Abstrak :
Pasal 184 KUHAP memerinci alat-alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Perkembangan teknologi dan pengaplikasian secara meluas telah mengubah kebiasaan masyarakat. Termasuk didalam perekaman data, tidak lagi diatas kertas, melainkan dalam bentuk elektronik. Selain itu dampak negatif dari perkembangan teknologi adalah berkembangnya bentuk kejahatan komputer, kejahatan komputer ini memiliki karakteristik yang berbeda dari kejahatan lain contohnya, dalam hacking pelaku kejahatan secara sendiri-sendiri sehingga peyidikan dan penuntut umum akan sulit menghadirkan saksi-saksi yang benar-benar melihat, mendengar, dan mengalami sendiri kejahatan tersebut.Bukti yang ada sering kali berbentuk data elektronik, yang kehadirannya belum diatur oleh hukum acara pidana. Selain itu, kurangnya pengetahuan para penyidik, Jaksa dan hakim, dibidang Teknologi dan Informasi. Menyebabkan pelaku seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum, keadaan ini membutuhkan pengamanan agar data elektronik yang ditemukan dapat diterima sebagai alat bukti atau setidak-tidaknya dapat diperkuat oleh alat bukti lain. Dalam Skripsi ini akan dibahas suatu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Reg.1322/Pid.B/2004 atas nama Dani Firmansyah. Dimana alat bukti elektronik menjadi pertimbangan majelis Hakim dalam memutus perkara.
[Universitas Indonesia, ], 2006
S22457
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library