Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 37 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Uranous Yarositayana
Abstrak :
ABSTRAK
Lembaga pengangkatan anak terletak di dalam ranah Hukum Perdat. Sejauh ini belum diatur dalam suatu undang-undang khusus mengenai pengangkatan anak.Pengaturannya dilakukan berdasarkan hukum adat, hukum Islam, dan peraturan perundang-undangan. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan lembaga pengangkatan yang terus mengalami perkembangan, maka peran notaris selaku pejabat umum yang mempunyai kedudukan mandiri dan tidak berpihak , juga melalui produknya berupa akta otentik, dapat mewujudkan keseimbangan antara para pihak dimaksud yang melakukan perbuatan hukum pengangkatan anak, juga memberi kepastian hukum bagi para pihak, karena dalam prosedur pembuatan aktanya harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku baik untuk perbuatan hukumnya maupun pembuatan aktanya. Asas pengangkatan anak adalah tercapainya kepentingan terbaik dan kesejahteraan bagi anak angkat di masa depannya. Sehingga asas ini harus tercermin dalam proses pengangkatan anak terutama pada saat dilakukannya penyerahan calon anak angkat kepada calon orang tua angkat, melalui suatu kesepakatan diantara para pihak dalam perbuatan hukum pengangkatan anak. Peran notaris dimungkinkan dalam tahap proses pengangkatan anak, berdasarkan Pasal 13 huruf i dan j Peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Untuk pengesahan pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan diperoleh melalui Penetapan atau Putusan Pengadilan . Peran notaris dalam menjalankan ketentuan-ketentuan secara konsisten mengakibatkan terlaksananya tindakan kehati-hatian bagi para pihak yang mengadakan perjanjian dalam proses pengangkatan anak dan juga bagi dirinya sendiri, sehingga peran Notaris dapat membantu meyakinkan Pengadilan dalam mengeluarkan Penetapan atau Putusannya tersebut. Dalam perjanjian pengangkatan anak, kehati-hatian notaris dalam menyerap maksud dan tujuan para penghadap, penelitian terhadap dokumen para pihak, penyusunan dan penulisan isi akta menjadi sangat penting. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (yurisdis Normatif) dan bersifat deskriptif analisis. Alat pengumpulan data penelitian ini adalah studi dokumen dan kepustakaan serta didukung dengan wawancara kepada narasumber, sehingga akan didapat data yang komprehesif untuk melakukan perubahan dan penyesuaian yang dapat dilakukan dalam pelaksanaanya. Hasil penelitian menyarankan agar dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang lembaga pengangkatan anak nantinya dapat mensyaratkan peranan Notaris dalam rangka proses pengangkatan anak sebagai upaya untuk melahirkan suatu kepastian hukum bagi para pihak yang melakukan perbuatan hukum pengangkatan anak serta dapat terlaksananya kepentingan terbaik dan kesejahteraan lahir bathin bagi anak angkat di masa depannya, karena anak angkat merupakan salah satu status hukum seorang anak di Indonesia yang sudah seharusnya mendapatkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Abstract
Adoption Institute is located in the realm of Civil Law. So far this has not been set in a special law regarding the adoption.The regulation on customary law, Islamic law, and legislation. To meet the needs of the community will continue to have institutions that removal of the development, the role of the notary as a public official who has a position independent and impartial, as well as through its products in the form of an authentic deed, can realize a balance between the parties referred to one who has done legal adoption, also gave the assurance law for the parties, because the procedure of making a deed should refer to the legislation applicable to legal action or making a deed. The principle of adoption is the achievement of best interests and welfare of foster children in the future. So that this principle should be reflected in the adoption process, especially at the time of submission of the prospective adoptive child to prospective adoptive parents, through an agreement among the parties in legal actions adoption. Notary possible role in the stage of the process of adoption, pursuant to Article 13 letter i and j Government Regulation Number 54 Year 2007 on Implementation of the the Adoption. For ratification the appointment of a child under the legislation obtained through the determination or court decision. The role of the notary in carrying out the provisions consistently resulted in implementation of the precautionary measures for the parties who entered into the adoption process and also for himself, so the role of the Notary can help convince the Court in issuing the Determination or Decision. In the adoption agreement, prudence notary in absorbing the parties intents and purposes, a study of the document the parties, the preparation and writing of the contents of the deed becomes very important. This research is a normative legal research (yurisdis normative) and descriptive analysis. Data collection tool of this research is the study of documents and literature and supported by an interview to the informant, so it will get a Comprehensive data to make changes and adjustments can be made in the implementation. The results suggested that the statutory provisions governing adoption agencies will be able to require the role of the Notary in order to process adoptions as an attempt to deliver legal certainty for the parties to take legal actions as well as the removal of the child's best interests and to the implementation of emotional and physical well-being for adopted children in the future, because the adopted child is one of the legal status of a child in Indonesia who should receive protection as referred to in The Regulation of Law Number 23 Year 2002 on Child Protection.
