Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Mochamad Novel
"Dalam menjalankan tugasnya, aparatur penegak hukum tidak terlepas dari kemungkinan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu upaya untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi seorang tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana adalah melalui lembaga hukum yang dibentuk sebagai fungsionalisasi dan re-evaluasi terhadap sub-sistem peradilan pidana yang telah ada yang bertujuan sebagai lembaga pengawasan terhadap upaya paksa dari penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam hal penegakan hukum (law enforcement). Dengan arah kebijakan yang didasarkan dalam rangka pembaharuan hukum pidana yang menuju pada proses hukum yang adil (due process of law), dibentuk lembaga Hakim Komisaris sebagai upaya dalam pengawasan upaya paksa yang dilakukan penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Upaya paksa dalam penegakan hukum pada sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) terakumulasi pada sub-sistem peradilan pidana dalam tahapan penyidikan dan penuntutan. Pada tahapan penyidikan dan penuntutan ini, Penyidik dan Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk melakukan Penghentian Penyidikan dan atau Penghentian Penuntutan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam KUHAP, tentunya dibutuhkan tindakan pengawasan terhadap kewenangan aparatur penegak hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak melakukan penyelewengan ataupun penyalahgunaan wewenang. Penerapan lembaga Hakim Komisaris merupakan mekanisme hukum yang diharapkan menjadi tahap minimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam sistem peradilan pidana terhadap upaya paksa yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan berdasarkan sistem litigasi. Hakim Komisaris secara tidak langsung melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan oleh Penyidik dalam rangka penyidikan maupun Penuntut Umum dalam rangka penuntutan, mengingat tindakan upaya paksa pada dasarnya melekat pada instansi yang bersangkutan. Melalui lembaga ini juga dimungkinkan adanya pengawasan antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal Penghentian Penyidikan dan Penghentian Penuntutan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hakim Komisaris adalah lembaga yang merupakan salah satu model pengawasan secara horizontal yang diakomodir oleh Hukum Acara Pidana dalam rangka pembaharuan sistem peradilan pidana.

In its running tasks, law enforcement apparatus is not apart from the possibility to perform acts which are conflict with the legislation and regulations. One effort to ensure the protection of human rights of a suspect or defendant in the criminal justice process through the institution of law is establishing the institution namely Judicial Commissioner as the function and re-evaluation subsystem of criminal justice System that are aimed as a control force to the efforts of law enforcement has been given by law. With the policy directions that are based i n the framework of criminal law to the fair process (due process of law), Judicial Commissioner is established as a supervision to the force efforts made in the law enforcement. At the stage of investigation and prosecution, the investigator and the general prosecutor have the authority to make termination of investigation and prosecution with the terms and conditions stipulated in the criminal justice system. It is needed the supervision to them in order to carry authority, not to misuse or abuse authority. With the Judicial Commissioner, it is hopefully expected to minim ize the occurrance of violations of human rights in the criminal justice system toward the force efforts that does not comply with the procedure who have been determined based on the litigation system. Judicial Commissioner indirectly supervise the implementation of the force action which is done by the investigators in the investigation and by the general prosecutors in the prosecution effort. Through this institution, it is also possible for the supervision of police and prosecutors in the case of termination of investigation and termination of the prosecution. So that it can be said that the Judicial Commissioner is a horizontally control model in the framework of criminal justice system."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T25929
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Riski Bagus Purwanto
"Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingan atau memang menjadi tujuan, antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut kejahatan mayantara (cyber crime). Dihadapkan dengan sistem hukum pidana di Indonesia, ada satu pertanyaan penting yang dapat diajukan. Apakah sistem hukum pidana ataupun perundang-undangan yang ada, sudah dapat menjangkau bentuk-bentuk kejahatan cyber crime. Untuk menjawab hal tersebut dilakukan dilakukan penelitian bersifat deskriptif, dengan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan penanggulangan kejahatan mayantara/cyber crime di Indonesia harus dilakukan dengan upaya penal yaitu dengan menggunakan sarana hukum dan sanksi pidana dan upaya non penal (tanpa menggunakan sanksi pidana). Meskipun secara substansial Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang kejahatan mayantara/cyfter crime. berbagai undang-undang yang sudah ada, telah difungsikan untuk menanggulangi bentuk-bentuk kejahatan mayantara/cyher crime Terhadap kejahatan cyber crime ini, hukum pidana Indonesia, telah difungsionalisasikan dalam menindak para pelaku kejahatan mayantara Selanjutnya, terkait dengan Locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) kaitannya dengan aspek yurisdiksi kejahatan mayantara, masih menimbulkan permasalahan, karena hukum pidana Indonesia belum dapat menjangkau yuridiksi kejahatan mayantara yang dilakukan di luar wilayah Indonesia. Kedepan, sebaiknya penanggulangan dan penegakan hukum terhadap kejahatan mayantara pertama-tama harus dilakukan dengan menggunakan sarana penal. Untuk itu perlu diatur rumusan tindak pidana yang khusus mengatur mengenai bentuk-bentuk kejahatan mayantara/cyber crime dengan unsur-unsur tindak pidana yang lebih jelas dengan sanksi yang proporsional. Lebih lanjut, hal ini perlu didukung kesamaan persepsi dari aparat penegak hukum dalam memandang kejahatan mayantara. Selanjutnya, perlu dirumuskan di dalam RUU KUHP, tentang locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dalam kaitannya dengan yurisdiksi yang berkaitan dengan kejahatan mayantara/cyber crime khususnya perlu diperluas rumusan mengenai tempat terjadinya tindak pidana.

Although cyber world has grown fast nowadays, we should consider its bad effect, one of the examples is called cyber crime. Related to the penal code in Indonesia, a question can be asked, has the penal code or the regulations in Indonesia reached out the cyber crime. To answer that question, a descriptive study has been done using a nonn law method. The result of the study is that penal remedy, using legal facility and penal sanction and non penal remedy (without penal sanction), should be used to cope with the cyber crime in Indonesia. Even though Indonesia has no specific regulations about the cyber crime substantially, there are some regulations which are functioned to cope with the cyber crime and also the criminal. Related to Locus delicti, Indonesian law still has some problems about the cyber crime happens outside the Indonesia regional. In the future, it is recommended that the law enforcement use a penal remedy. Therefore, it is necessary to have a formula related to forms of cyber crime with the penal substance and the sanction which is proportional. Moreover, locus delicti should be incorporated in RUU KUHP concerning jurisdiction in cyber crime, especially an extended formula about the Locus delicti itself."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
T26071
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Sihotang, Yosua Roald
"Tesis ini membahas.pertanggunjawaban pidana maskapai penerbangan apabila terdapat indikasi keterlibatannya terhadap tetjadinya suatu kecelakaan pesawat udara. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Undang-undang Penerbangan yang dalam hal ini sebagai aturan yang mengatur masalah penerbangan tidak mengenal subjek hukum pidana korporasi. Keterbatasan hukum yang teijadi di Undang-undang Penerbangan berkaitan dengan mengenai tidak dikenalnya korporasi sebagai subjek hokum pidana dapat diambil alih dengan menerapkan UUPK yang sudah mengenal korporasi sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian, UUPK dapat dijadikan pintu masuk untuk dapat meminta pertanggungjawaban korporasi (maskapai penerbangan) bila terdapat indikasi keterlibatan perusahaan penyedia jasa penerbangan atas teijadinya kecelakaan pesawat udara.

