Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 121 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Miranti Anggitasari
"Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis implementasi administrasi pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif, teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara dan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah banyaknya kendala yang terjadi di Kecamatan Cisarua mengenai proses administrasi pajak bumi dan bangunan yang menjadi tanggungjawab KPP Pratama Ciawi selaku instansi yang memiliki wewenang untuk pelaksanaan administrasi pajak bumi dan bangunan. Kurangnya kerjasama yang baik dengan instansi merupakan masalah utama proses pelaksanaan administrasi. Upaya untuk mengatasi kendala yang terjadi masih sangat minim sehingga pelaksanaan administrasi masih tetap sama dari tahun ke tahun.

The purpose of this research was to analyze the implementation of property tax administration in Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. The approached that used here is quantitative research approach with descriptive method, the data collecting technique that used are indepth interview and literature. The result of this research are many obstacles was occurring in Kecamatan Cisarua that became KPP Pratama Ciawi responsibility as establishment that had authority to execute property tax administration. The lack of good cooperation with the relevant agencies is a major problem of implementation of the property taxadministrative process. Efforts to address the constraints that happened is still very minimal so that the implementation of the Administration is still the same from year to year."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Mita Rasfina
"Skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan penyelesaian sengketa banding tarif bea masuk di pengadilan pajak pada studi kasus PT. 3I di Pengadilan Pajak. Pokok permasalahan dalam penelitian ini dirinci dalam satu sub pokok permasalahan, yaitu Bagaimana pelaksanaan banding dalam penyelesaian sengketa tarif bea masuk pada PT.3I di Pengadilan Pajak. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa hendaknya Pemohon Banding mengajukan permohonan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Pajak atas kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang telah dibayarkan, serta kinerja dan kemampuan pengetahuan hukum dari para hakim yang harus ditingkatkan. Hal ini agar kepentingan semua pihak terpenuhi sehingga dapat tercapai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan citra yang lebih baik bagi Pengadilan Pajak sebagai tempat mencari keadilan.

The concentration of the research is relating to the implementation of Import duty dispute appeal in tax court on case studies of PT. 3I in Tax Court. The main issue in this study is detailed in one main sub-problem, namely how to appeal in a dispute import duty tariffs on PT.3I in Tax Court. This study is qualitative research using descriptive approach method.
The results suggest that the applicant should appeal to apply for judicial review as an extraordinary remedy to the Supreme Court of Tax Court Decision on the excess payment of import duty and taxes on the import that has been paid, as well as the performance and capabilities of the legal knowledge of judges should be improved. In order for all parties interest are met so as to achieve a sense of justice and legal certainty for the community and a better image for the Tax Court as a place to seek justice.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Ningrum Puspitasari
"Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 ayat (7) huruf c adalah angsuran Pajak Penghasilan yang harus dilunasi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) setiap bulannya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bruto/omzet. Dalam pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 25 menggunakan prinsip self assessment system, dengan sistem ini Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung kewajiban perpajakannya yang harus disetor dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan. Maka skripsi ini membahas bagaimana implementasi pemungutan PPh Pasal 25 ayat (7) huruf c, bagaimana pendapat WP OPPT mengenai kebijakan pemungutan PPh Pasal 25 ayat (7) huruf c, dan apakah hambatanhambatan yang dihadapi oleh KPP dan WP OPPT dalam melaksanakan pemungutan PPh Pasal 25 ayat (7) huruf c di KPP Pratama Klaten. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif, dengan teknik pengumpulan data wawancara dan literatur.