2011
T28987
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Marbun, Rolina Regina Paxis
Abstrak :
Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi sejak dilahirkan, sehingga tidak boleh ada pihak lain yang merampas hak tersebut. Pengangkatan anak yang belakangan ini semakin banyak dilakukan masyarakat tidak hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia mempunyai pengaruh yang besar dalam pelaksanaan maupun akibat anak angkat yang ditimbulkannya.Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing yang banyak dilakukan, dengan memaparkan berbagai tujuan, pengangkatan anak tersebut haruslah dengan upaya perlindungan terhadap hak anak dan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan upaya perlindungan hukum terhadap pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing dengan tujuan agar perlindungan terhadap anak diutamakan maka pengangkatan anak hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah normatif dengan data yang digunakan data primer dan sekunder. Kesimpulan dari penulis mengenai pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing adalah adanya kelemahan pada peraturan perUndang-Undangan yang mengatur masalah pengangkatan anak yang kurang spesifik,mengikat dan juga belum cukup memberikan jaminan terhadap perlindungan hak anak. Dengan adanya perbaikan-perbaikan mengenai peraturanperaturan mengenai pengangkatan anak ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap anak dan hak-haknya agar dapat hidup,tumbuh dan berkembang optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Children are God creature that had their human rights since they were born, so no one can took their rights away from them. Nowadays, children adoption besides growing also give a big impacts not only in Indonesia but also in the whole world. Indonesian children that are adopted by foreign citizen should have many purpose to protect the children rights and also suitable based on Government Rules No.54of 2007about child adoption which is the implementation of RegulationNo.23 of 2002about the protection for children. Due to reach the purpose of protecting children rights therefore the Indonesian children that wants to be adopt by foreign citizen based on Indonesia?s regulation should be the ultimum remedium. The method in this thesis are yuridis normative using primary and secondary data. The Conclusion of this thesis is that between Indonesian children that are adopted by foreign citizen is there are weakness in the regulation about children issue that are not specific, binding nor enough to guarantee the protection of the children. With the improvement of the regulation about the child adoption, we expect that it can bring more protection to children and their rights to live, grow, and develop optimaly according to their human dignity.
