Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1014 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Surastini Fitriasih
Abstrak :
Dalam pembaharuan hukum pidana (materil), masalah pidana merupakan persoalan yang paling pelik. Pangkal persoalan terletak pada sifat pidana yang menderitakan, sehingga penjatuhannya harus mempunyai alasan pembenar. Selain itu, jenis pidana yang dijatuhkan seharusnya sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan hak-hak asasi manusia. Dari jenis-jenis pidana yang dikenal selama ini, pada awalnya pidana penjara dianggap sebagai primadona. Penelitian-penelitian kemudian membuktikan bahwa banyak dampak negatif yang dihasilkan oleh pidana penghilangan kemerdekaan dalam lembaga ini, yang tidak sesuai dengan tujuan pembinaan. Fakta ini mendorong upaya-upaya untuk mencari alternatif pidana kemerdekaan. Pidana alternatif diharapkan mampu melayani kebutuhan pembinaan tanpa harus dijalani dalam tembok penjara. Jadi merupakan pembinaan di luar lembaga atau bersifat non-custodial. Dalam kaitan inilah Konsep Rancangan KUHP (Baru), memperkenalkan dua jenis pidana pokok baru. Salah satunya adalah pidana pengawasan, yang menurut tim perancangriya pada hakekatnya merupakan penyempurnaan dari pidana bersyarat, yang selama ini sudah ada ketentuannya dalam KUHP yang sekarang berlaku, tetapi dalam prakteknya jarang digunakan. Oleh karena itu, untuk memperoleh sistem pidana pengawasan yang dapat memenuhi harapan, pertama-tama perlu dikaji lagi pasal-pasal dalam konsep yang mengatur pidana alternatif ini. Membandingkannya dengan ketentuan mengenai pidana bersyarat dalam KUHP merupakan cara yang harus dilakukan mengingat sifat penyempurnaan dari pidana pengawasan, seperti yang dimaksudkan oleh tim perancang Konsep. Selanjutnya, permasalahan dan kendala yang dijumpai dalam pelaksanaan pidana bersyarat harus pula dikaji. Permasalahan yang terjadi, mulai dari proses penjatuhan pidana sampai pada pengawasan dan pembinaan, termasuk di dalamnya kendala di bidang sarana dan prasarana, harus dicari pemecahan dan jalan keluarnya. Dengan sistem pidana pengawasan yang baik, keberadaan terpidana di luar lembaga tidak akan dianggap sebagai pembebasan dan tujuan pemidanaan berupa pembinaan akan tercapai (SF).
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Mohammad Taufik Makarao
Abstrak :
Masalah pidana dan pemidanaan merupakan suatu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari hukum pidana. Pembicaraan tentang pidana dan pemidanaan ini dapat dikatakan setua umur manusia. Terdapat berbagai istilah, arti pidana yang dikemukakan oleh para ahli untuk menjelaskannya. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan masalah yang terus dikaji dalam rangka pembaharuan hukum pidana. Di Indonesia dewasa ini sedang dilakukan proses pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru yang tentunya di dalamnya juga berkaitan dengan pembaharuan bentuk-bentuk pidananya. Penggunaan sanksi pidana ini dalam rangka penanggulangan tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat merupakan hal yang selalu menimbulkan perdebatan yang tiada hentinya. Di satu pihak ada yang setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan atau tindak pidana yang terjadi, namun di pihak lain ada yang tidak setuju menggunakan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan, dengan kata lain pidana tersebut supava diganti dengan tindakan lain. Selain itu terdapat pula teori-teori yang menjelaskan tentang pidana dan pemidanan serta pembenaran pidana untuk menjelaskan permasalahan dan persoalan yang paling mendasar dengan penggunaan sanksi pidana adalah apa hak kita untuk menghukum atau memidana orang lain. Pidana dan pemidanaan ini juga merupakan suatu mata rantai dengan persoalan mengapa seseorang melakukan tindak pidana. Oleh karena itu suatu hal yang tidak kalah pentingnya yang terlihat dalam membicarakan tentang pidana ini adalah mencari sebab-sebab terjadinya kejahatan. Selain itu juga yang berkaitan erat dengan pidana dan pemidanaan ini adalah suatu rangkaian kerja sama antara pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung apa yang dikenal dengan bahasan sistem peradilan pidana. Dari segi makna, arti atau hakekat pidana itu sendiri dilihat dari pihak yang mengalami atau yang menjalani pidana, pidana tersebut merupakan suatu nestapa, ketidak - senangan, ketidak - enakan, suatu penderitaan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu bentuk pidana atau tindakan apa pun namanya, baik berupa pidana penjara, pidana denda atau tindakan perawatan misalnya, merupakan sesuatu yang hal bersifat nestapa, ketidaksenangan, dan lain sebagainya. Dilihat dari tujuan pidana dan pemidanaan, maka apa