Pengadilan untuk memberikan keterangan dan kejelasan hukum dalam persidangan dari tahap pemeriksaan Polisi sampai pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam perkara perdata Advokat dapat mewakili pihak yang berperkara, tetapi hal yang sangat penting adalah Advokat dapat mendamaikan pihak yang berperkara sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Di bidang non litigasi Advokat dapat memberikan konsultansi kepada perseorangan atau badan hukum swasta lainnya. Advokat Asing yang bekerja pada Kantor Advokat Indonesia, berstatus sebagai karyawan atau tenaga ahli bidang hukum asing, dan hanya dapat memberikan jasa hukum dibidang non litigasi dan wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada dunia pendidikan, penelitian hukum selama 120 jam setiap tahun. Dengan diberlakukan Undang-Undang Advokat, menjadikan peran negara atau pemerintah bersifat statis, karena seluruh penyelenggaraan kepentingan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat tanpa adanya campur tangan dari pemerintah. Karena itu Undang-Undang Advokat perlu direvisi dan dibentuk Komisi Independen yang bertugas untuk rekruitmen dan pengawasan terhadap Advokat.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16644
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, V. Harlen
Abstrak :
Buku ini tidak hanya berguna bagi calon advokat dan para mahasiswa fakultas hukum, tetapi juga bagi siapa saja yang tertarik mendalami seluk beluk keadvokatan khususnya dan hukum umumnya. Adapun materi yang dibahas dalam buku ini adalah, sebagai berikut: pengertian advokat dan sejarah organisasi advokat ; pendirian PERADI sebagai organisasi advokat berdasarkan UU No. 18 tahun 2003, kepangkatan advokat, kode etik advokat dan undang-undang advokat, hak imunitas dan pemanggilan advokat.
Jakarta: Erlangga , 2011
347.052 SIN d
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Panjaitan, Niko Darmara
Abstrak :
ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai Tenaga Kerja Asing di bidang hukum, khususnya Advokat Asing di Indonesia. Membahas mengenai peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembatasan dan pengawasan Advokat Asing untuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) terkait masa kerja, keahlian (Skill), pendampingan, dan jabatan Advokat Asing yang berada di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksaanan dan pengaturan peraturan perundanga-undangan mengenai pembatasan dan pengawasan Tenaga Kerja Asing di bidang jasa hukum (Advokat Asing) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu menelaah terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis dan efektifitas undang-undang. Serta teknik pengumpulan data dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang mengalanisa dan menggunakan bahanbahan kepustakaan sebagai data sekunder ditambah dengan wawancara dengan narasumber. Dari penelitian ditemukan bahwa, pembatasan dan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing di bidang jasa hukum (Advokat Asing) masih perlu diperbaharui dan dikembangkan, terutama mengenai pembatasan masa kerja, pembatasan bidang hukum yang dapat diisi oleh Advokat Asing, pengawasan mengenai jabatan, dan pengawasan dalam pemberian saran hukum
ABSTRACT
This thesis discusses about the Foreign Manpower in the field of law, particularly the Foreign Counsel in Indonesia. It also discusses the rules and regulations pertaining to restrictions and supervision of the Foreign Counsel in face of the ASEAN Economic Community (AEC) concerning employment, skills (Skill), mentoring, and Foreign Advocate position in Indonesia. The purpose of this study was to determine how the implementation and regulation of legislation on the restriction and supervision of foreign manpower in the field of legal services (Foreign Advocate) in Indonesia. This research used normative juridical research that examines the positive laws written or unwritten and effectiveness of legislation. As well as data collection techniques with a qualitative approach, namely that analyzes and research using library materials as secondary data coupled with interviews with sources. Studies show that, restrictions and supervision of foreign manpower in the field of legal services (Advocate Foreign) still need to be updated and developed. Especially, regarding the restriction of employment. Restrictions on the area of law can be filled by the Advocate Foreign, monitoring of the position and oversight in the provision legal advice
2016
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library