Hasil penelitian ini adalah kesadaran dan pemahaman WP dalam pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 25 ayat (7) huurf c masih kurang, serta adanya penurunan kontribusi penerimaan PPh Pasal 25/29 OPPT di KPP Pratama Klaten. Sehingga kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 25 ayat (7) huruf c bagi WP OPPT di KPP Pratama Klaten belum optimal dikarenakan kurang optimalnya komunikasi yang dilakukan fiskus dengan WP, sumber daya manusia dari segi kuantitas kurang proposional dengan jumlah Wajib Pajak, sikap patuh WP OPPT belum konsisten/masih kurang, pendapat yang diberikan WP OPPT terhadap kebijakan pemungutan PPh Pasal 25 ayat (7) huruf c kurang baik., hambatan-hambatan yang dihadapi petugas pajak dalam melaksanakan kebijakan ini adalah masyarakat kurang antusias, WP pindah tempat usaha, sumber daya manusia (petugas pajak) tidak proposional dengan jumlah WP, belum adanya law inforcement yang tegas, sedangkan hambatan yang dihadapi WP merasa kesulitan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun, WP merasa kesulitan dalam melakukan pengisian pada SSP dan SPT Tahunan, dan kemudahan pengadaan fomulir pajak (seperti: SSP).

Income Tax (VAT) of Article 25 paragraph (7) letter c is the income tax installment must be paid in individual taxpayer Specific Employers (WP OPPT) per month calculated on a percentage of gross income / turnover. Tax collection in the implementation of Article 25 uses the principle of self assessment system, with this system Taxpayer (WP) is given full trust for calculating taxation liabilities that must be paid and reported to the Tax Office through the Notice of Income Tax (SPT). So this paper discusses how the implementation of collection of Income Tax Article 25 paragraph (7) letter c, how do individual taxpayer Entrepreneur Specific policies regarding the collection of Income Tax Article 25 paragraph (7) letter c, and whether the barriers faced by the Office of Services Tax and Individual Tax Payer Specific Employers in executing the collection of Income Tax Article 25 paragraph (7) letter c in Klaten Tax Office. This study used a qualitative approach is descriptive, with interview data collection techniques and literature.
The results of this research is the awareness and understanding of Taxpayers Income Tax liability in the implementation of Article 25 paragraph (7) huurf c is still lacking, as well as a decrease in contribution receipts of Income Tax Article 25/29 of Certain Persons in Private Employers Tax Office Primary Klaten. So that the conclusions of this study is that for collection of income tax under Article 25 paragraph (7) letter c for individual taxpayer Certain Employers at the Tax Office Primary Klaten not optimal due to less optimal fiskus communications made by the taxpayer, in terms of human resources less quantity proportional to the number of taxpayers, the attitude of submissive individual taxpayer has not been consistent Specific Entrepreneur / still less, given the opinion that individual taxpayer Employers of Certain Income Tax collection policies of Article 25 paragraph (7) letter c is less good., barrier- obstacles encountered in implementing the tax policy is less enthusiastic public, taxpayer moved the place of business, human resources (the tax) is not proportional to the number of taxpayers, the lack of strict law inforcement, while the barriers faced by taxpayers find it difficult to calculating income tax payable at the end of the year, taxpayers find it difficult to perform charging at the Tax Payment (SSP) and the Notice of Income Tax (SPT) Annual, and ease of procurement fomulir taxes (such as: SSP).
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2012
S-Pdf
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library
cover
Maharddhiko Wiradhyatmoko
"Analisis Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pada Industri HuluMinyak dan Gas BumiPembimbing : Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.SiPenelitian ini membahas tentang pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada IndustriHulu Minyak dan Gas Bumi pasca diaturnya Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan PerlakuanPajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di dalam PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2017. Pembahasan ditujukan untuk menganalisis latarbelakang dan pertimbangan Pemerintah memberikan pengurangan PBB Migas sebesar100 dari yang tercantum dalam SPPT selama masa eksplorasi. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi lapangandan studi literatur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurangan PBB Migassebesar 100 selama masa eksplorasi bertujuan untuk mengembalikan visi pemerintahdalam menjaga sustainability energi di Indonesia. Pemerintah bertujuan untukmeningkatkan nilai keekonomian proyek hulu migas agar aktivitas ekspolrasi akanmeningkat. Diaturnya Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan diBidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 2017 merupakan permanen solution bagi masalah tidak adanya insentif berupaassume and discharge pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010. Namundemikian, para pelaku industri masih menunggu aturan pelaksanaan dari PeraturanPemerintah No. 27 Tahun 2017 karena masih terdapat beberapa aturan yang masihmenjadi subject to clarification dan perlu aturan penjelasan.