pun bentuk pidana yang diterapkan dimaksudkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana demi pengayoman masyarakat, mengadakan koreksi terhadap terpidana dan dengan demikian menjadikannya orang yang baik dan berguna serta mampu untuk hidup bermasyarakat, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat serta membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Secara juridis, filosofis bentuk pidana cambuk sebagai salah satu bentuk pidana mempunyai perbedaan pendapat, di satu pihak ada yang mengatakan bahwa pidana cambuk tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang tertinggi (grund norm) dari bangsa Indonesia yaitu Pancasila, dan di pihak lain ada yang mengatakan bahwa pidana cambuk bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan secara sosiologis, maka bentuk pidana cambuk sebagai salah satu bentuk pemidanaan dikenal dalam beberapa daerah atau masyarakat adat di Indonesia. Di Indonesia pidana cambuk mempunyai relevansi yang perlu dipertimbangkan untuk diberlakukan, karena bentuk pidana cambuk ini merupakan salah satu bentuk pidana yang dikenal dalam beberapa daerah atau masyarakat adat di Indonesia. Pelaksanaan pidana cambuk ini akan dapat dilakukan, apabila didukung oleh sistem nilai yang ada dalam masyarakat, dan adanya kebijakan legislatif dari pemerintah. Oleh karena itu kepada pemerintah disarankan untuk secara cermat untuk melihat nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat untuk kemudian dijadikan hukum positif di masa yang akan datang. Mengingat masih timbulnya problematika tentang perbedaan persepsi berlakunya pidana cambuk ini, maka hendaknya pemerintah secara lebih lanjut untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan melakukan penelitian mengenai studi bentuk-bentuk pidana, dalam rangka menyempurnakan bentuk pidana yang ada saat ini dan mewujudkan bentuk pidana yang baru yang sesuai dengan peraaan keadilan yang terdapat dalam masyarakat.
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Indriyanto Seno Adji
Abstrak :
Perbuatan melawan hukum yang semula diartikan secara formil ("wederwettelijk") telah mengalami pergeseran dan yang dianggap sebagai terobosan baru dalam hukum pidana, karena sifat dari perbuatan itu kini diartikan juga secara materiel yang meliputi setiap perbuatan yang melanggar norma-norma dalam kepatutan masyarakat atau setiap perbuatan yang dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga terjadi perubahan arti menjadi "wederrechtelijk", khususnya perbuatan melawan hukum materil dalam hukum pidana ini (wederrechtelijk) mendapat pengaruh yang kuat sekali dari pengertian perbuatan melawan hukum secara Iuas dalam hukum perdata melalui arrest Cohen-Lindenbaum tanggal 31 Januari 1919. Undang-Undang No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 1 ayat 1 huruf (a) maupun Penjelasan Umumnya erat kaitannya antara penerapan ajaran perbuatan. melawan hukum materil dengan arrest Cohen-Lindenbaum. Dalam hukum pidana, ajaran perbuatan melawan hukum materil dibatasi penggunaannya melalui fungsi Negatifnya sebagai alasan peniadaan pidana, dengan maksud untuk menghindari pelanggaran asas legalitas sekaligus dapat menghindari penggunaan analogi dalam hukum pidana. Permasalahannya adalah bagaimana terhadap perbuatan dengan tipologi kejahatan baru yang dianggap koruptif/tercela yang merugikan Masyarakat/ Negara dalam skala yang sangat besar, tetapi tidak terjangkau peraturan perundang-undangan tertulis? Apakah pelaku dapat berkeliaran secara bebas dengan berlindung dibalik assas Legalitas? Dengan disandarkan dari aspek/pendekatan sejarah pembentukan Undang-Undang, norma kemasyarakatan, yudikatif dan legislatif maka sepatutnyalah untuk mempertimbangkan penerapan fungsi positif dari perbuatan melawan hukum materil, dengan kriteria yang tegas dan ketat serta kasuistis, yaitu apabila perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik dipandang dari segi kepentingan hukum yang lebih tinggi ternyata menimbulkan kerugian yang jauh tidak seimbang bagi Masyarakat/Negara dibandingkan dengan keuntungan dan perbuatan pelaku yang tidak memenuhi rumusan delik itu.
Depok: Universitas Indonesia, 1996
T368
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Iza Fadri
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian mengenai Pembaharuan Hukum Pidana Ekonomi di Indonesia dilakukan dengan mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut: (1) perkembangan hukum pidana ekonomi di Indonesia; (2) perkembangan kejahatan ekonomi; (3) memanfaatkan serta pelaksanaan UU No. 7 Darurat Tahun 1995; (4) praktek penyidikan kejahatan ekonomi di Indonesia; serta (5) aspek-aspek hukum pidana ekonomi yang perlu diperbaharui dan dikembangkan.

