Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 4 dokumen yang sesuai dengan query
cover
A. Rahman
"Absentiisme merupakan problem khronik perusahaan maupun industri di Dunia. Tak terkecuali Indonesia. Sulit untuk menyatakan sebab-sebab absentiisme, karena banyak faktor berperan di dalamnya. Laporan ini merupakan telaah atau review masalah absentiisme, baik dari aspek teoretik maupun kasus sebuah penelitan.
Pengertian Absentiisme : Absentiisme (ketidak hadiran) adalah keadaan dimana karyawan tidak dapat bekerja oleh karena sakit (dengan surat keterangan dokter), izin (dengan keterangan bukan dari dokter), mangkir (tanpa keterangan apapun). Dengan pembatasan arti absentiisme tersebut diatas maka cuti (tahunan, besar, hamil), skorsing tidak termasuk di dalamnya.
Sebab-sebab Absentiisme : Sesungguhnya sebab-sebab dari absentiisme adalah sangat banyak, yaitu dari faktor kesehatan hingga masalah kejiwaan pekerja, masalah sosial, ekonomi dan budaya.
Romas (1972) membagi sebab-sebab absentiisme dengan 2 alasan, yaitu :
1. Absentiisme yang tidak bisa dihindarkan atau ketidakmampuan (in capacity), misalnya oleh karena sakit ataupun karena kecelakaan (dengan surat keterangan dokter).
2. Absentiisme yang bisa dihindarkan, misalnya oleh karena kurangnya motivasi kerja, kepuasan kerja, hilangnya gairah kerja, kericuhan rumah tangga, hubungan antar teman ataupun dengan atasan kurang baik, karena kelelahan dan lain-lain?."
Depok: Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, 1993
LP-Pdf
UI - Laporan Penelitian  Universitas Indonesia Library
cover
Verni Yuliaty Ismah
Depok: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 2005
T38318
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Lutfiah Ariani
"Pekerja harian lepas merupakan pekerja yang melakukan pekerjaan dengan menerima upah harian. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan pekerja di Indonesia sebagian besar berfokus pada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Hal ini menyebabkan kurangnya ketentuan yang tegas mengenai hak-hak pekerja harian lepas ketika mengalami pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini dilakukan dengan metode doktrinal atau yang biasa disebut dengan metode penelitian hukum kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Berupa bahan hukum primer yakni, peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 392 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja bagi pekerja lepas dengan alasan mangkir harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kriteria yang jelas, dengan bukti ketidakhadiran yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, status pekerja harian lepas dalam kontrak kerja juga perlu dinyatakan secara eksplisit guna menghindari sengketa, utamanya dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa pekerja yang bekerja lebih dari 21 (dua puluh satu hari) hari dalam 1 (satu) bulan dapat dianggap sebagai Pekerja Waktu Tidak Tertentu, sehingga pengusaha harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak pekerja dengan menghindari potensi sengketa hukum.

Casual daily workers are workers who do work and receive daily wages. The laws and regulations governing worker protection in Indonesia mostly focus on workers with fixed-term work agreements. This causes a lack of strict provisions regarding the rights of casual daily workers when their employment is terminated. This research was conducted using a doctrinal method or what is usually called a library legal research method to obtain secondary data. In the form of primary legal materials, namely, statutory regulations and the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 392 K/Pdt.Sus-PHI/2023. The research results concluded that termination of employment for freelance workers for reasons of absenteeism must be carried out carefully and based on clear criteria, with valid proof of absence in accordance with applicable regulations. Apart from that, the status of casual daily workers in work contracts also needs to be stated explicitly to avoid disputes, especially with the Supreme Court decision which states that workers who work more than 21 (twenty one) days in 1 (one) month can be considered as Indefinite Time Workers, so employers must comply with applicable regulations to protect workers' rights by avoiding potential legal disputes."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indah Nadia Revora
"Penelitian ini secara keseluruhan dilakukan untuk mengetahui pengaruh Job Insecurity terhadap Work Engagement, Absenteeism serta Lateness Attitude pada karyawan restoran, kafe, maupun kedai kopi di Jabodetabek. Pengaruh ini dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung melalui variabel Work Engagement. Data yang diperoleh sebanyak 178 responden dan diolah dengan metode Structural Equation Modelling (SEM). Hasilnya, penelitian ini menemukan bahwa Job Insecurity berpengaruh negatif terhadap Work Engagement, serta berpengaruh positif terhadap Absenteeism, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Work Engagement. Sementara itu, Job Insecurity juga berpengaruh positif terhadap Lateness Attitude secara langsung. Namun, data tidak mendukung untuk membuktikan bahwa Job Insecurity berpengaruh positif terhadap Lateness Attitude dengan Work Engagement sebagai mediator.

This research aims to evaluate the impact of Job Insecurity on Absenteeism and Lateness Attitude of restaurant, cafe, and coffee shop employees in Jabodetabek. Data is gathered from 178 participants. Structural Equation Modelling (SEM) method is used to analyze the impact of Job Insecurity on Absenteeism and Lateness Attitude directly and indirectly through Work Engagement. The results show that Job Insecurity affects Work Engagement negatively and Absenteeism positively, either directly or indirectly through Work Engagement. This study also found that Job Insecurity has positive impact to Lateness Attitude directly. The data did not find support that Job Insecurity positively affects Lateness Attitude through Work Engagement as mediator."
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2021
S-pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library