2012
T31853
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Lies Andriani
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mamora, Syarif
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bako, Ronny Sautma Hotma
Abstrak :
ABSTRAK
A. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN. Masalah pengangkatan anak dalam tahun-tahun ini banyak diperbincangkan dalam masyarakat kita dan telah mendapat perhatian pula dari pihak Pemerintah. Kemudian dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan ,memungkinkan betapa pentingnya masalah keturunan. Eksistensi pengangkatan anak di Indonesia sebagai suatu lembaga hukum masih belum sinkron, sehingga masalah pengangkatan anak inasih merupakan problema bagi masyarakat terutama dalam masalah yang menyangkut ketentuan hukuninya. Melihat ketentnan hukum yang ada maka dirasakan kurang atau belum sesuai dengan perkeinbangan kebutuhan hukuin masyarakat Indonesia yang sedang membangun. B. MASALAH POKOK Rumusan pengangkatan anak mulai dilembagakan pada tanggal 19 Nopember 1979 , dalam Lokakarya Peningkatan pelayanan Pengangkatan Anak Di Jakarta yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional,. Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial dan Badan Pembina Koordinasi Kegiatan Sosial. Pada dasarnya adadua permasalahan pokok mengenai pengangkatan anak, pertama ; pengangkatan anak di dalam negeri dan kedua pengangkatan anak antar negara. Agar supaya hukum berfungsi- dengan baik maka harus berlaku secara Yuridis, Sosiologis dan Filosofis. C. METODOLOGI PENELITIAN Metodologi penelitian yang penulis gunakan dalam Karya Tulis Ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif juga mengadakan penelitian lapangan dengan menghiibungi para pihak yang ada hubungannya dalam penulisan ini. BAB II-. ASPEK YURIDIS PADA PENGANGKATAN ANAK DI INDONESIA DEWASA INI. A. PENGANTAR. Apabila seseorang membicarakan masalah berfungsinya hukum dalam masyarakat, maka biasanya pikiran diarahkan pada kenyataan apakah hukum tersebut benar-benar berlaku atau tidak ( Soejono Soekanto dan Musatfa Abdullah 1982 ; 13 ) . Dari realitas n yang berk.smbang ternyata adopsi atau pengangkatan anak ini bagi masyarakat Indonesia adalah benar-benar merupakan suatu kebi;'.tuhan. B. KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM TENTANG PENGANGKATAN AIAAK. - 1. PERUNDANG-UNDANGAN' . Peraturan periondang-undangan yang ada kaitannya dengan masalah pengangkatan anak dapat dijumpai pada : a. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 34; b.. Staadsblad 129/1917 pada bagian II tentang pengangkatan . anak ycing khusus berlaku bagi crang-orang Tionghoa pasal 5 - 15; c. Undang-undang nomor 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia ( Lembaran Negara nomor 113 tahun 195 8 dan Tambahan Lembarcin Negara nomor 164 7 ipasal 2; d. Peraturah Pemerintah nomor 12 tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia 1968 (Lembaran Negara 24 tahim 1967/taitibahan Lembagan Negara 2833 ) pasal 9 ayat 2 ; e. Peraturan Pemerintah 7/1977 "Peraturan Gaji Pegawai Ne geri Sipil Republik Indonesia pasal 16 ayat 3 ; f. Surat Edaran Direktur Jendral Hukum dan Perundang- Undangan nomor JHA 1/1/2 tanggal 24 February 1978 tentang Prosedur Pengangkatan Anak Warganegara Rep'oblik Indone sia oleh Warganegara Asing ; g. Undang-Undang nomor 4/19.79 ''Kesejahteraan Anak" pasal 12 ; h. Surat Edaran .Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1979 "Pengang kata.n Anak" ; i. Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6 tahun 1983 "Penyempurnaan SEMA 2/1979" ; j. Surat Keputusan Menteri Sosial nomor 41/ HUK / KEP /VII /19 84 "Pet.unj\ik Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak" 2. HTJKUM. ADAT. Pada -umumnya hukum adat di Indonesia mengenal adanya pengangkatan anak sesuai dengan tujuan yang ada pada masing-masing daerah hukum adat setempat. 