Setelah data diperoleh dengan melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode yang yuridis-kualitatif dan analisis isi (content analysis), maka diperoleh kesimpulan seperti dikemukakan di bawah ini.

Perkembangan ilmu pengetahauan dan teknologi yang dicapai dewasa ini telah membawa pengaruh bagi perkembangan kesejateraan dibidang ekonomi. Munculnya institusi-institusi baru, meningkatnya pengetahuan manusia, ditemukannya sarana teknologi yang semakin canggih pendukung aktivitas ekonomi, serta adanya hubungan-hubungan antara negara yang semakin mudah sebagai akibat dari globalisasi dunia, merupakan faktorfaktor yang telah mempengaruhi perkembangan kejahatan di bidang ekonomi.

Dari perkembangan kejahatan tersebut diidentifikasi tiga bentuk kejahatan dibidang ekonomi yang ada, yaitu: (1) kejahatan ekonomi yang bersifat konvensional biasa; (2)kejahatan ekonomi yang konvensional dengan modus baru; dan (3) kejahatan ekonomi yang berdimensi baru.

Sebagai salah satu negara sedang membangun, maka menjaga dan mengamankan hasil-hasil pembangunan bagi Indonesia adalah merupakan suatu keharusan, di mana salah satu cara yang digunakan adalah dengan melakukan pengaturan hukum termasuk hukum pidananya. oleh karena UU No. 7 Darurat Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi yang secara faktual kurang mampu mengakomodasikan seluruh aspek hukum yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi yang berkembang dewasa ini, maka diupayakan suatu kebijakan di bidang hukum pidana ekonomi yang diarahkan pada usaha pembaharuan hukum pidana ekonomi di Indonesia. Pembaharuan hukum pidana ekonomi ini dapat dilakukan dengan merevisi ketentuan-ketentuan hukum yang telah ada untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini, melakukan kompilasi terhadap pengaturan hukum pidana ekonomi, atau pun menciptakan ketentuan yang sama sekali baru, serta membuat undang-undang pokok dibidang tindak pidana ekonomi.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Usman
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian ini bermaksud melakukan reevaluasi dan reorientasi terhadap penggunaan pidana penjara jangka pendek dalam sistem pemidanaan. Kemudian mengetengahkan pemikiran alternatif sehubungan dengan eksistensi pidana penjara jangka pendek dalam pembaharuan hukum pidana..