This thesis discusses the criminal liability of airlines if there are indications of their involvement in the occurrence of an aircraft accident. This research is a qualitative research with a descriptive design. The Aviation Law, which in this case is a rule that regulates aviation matters, does not recognize the subject of corporate criminal law. The legal limitations that occur in the Aviation Law relating to the unfamiliarity of corporations as subjects of criminal law can be taken over by implementing UUPK which already recognizes corporations as perpetrators of criminal acts. Thus, the UUPK can be used as an entry point to be able to hold corporations (airlines) accountable if there are indications of the involvement of aviation service providers in the occurrence of aircraft accidents."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008
T-Pdf
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mochamad Novel
"ABSTRAK
Dalam menjalankan tugasnya, aparatur penegak hukum tidak terlepas dari
kemungkinan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Salah satu upaya untuk menjamin
perlindungan terhadap hak asasi seorang tersangka atau terdakwa dalam proses
peradilan pidana adalah melalui lembaga hukum yang dibentuk sebagai
fungsionalisasi dan re-evaluasi terhadap sub-sistem peradilan pidana yang telah
ada yang bertujuan sebagai lembaga pengawasan terhadap upaya paksa dari
penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang dalam hal
penegakan hukum (law enforcement). Dengan arah kebijakan yang didasarkan
dalam rangka pembaharuan hukum pidana yang menuju pada proses hukum yang
adil (due process o f law), dibentuk lembaga Hakim Komisaris sebagai upaya
dalam pengawasan upaya paksa yang dilakukan penegak hukum dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya. Upaya paksa dalam penegakan hukum
pada sistem peradilan pidana {Criminal Justice System) terakumulasi pada subsistem
peradilan pidana dalam tahapan penyidikan dan penuntutan. Pada tahapan
penyidikan dan penuntutan ini, Penyidik dan Penuntut Umum memiliki
kewenangan untuk melakukan Penghentian Penyidikan dan atau Penghentian
Penuntutan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam KUHAP,
tentunya dibutuhkan tindakan pengawasan terhadap kewenangan aparatur penegak
hukum agar dalam melaksanakan kewenangannya tidak melakukan
penyelewengan ataupun penyalahgunaan wewenang. Penerapan lembaga Hakim
Komisaris merupakan mekanisme hukum yang diharapkan menjadi tahap
minimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam
sistem peradilan pidana terhadap upaya paksa yang tidak sesuai dengan prosedur
yang telah ditentukan berdasarkan sistem litigasi. Hakim Komisaris secara tidak
langsung melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya paksa yang dilakukan
oleh Penyidik dalam rangka penyidikan maupun Penuntut Umum dalam rangka
penuntutan, mengingat tindakan upaya paksa pada dasarnya melekat pada instansi
yang bersangkutan. Melalui lembaga ini juga dimungkinkan adanya pengawasan
antara Kepolisian dan Kejaksaan dalam hal Penghentian Penyidikan dan
Penghentian Penuntutan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hakim Komisaris
adalah lembaga yang merupakan salah satu model pengawasan secara horizontal
yang diakomodir oleh Hukum Acara Pidana dalam rangka pembaharuan sistem
peradilan pidana.

ABSTRACT
In its running tasks, law enforcement apparatus is not apart from the
possibility to perform acts which are conflict with the legislation and regulations.
One effort to ensure the protection of human rights o f a suspect or defendant in
the criminal justice process through the institution o f law is establishing the
institution namely Judicial Commissioner as the function and re-evaluation
subsystem o f criminal justice system that are aimed as a control force to the
efforts o f law enforcement has been given by law. With the policy directions that
are based in the framework o f criminal law to the fair process (due process o f
lav/), Judicial Commissioner is established as a supervision to the force efforts
made in the law enforcement. At the stage o f investigation and prosecution, the
investigator and the general prosecutor have the authority to make termination o f
investigation and prosecution with the terms and conditions stipulated in the
criminal justice system. It is needed the supervision to them in order to carry
authority, not to misuse or abuse authority. With the Judicial Commissioner, it is
hopefully expected to minimize the occurrance o f violations o f human rights in
the criminal justice system toward the force efforts that does not comply with the
procedure who have been determined based on the litigation system. Judicial
Commissioner indirectly supervise the implementation o f the force action which
is done by the investigators in the investigation and by the general prosecutors in
the prosecution effort. Through this institution, it is also possible for the
supervision o f police and prosecutors in the case o f termination of investigation
and termination o f the prosecution. So that it can be said that the Judicial
Commissioner is a horizontally control model in the framework of criminal justice
system."
2009
T37376
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover