Adhitya Riefkasari Putri
Abstrak :
Setelah Pewaris meninggal dunia, harta yang dimilikinya beralih secara otomatis kepada ahli warisnya. Ahli waris yang berhak untuk mewaris adalah keluarga sedarah. Meskipun telah dinyatakan pada undang-undang bahwa ahli waris yang sah dari pewarislah yang dapat mewaris, nyatanya masih terdapat juga kasus mengenai penguasaan atas harta warisan oleh pihak lain yang bukan ahli waris. Atas dasar tersebut ahli waris pada kasus Putusan No. 24/Pdt.G/2011/Pn.Lmj, mengajukan gugatan mengenai penguasaan harta warisan yang berupa tanah. Pokok permasalahan yang diangkat adalah mengenai pengaturan hukum waris secara umum, dan penerapan pasal 833 dan 834 KUHPerdata pada kasus diatas, serta apakah sudah tepat putusan yang diberikan majelis hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif berupa penelitian bahan pustaka, dan data yang dipergunakan adalah data sekunder. Kesimpulan yang didapat adalah bahwa hanyalah ahli waris dari pewaris yang sah yang berhak untuk menguasai dari harta warisan yang diturunkan oleh pewaris, serta atas penguasaan harta warisan oleh pihak ketiga dan segala peralihan hak yang dilakukan olehnya adalah batal demi hukum. Maka agar tidak terjadi kasus yang demikian, dapat dicapai salah satunya dengan memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat lebih mengerti mengenai hukum waris, dan juga kerjasama antara para ahli waris untuk melindungi hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dimilikinya yang dimiliknya.
......
After the death of the Inheritor, his property left will be automatically transferred to his legal heir. The heirs entitled to the property of inheritance include immediate family members of the inheritors. Even though the law defines that only the legal heirs are entitled to the property, there are cases as to the controll of inheritance property by other parties who are not heirs. On account to this, the heirs to the Decision No. 24/Pdt.G/2011/Pn.Lmj may file claim for the object, which is land, against inheritance to other persons. The subject matter raised is the administration of inheritance law general and the enforcement of Article 833 and 834 Civil Code on the above case and whether the decision passed by the panel of judges correct. This study applied normative method which include literature study where secondary data were employed. The study concluded that only the legal heirs to the legal inheritor are entitled to acquire the property of the inheritor and all control, possession and transfer of inhertitance property by any third party shall be null and void. In order to prevent such a case, legal counseling will be one of effective approaches to provide better understanding of inheritance law and cooperation among the heirs to protect their rights and to fulfill their obligations.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014
S57086
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library