Pokok permasalahan difokuskan pada: 1) Sejauh mana penerapan pidana penjara jangka pendek dalam praktek peradilan pidana, serta faktor yang melatarbelakanginya? Bagaimana relevansi pidana penjara jangka pendek dengan sistem pemasyrakatan sebagai cara pelaksanaan pidana penjara? 3) Dalam rangka pembaharuan hukum pidana, apakah pidana penjara jagka pendek masih perlu dipertahankan, dan alternatif apa yang dapat dikemukakan untuk mengatasi masalah banyaknya penerapan pidana penjara janga pendek?

Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan instrunen berupa: studi dokumen, wawancara, angket, dan dilengkapi dengan pengamatan. Penentuan responden dilakukan secara "purposive", kemudian analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif.

Kesimpulan dari penelitian ini sebagai berikut: Dalam kesimpulan umum dapat dikemukakan, bahwa walaupun pidana penjara merupakan jenis pidana yang secara universal banyak digunakan sebagai sarana politik kriminal, akan tetapi dalam perkembangannya terdapat keoenderungan untuk menggunakannya secara selektif dan limitatif. Dalam kebijakan legislatif di Indonesia selama ini masih kurang menunjang kebijakan yang selektif dan limitatif dalam penggunaan pidana penjara jangka pendek. Dari konsep RUU KUHP terlihat adanya upaya untuk membatasi penggunaan pidana penjara jangka pendek. Dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam RUU Pemasyarakatan yang sedang dibahas di DPR saat ini terlihat adanya kemajuan dibanding aturan dalam Reglemen Penjara tahun 1917.

Sebagai kesimpulan khusus dapat dikemukakan sebagai berikut: a) Pidana penjara jangka pendek merupakan jenis pidana yang paling banyak diterapkan dalam praktek peradilan pidana. Hal ini antara lain disebabkan oleh faktor hukumnya itu sendiri di samping adanya alasan praktis; b) Pidana penjara jangka pendek kurang sinkron dengan sistem pemasyarakatan, karena dalam kenyataannya tidak memungkinkan untuk dilakukan proses pemasyarakatan yang memadai terhadap narapidana jangka pendek; c) Kurang memadainya pembinaan terhadap narapidana jangka pendek juga dipengaruhi oleh: faktor peraturan perundang-undangan, petugas, fasilitas, dan partisipasi masyarakat. Pidana penjara jangka pendek juga kurang dapat memenuhi tujuan pemidanaan yang integratif. d) Dalam rangka pembaharuan hukum pidana, pidana penjara jangka pendek masih dapat dipertahankan dalam sistem pemidanaan sepanjang digunakan secara selektif dan limitatif.
1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Tina Asmarawati
Abstrak :
Anak adalah masa depan bangsa, untuk itu perlu dibina dan dilindungi agar kelak menjadi manusia-manusia pembangunan yang berkualitas tinggi. Salah satu unsur pembinaan .dan perlindungan adalah Hukum, sebab unsur ini mengatur fungsi, hak, dan kewajiban warga masyarakat maupun- warga negara. Permasalahannya sekarang, apakah Hukum yang sesuai untuk anak-anak sudah ada? Kalau kita perhatikan kenakalan dan kejahatan yang dilakukan anak dewasa ini terutama di kota-kota besar seperti perkelahian antarsekolah maupun antarwilayah yang banyak menimbulkan korban, penyalahgunaan narkotika, perampasan, pemerkosaan, pengerusakan, dan lain-lain, demikan juga sebaliknya banyak anak yang mendapat perlakuan yang sewenang-wenang dari orang dewasa seperti penyiksaan dan pemerkosaan, hal ini merupakan salah satu unsur bahwa hukum untuk anak-anak yang ada saat ini sudah tidak sesuai perkembangan zaman oleh karena itu hukum pidana anak perlu dilengkapi/disempurnakan. Data dari Biro Pusat Statistik, di Indonesia tahun 1992, menunjukkan bahwa anak-anak yang menjadi narapidana di Lembaga Lembaga pemasarakatan berjumlah 4.778 orang dan Pemuda 14.259 orang.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1995
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Budi Supriyanto
Abstrak :
Latar Belakang
Komunikasi antarmanusia merupakan ciri pokok kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dalam tingkat kehidupan yang sederhana maupun dalam tingkat kehidupan yang lebih komplek seperti pada kehidupan modern dewasa ini.