3. HUKUM ISLAM, Pengangkatan anak menurut Hukuin Islam dalam A1 Qur an diatur dalam Surah Al Ahzab XXXIII ayat 4, 5 dan 37. 4. HTJKUM BARAT. Dalam Kitab :Undang-Undang Kiikum Perdata Indonesia tidak ditemukan satu ketentuan yang mengatur masalah peng angkatan anak,. yang ada hanyalah ketentuan pengakuan ' anak di luar. kawin yaitu dalam Buk:u I Bab XII bagian Ketiga pasal 280 - 289. C. PELAKSANAAN PENGANGKATMI ANAK DI INDONESIA 1. SURAT EDARAN MAHKAr4AH AGO:^G NOMOR 2 TAHUN 1979. Bsrdasarkan penelitian lapangan yang diadakan penulis di Yayasan Sayap Ibu Jakarta maka ada 231 kasus ' peng angkatan anak yang dicatat", baik pengangkatan anak da] am negeri ataupun antar negara, 2. SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6 TAHUN 19 83. Berdasarkan penelitian lapangan yang diadakan penulis di Yayasan Sayap Ibu Jakarta maka ada 29 kasus penga'n£ ka.tan anak yang die atat, baik pengangkatan anak dalam ne geri ataupun pengangkatan anak antar negara. 3. SURAT KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL NOMOR 4l/HUK/KRP/VII/19 84 Berdasarkan penelitian lapangan yang dilakxikan penulis di Yayasan Sayap Ibu Jakarta maka ada 5 kasus pengangkatan anak yang dicatat C data sampai Maret 1985 ). BAB III. ASPEK SOSIOLOGIS PADA PENGANGKATAN ANTJ^ DI INDO NESIA DEWASA INI. A. PENGANTAR. Masalah pengangkatan:anak sudah melembaga dalam masyarakat, karena pengangkatan anak sudah dikenal sejak jaman dahulu dengan cara-cara dan motivasi yang berbeda-beda sesuai dengan sistiin hirkum dan peranan hukum yang hidup serta berkeinbang di Indonesia. B. PROSES PELEMBAGAAN PENGANGKATAN AK!AK Proses pelembagaan atau Institutionalization merupakan suatu proses yang harus dilalui suati norina tertentu untiik menjadi bagian dari salah satu lembaga sosial. Demikian pula. halnya dengan pengangkatan anak,peng angkatan anak xnerupakan perkeiiibangan dari pergaulan hidup di dalam masyarakat. Karena tujuan pengangkatan ahak untuk mendapatkan anak-anak sebagai salah satu dari tujuan perk. av;inan. C. PENGARUH INTERAKSI SOSIAL PADA PENGANGKATAN ANAK Hubungan manusia dengan manusia lain ini bersifat dinamis, menyangkut antara. orang-perorangan dengan kelompok manusia, maupun antara orang perorangan dengan kelompok manusia. Hubungan yang dinamis ini disebut Interaksi Sosial t Soerjono Soekanto 19 84 (I) ; 55. ). Di dalam proses pengangkatan anak, hal interaksi so sial dapat terjadi sesuai dengan adanya hoibungan timbal balik. antara manusia perorangan,. hubungan antar kelompok serta hubungan antara manusia perorangan dengan kelompok. D. PENGARUH PERUBAHAN SOSIAL PADA PENGANGKATAN ANAK Pada proses pengangkatan anak, juga terjadi proses perubahan sosial, di mana dengan masuknya sang anak pada keluarga yang baru, tentu ia akan mengalami suatu perubahan- perubahan, baik pada sikap, pola perikelakuannya di da lam keluarga. tersebut. Proses mana merupakan hal yang wajar bagi setiap individu. BAB IV. EFEKTIVITAS PERATURAN PENGANGKATAN ANAK DI INDO NESIA DEWASA INI. A. PEN GAM TAR. Dalam rangka membicarakan efektivitas hukum, maka yang menjadi masalah adalah efektivitas hukum tersebut da lam ka.itannya dengan tujuan daripada hukum itu.. Bila dilihat dari peruridang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak, maka tujuan-tujuan daripada pengangkatan anak tersebut dapat berbeda-beda, tetapi tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan seorang anak bagi keluarga tersebut. B. EFEKTIVITAS PERATURAN PENGANGKATAN ANAK Di dalam hal ini, pembicaraan akan dibatasi pada peraturan -peraturan tertulis yang merupakan perundang-undangan resini. Bila efektivitas dihubungkan dengan masalah perundang- undangan rnengenai pengangkatan anak, maka perundang imdangan tersebut akan diartikan yang mana sebab sampai saat ini hukum positif tertulis' tentang pengangkatan anak belum ada, walaupun. rancangan undang-undang tentang peng angkatan anak sudah disiapkan, Perundang-undangan.. yang ada kaitannya dengan