Ditemukan 13 dokumen yang sesuai dengan query
Padang: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Direktorat Jenderal Kebudayaan. Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional, Proyek Inventarisasi dan Pembinaan Nilai-Nilai Budaya, 1992
306 PEM
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Sihombing, Herman
Bandung: Alumni, 1975
340.57 HER h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Ibrahim Gelar Datoek Sanggoeno Diradjo
Fort de Kock: Drukkerij Gebroeders LIE, 1924
340.575 IBR k
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Dessi
Abstrak :
ABSTRAK
Sistem kewarisan di Minangkabau sangat berbeda
dengan sistem kewarisan adat yang lain. Minangkabau
mengenal adanya harta pusaka kaum yaitu harta pusaka
tinggi dan harta pusaka rendah. Orang yang sangat
berpengaruh dan mempunyai kuasa penuh terhadap harta
pusaka kaum adalah mamak kepala waris atau lebih
dikenal dengan sebutan Mamak. Mamak di Minangkabau
pada umumnya adalah seorang laki-laki yang dituakan
memangku jabatan sebagai pemimpin dari suatu paruik.
Mamak mempunyai tanggung jawab besar terhadap
kesejahteraan dan keselamatan semua kemenakan. Manfaat
dari harta pusaka adalah untuk keselamatan nagari,
menjaga keselamatan kaum, melindungi anak-anak kecil
dan menjaga nagari dari orang-orang yang ingin berbuat
jahat. Oleh sebab itu sangat tidak diperbolehkan harta
pusaka itu dijual, digadaikan apalagi
dihilanglenyapkan oleh siapapun yang menjadi anggota
kaum Kecuali untuk kepentingan yang sanagat mendesak.
Dalam hal ini timbul suatu permasalahan yang
memerlukan pembahasan yakni: Bagaimana bentuk
pengawasan yang dilakukan oleh mamak kepala waris
terhadap harta pusaka kaum menurut hukum waris adat
Minangkabau, dan Bagaimana kedudukan mamak kepala
waris terhadap harta pusaka kaum menurut hukum waris
adat Minangkabau? Metode yang digunakan adalah
kepustakaan yang bersifat normatif dengan menggunakan
tipe penelitian eksplanatoris dengan tujuan evaluatif.
Setelah melihat kenyataannya dapat disimpulkan bahwa
pengawasan dan kedudukan mamak kepala waris yang
ditemukan sekarang ini hanya sebatas pada harta pusaka
tinggi, yaitu dalam bentuk Ganggam bauntuak yaitu hak
untuk mengelola, menikmati hasil dari apa yang telah
dikelola oleh seseorang atas tanah yang dikuasai dan
digunakan untuk keperluan kaum. Karena semakin
berkurangnya harta pusaka, sementara jumlah kemenakan
semakin bertambah maka sebaiknya mamak kepala waris
mempergunakan ranji dalam hal pemakaian harta pusaka
yang dipergenggam bauntuakkan, tujuannya agar semua
kemenakan dapat menikmati pemakaian ganggam bauntuak
tersebut secara nyata.
2005
T36893
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
S. Yulia Irfany Syarifuddin
1987
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Chidir Ali
Jakarta: Pradnya Paramita, 1984
340.57 CHI h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
A.M. Datuk Maruhun Batuah
Djakarta: Poesaka Aseli, 1961
340.575 DAT h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Idrus Hakimy Dt Rajo Penghulu
Padang: LKAAM Sumatera Barat, 1968
340.509 5 IDR p
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Chairul Anwar
Jakarta: Rineka Cipta, 1997
340.575 CHA h
Buku Teks Universitas Indonesia Library
Nurana
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, 1993
340.580 9 NUR u
Buku Teks Universitas Indonesia Library