Komunikasi mempunyai peranan asasi dalam segala aspek kehidupan manusia, masyarakat dan negara, karena komunikasi merupakan wahana utama dari kegiatan dan kehidupan manusia sehari-hari. Manusia berkomunikasi dengan sesamanya karena memang di antara mereka saling membutuhkan, dan juga karena manusia hanya bisa berkembang melalui komunikasi, sehingga komunikasi merupakan kebutuhan vital bagi manusia sebagai individu maupun sebagai masyarakat.

Manusia tidak hanya hidup dengan kebutuhan sandang, pangan, dan papan saja. Kebutuhan akan komunikasi dan informasi merupakan bukti tentang adanya desakan dari dalam tubuh manusia untuk menuju kesatuan kehidupan yang diperkaya dengan kerjasama antarmanusia. Pada mulanya komunikasi itu hanya terjadi pada masyarakat yang terbatas luasnya, yaitu kelompok-kelompok yang hidup berdampingan atau merupakan bagian dari unit politik yang sama. Di beberapa tempat mayoritas terbesar penduduk dunia hidup dalam batas-batas unit sosial kecil atau desa. Komunikasi antar pribadi (interpersonal-comunication) merupakan bentuk pokok hubungan sosial).

Komunikasi dalam suatu negara berkembang dan sedang melaksanakan pembangunan dalam seluruh sektor kehidupannya memegang peranan yang sangat penting. Apalagi seperti negara Indonesia; dengan letak geografis dan situasi kondisi sesuai dengan wawasan nasional Indonesia, yaitu Wawasan Nusantara, mengharuskan adanya komunikasi massa yang dapat menjalin hubungan antara satu daerah dengan daerah lainnya, menyampaikan komunikasi dan informasi untuk melancarkan pembangunan nasional dan sekaligus juga berperan dalam meningkatkan ketahanan nasional berupa menangkal pengaruh-pengaruh komunikasi massa dari luar yang semakin canggih dan terus - menerus memasuki wilayah Indonesia.

Dikatakan oleh futurolog Alvin Toffler, dunia sedang dilanda revolosi ketiga, yaitu revolusi informasi, sehingga suatu negara sebagai media penyebar informasi akan mudah memasukkannya ke negara-negara lain. 2)

Macam-macam informasi yang disampaikan terus menerus dalam berbagi sajian dan melalui berbagai sajian dan melalui berbagai macam media akan dapat mengubah pandangan dan sikap hidup manusia. Hal itu terjadi karena manusia setiap hari hidup dalam curahan informasi dari berbagai media informasi yang diterimanya setiap hari, sehingga tentu mempengaruhi pandangan dan perilakunya, dan terjadilah infiltrasi sosial budaya melalui informasi yang lebih hebat dibandingkan infiltrasi minter. Oleh karena itu jelas dibutuhkan adanya usaha - usaha intensif untuk memantapkan norma - norma, baik norma-norma yang melandasi tugas dan fungsi pokok komunikasi massa sebagi sarana dan proses penyaluran informasi kepada masyarakat, maupun pembinaan dan pengembangan eksistensi fisik teknologinya untuk menunjang pembangunan nasional.
1993
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Bachruddin
Abstrak :
ABSTRAK
Merupakan suatu kenyataan bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia sekarang adalah warisan kolonial Belanda, yang walaupun berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946 telah diadakan perubahan dan penambahan disesuaikan dengan hakekat kemaerdekaan, namun masih belum memenuhi kebutuhan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesadaran hukum masyarakat yang berlandaskan Pancasila, sehingga secara berturut-turut diadakan perubahan dan penambahan lainnya hingga saat ini. Salah satu penambahan penting yang menyangkut masalah pemidanaan dalam KUHP adalah dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 20 Tahun 1946 tentang penambahan jenis pidana pokok baru yaitu pidana tutupan. Diadakannya jenis pidana ini tentu bukan tanpa sebab. la lahir karena situasi yang terjadi pada masa perjuangan menegakkan dan mempertahankan kemerdekaan menghendakinya. Oleh karena itu, penerapannya pun berkaitan dengan terjadinya peristiwa politik yang melibatkan Para tokoh pejuang dan pemimpin kita, dalam hal menentukan strategi menghadapi agresi Belanda, yang kemudian dikenal dengan "Peristiwa 3 Juli 1946". Melalui Mahkamah Militer Agung yang bersidang di Jogyakarta pada tahun 1948, terhadap mereka yang terlibat peristiwa tersebut dijatuhi pidana tutupan. Penjatuhan pidana tutupan menurut ketentuan Undang-Undang No.20 Tahun 1946 hanyalah ditujukan terhadap pelaku tindak pidana yang terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Dalam perkembangannya pidana tutupan tidak pernah lagi diterapkan dalam praktek peradilan kita. Itulah sebabnya, ada pendapat para ahli yang meragukan manfaat pidana tersebut. Kendati demikian, dalam konteks pembaharuan hukum pidana nasional, khususnya dalam penyusunan KUHP Baru, ternyata pidana tutupan yang merupakan pengganti pidana penjara itu masih tetap ingin dipertahankan keberadaannya. Sementara itu, dalam perkembangan pidana penjara dewasa ini tampak kecenderungan ditempuhnya kebijakan penggunaan yang selektif dan limitatif sebagai upaya untuk mengatasi dampak negatif yang ditimbulkannya. Dikaitkan dengan pidana tutupan, ternyata kebijakan penggunaan pidana penjara itu tidak relevan diterapkan terhadap pidana tutupan, karena bertentangan dengan tujuan pidana tutupan yang menghendaki penerapan pidana yang bersifat custodial.
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Erna Dewi
Abstrak :
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dewasa ini dengan kemajuan teknologi yang canggih banyak negara, baik yang baru merdeka, negara yang sedang berkembang maupun negara-negara maju, berlomba melakukan pembangunan di segala bidang, dengan satu tekad berusaha untuk meningkatkan tarap kehidupan masyarakatnya menuju masyarakat yang sejahtera. Sejalan dengan usaha yang demikian itu, negara-negara yang baru merdeka berusaha pula untuk memperbaharui hukumnya. Adapun dasar dari usaha pembaharuan tersebut dilandaskan pada alasan politik, sosiologis dan praktis. Alasan politik dilandasi oleh pemikiran, bahwa suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional, demi kebanggaan nasional. Alasan sosiologis menghendaki adanya hukum yang mencerminkan nilai-nilai budaya suatu bangsa, sedangkan alasan praktis antara lain bersumber pada kenyataan, bahwa biasanya bekas-bekas negara jajahan mewarisi hukum negara yang menjajahnya dengan bahasa asli yang banyak dipakai dan tidak dipahami oleh generasi muda dari negara yang baru merdeka tersebut. Begitu juga negara Indonesia yang termasuk kategori negara yang sedang berkembang dan: sedang membangun serta berusaha untuk memperbaharui hukumnya secara menyeluruh, baik hukum perdata, administrasi maupun hukum pidana. Dalam TAP MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dimuat beberapa pedoman yang dapat dijadikan landasan bagi pembangunan di dalam bidang hukum. Pertama yang terdapat dalam Pola Dasar Pembangunan Nasional terutama yang mengenai Wawasan Nusantara (Bab II huruf E) antara lain menegaskan, bahwa seluruh.kepulauan nusantara merupakam satu kesatuan. Hukum dalam arti bahwa hanya ada satu Hukum Nasional yang mengabdi pada Kepentingan Nasional. Kedua adalah pedoman yang terdapat dalam Pola Umum Pelita Kelima, terutama mengenai arah dan kebijaksanaan pembangunan Bidang Hukum: a. Pembangunan hukum-sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, dan ketertiban dalam negara hukum; Indonesia yang berdasarkan_Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran.hukum, menjamin penegakkan, pelayanan dan kepastian hukum, serta mewujudkan tata hukum nasional yang mengabdi pada kepentingan nasional. b. Pembangunan hukum ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan pembangunan dan hasil-hasilnya, menciptakan: kondisi yang lebih mantap sehingga setiap anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih_memberi dukungan dan. pengarahan kepada upaya pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata, serta menumbuhkan dan mengembangkan disiplin nasional dan rasa tanggung jawab social pada setiap anggota masyarakat. Di samping itu hukum benar-benar harus menjadi pengayom masyarakat dengan memberi rasa aman dan tentram, menciptakan lingkungan dan iklim yang mendorong kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta mendukung stabilitas nasional yang sehat dan dimamis. c. Dalam rangka pembangunan hukum perlu lebih ditingkatkan upaya pembaharuan hukum secara terarah dan.terpadu. antara lain: kodifikasi dan unifikasi bidang-bidang hukum tertentu serta penyusunan perundang-undangan baru yang sangat dibutuhkan untuk dapat mendukung pembangunan di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan, serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika hukum yang_ berkembang dalam masyarakat. d. Dalam rangka peningkatan penegakkan hukum perlu terus dimantapkan kedudukan dan peranan badan-badan penegak hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya masingmasing, serta terus ditingkatkan kemampuan dan kewibawaannya dan dibina sikap, perilaku dan keteladanan para penegak hukum sebagai pengayom masyarakat yang jujur, bersih, tegas dan adil. Penyuluhan hukum perlu dimantapkan untuk mencapai kadar kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga kegiatan anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan dan martabat manusia, ketertiban dan ketentraman dan kepastian hukum serta terbentuknya perilaku setiap warga negara Indonesia yang taat pada hukum. e. Dalam rangka mewujudkan pemerataan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum perlu terus diusahakan agar proses peradilan menjadi lebih sederhana, cepat dan tepat dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Sejalan dengan itu perlu lebih dimantapkan penyelenggaraan pemberian bantuan dan konsultasi hukum bagi lapisan masyarakat yang kurang mampu. f. Untuk menunjang upaya pembangunan hukum, perlu terus ditingkatkan: penyediaan-sarana dan prasarana yang diperlukan, serta ditingkatkan pendayagunaannya. g. Dalam usaha pembangunan hukum perlu ditingkatkan langkah-langkah untuk mengembangkan dan menegakkan secara serasi hak dan kewajiban asasi warga negara dalam rangka mengamalkan:Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penempatan hal tersebut di atas dalam pola umum ?elita Kelima merupakan kelanjutan dan peningkatan dari pola umum Pelita Keempat dalam rangka usaha bertahap untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam pembangunan jangka panjang, yang dalam bidang hukum dinyatakan perlunya perwujudan kesadaran dan kepastian hokum dalam?
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
T2053
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Edi Setiadi
1991
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>