masa lah, pengangkatan anak, dalam hal ini pada perundang-undang an tertulis saja dengan memakai tolak -jkur yang sebagaiinana ditegaskan dalam ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XX/MPRS/1966. Pada umumnya. perundang-undangan pengangkatan anak yang ada devjasa ini memakai tujuan berdasarkan : 1. Tujuan yang didasarkan pada semangat undang-undang; 2. Tujuan langsung; 3. Tujuan instrumental; 4. Tujuan yang dikehendaki. Maka untuk mengukur efektivitas hukum dikaitkan dengan hukum yang berlakn adalah sulit sekali, hal ini mengingat bahwa perihal tujuan atau ir.otif pengangkatan . anak ada banyak ragamnya. Namun untuk mengukur efektivitas tadi sebaiknya terlebih dahulu n ditetapkan tujuan tadi secara jelas yang mana yang hendak di-xikur. C. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITAS HUKUM TENTANG PENGANGKATAN ANA].t JFaktor yang mempengaruhi efektivitas hukum perundang- undangan pengangkutan anak, yaitu : 1. Faktor Perundang-undangan; 2. Faktor Masyarakat; 3. Faktor Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum; 4-. Faktor Peranan Sanksi. D. DAMPAK SOSIAL DAN DAMPAK HUKUM PADA PENGANGKATAN ANAK Dampak sosial pada perundang-undangan pengangkatan anak dapat berupa C Hoesbandar Djakaria 1983 : 9 ) ; 1. Dapat memisahkan huljungan batin dan kekeluargaan antara si anak dengan oi'angtua'kandungnya; 2. Pada pengangkatan anak antar negara, seolah-olah merusak citra dan martabat Bangsa Indonesia di mata Internasional; 3. Dapat disalah g^inakan oleh pihak-pihak tertentu; 4. Dengan meningkatnya pengangkatan ariak Indonesia oleh warga negara asing dapat •mengancam keamanan negara. Mengenai danpak huknm pada pengangkatan anak, maka agak sukar untuk menentiikan dasar penerituan atau titik tplak pengukuran dampak hukinn. Kesulitan pada umumnya akan tiimbul apabila hendak' dia dakan identifikasi terhadap dam pak hukum yang bersifat menyelur-uh (. Soerjono Soekanto 1983 (.II) : 26 ) . BAB V PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Tujuan pengangkatan anak dewasa ini adalah untuk kepentingan si anak; 2. Ada empat sistim hukum yang mengatur pengangkatan anak; 3. Pada umumnya pengangkatan anak diterima di daerah hu kum adat di Indonesia; 4. Pengangkatan anak yang dapat dilakukan di Indonesia ada lah pengangkatan anak dalam negeri dan pengangkatan anak antar negara; 5. Sahnya penangkapan anak di Indonesia harus dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri dimana anak tersebut diangkat; 6. Untuk mengukur efektivitas hiikum dengan pengangkatan anak harus ditetapkan dahulu tujuan secara jelas yang mana yang akan din kur; 7, Faktor yang mempengaruhi efektivitas peraturan pengangkatari anak adalah : a. Faktor perundang-undangan; . b. Faktor masyarakat; . c. Faktor kesadaran hukum dan kepatuhan h-ukum; d„ Faktor peranan sanksi. B. SARAN-SARSlN 1. Pembentukan Undang-imdang Pengangkatan Anak di Indone sia selayaknya dilaksanakan dengan raemperhatikan segala. aspek yang hidup di Indonesia; 2. Pengangkatan anak Indonesia oleh warga negara asing hen daknya diparlukan pembatasan, bukan pelarangan sebab pelarangan akan menghilangkan hak azasi yang diperoleh si anak untuk memperoleh perlindungan dan pemeliharaan; 3. Perlunya ancaman pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan dan syarat-syarat pengangkatan anak; 4. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar segera dibentuk Leirbaga Perlindungan Anak-Anak yang melibatkan se gala pihak yang turut campur dalam proses pengangkatan anak baik unsiir Pemerintah maupun unsur swasta yang ada.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Hadiastuti
Abstrak :
ABSTRAK
Walaupun sudah banyak kemajuan yang dicapai negara kita salama 15 tahun terakhir ini, tarnyata situasi/keadaan anak-anak masih cukup muram terutama dalam bidang pendidikan. Masih banyak anak-anak usia sakoiah yang tidak bersekolah karana kesulitan dana atau sabab lainnya.

Kebijaksanaan yang diambil pamerintah untuk mangatasai masalah dalam bidang pandidikan ini antara lain dengan dicanangkannya program wajib balajar, suatu langkah besar dalam usaha mencerdaskan bangsa. Namin tarnyata dunia pendidikan tidak hanya sekadar mengajak anak-anak agar mereka mau sekolah; melainkan menyangkut pula sarana dan prasarana yang dibutuhkan seperti buku tulis, pensil, pakaian seragam, dan Iain-lain. Hal tersebut tidak selalu dimiliki oleh anak didik dan manjadi penghambat bagi anak-anak untuk bersekolah.

Untuk mangatasi masalah tersebut pemerintah kemudian mencanangkan gerakan orangtua asuh. Dalam konsepsi orangtua asuh ini lebih diutamakan untuk membiayai pendidikan anak-anak kurang mampu, terutama meraka yang belum pernah bersekolah. Dengan demikian konsapsi orangtua asuh marupakan motif kemanusiaan untuk melicinkan jalan bagi penduduk miskin untuk keluar dari kemiskinan dan kebodohan karena semakin tinggi pendidikan yang dicapai seseorang semakin tinggipula kasempatan yang dicapainya, sahingga wajarlah pendidikan dianggap sebagai salah satu unsur penentu terhadap kesejahteraan seseorang.

Dalam mernberikan bantuan biaya pendidikan tersebut orangtua asuh tidak memperoleh hak-hak atupun manfaat dari perjanjian yang ia adakan. Demikian pula dengan pihak anak asuh, si anak asuh tidak dibebani dengan kewajiban-kewajiban sebagai kebalikan daripada hak-hak yang mereka peroleh sebagai anak asuh. Hubungan antara orangtua asuh dan anak asuhnya hanyalah terbatas pada pemberi bantuan dan penerima bantuan belaka.

Oleh karena gerakan orangtua asuh ini bersifat kemanusiaan sehingga tidaklah dipandang perlu untuk mengatur sanksi-sanksi terhadap orangtua asuh maupun terhadap anak asuh. Namun bagi pihak pengelola dana orangtua asuh, walaupun tidak diatur sanksi-sanksi secara tegas, namun apabila mereka menyalah gunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya itu maka mereka akan dikenakan sanksi sebagai pegawai negeri.

Oleh karena itu sebaiknya dimungkinkan adanya hubungan antara orangtua asuh dengan anak asuhnya, dengan adanya hubungan ini orangtua asuh dapat mengontrol langsung bantuannya, apakah bantuan tersebut benar-benar sampai kepada anak asuh dan dipergunakan untuk tujuan pendidikan atau sebagai kontrol terhadap kebocoran dalam pengalolaan dan penggunaan yang tidak semestinya dari uang pendidikan tersabut.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Farina Tadjoedin
Depok: Universitas Indonesia, 1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
<<   1 2 3 4   >>