Analysis of Implementation of Land and Building Tax onUpstream Oil and Gas IndustryCounsellor Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.SiThis research discusses regarding the imposition of Land and Building Tax on UpstreamOil and Gas Industry after the enactment of Government Regulation Number 79 Year2010 regarding Operating Cost Recoverable and Income Tax Treatment in UpstreamOil and Gas Industry that stipulated in Government Regulation Number 27 Year 2017. The discussion is aimed to analyze the background and consideration of theGovernment grant the Land and Building Tax in Oil and Natural Gas of 100 reductionfrom those stated in the SPPT during the exploration period. The research wasconducted by qualitative approach with data collection technique through field studyand literature study.
The results of the study show that the reduction of PBB Migas by100 during the exploration is to restore the government 39 s vision in maintaining energysustainability in Indonesia. The government goal is to increase the economic value ofupstream oil and gas projects so that exploration activities will increase significantly.The amendment of Government Regulation Number 79 Year 2010 on Operating CostsRecoverable and the Treatment of Income Tax in the Upstream Oil and Gas BusinessSector under Government Regulation No. 27 of 2017 is a permanent solution to theabsence of incentives in the form of assume and discharge in the prior GovernmentRegulation Number 79 Year 2010. Nevertheless, industry players are still waiting forthe implementation rules of Government Regulation no. 27 Year 2017 due to there arestill some rules that are still be subject to clarification and need explanatory rules.
"
Depok: Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, 2018
T50767
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Andy Yulianto
"Pemakaian Sendiri dan Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan atau terutang Pajak Pertambahan Nilai, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000,walaupun dalam perubahan ketentuan tersebut diatur dalam pasal yang berbeda, tetapi secara materiil ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Niiai atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma tidak mengalami perubahan.
Sebagai petunjuk pelaksanaan dari ketentuan tersebut oleh Direktur Jenderal Pajak diterbitkan Surat Edaran Nomor SE-091PJ.0311985 tanggal 30 Januari 1985 tentang Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-cuma. Lebih lanjut pada tanggal 4 Januari 1991 diterbitkan Surat Edaran Nomor SE-011PJ.11991 tentang Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dan pembebanannya sebagai biaya perusahaan. Selanjutnya pada tanggal 18 Pebruari 2002diterbitkan Keputusan direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-871PJ.12002 dan Surat Edaran Nomor SE-04IPJ.5112002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak. Dalam Keeentuan baru tersebut terdapat beberapa perubahan aturan yang mengandung unsur kontroversial, diantaranya tidak dikenakannya Pajak Pertambahan.
Nilai dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif Barang Kena Pajak karena belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak, dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak PenjuaIan Barang Mewah (PPnBM) atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual. Aturan pelaksanaan tersebut menimbulkan permasalahan terhadap netralitas Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak atas konsumsi dan perhitungan pajak terhutang.
Permasalahan Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dalam pengertian barang berwujud dianalisa menggunakan metode penelitian diskriptif analisis. Dengan berpedoman pada Peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan landasan teori tentang Pajak Pertambahan Nilai dan pengenaan Pajak penjualan atas Barang Mewah terdapat beberapa temuan bahwa ketentuan bare (KEP-871PJ.12002) tesebut bertujuan untuk memperbaiki ketentuan lama (SE-O IIPJ.11991), yang dalam pelaksanaannya menimbulkan dampak negative bagi penerimaan Negara, terutama pada pengenaan PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif.
Barang Kena Pajak yang tidak tergolong Barang Mewah. Ketentuan baru tersebut juga berusaha untuk mengenakan PPN dan PPnBM atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak yang diserahkan menyatu dengan barang yang dijual dan berpotensi terjadinya pengenaan pajak berganda. Perbaikan dalam ketentuan baru tersebut selain menimbulkan distorsi terhadap Netralitas Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak atas konsumsi, apabila ditinjau dari landasan yuridis formal dan material ketentuan baru tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang PPN 1984. Perhitungan Pajak terhutang untuk pemakaian sendiri tujuan produktif atas Barang Kena Pajak basil produksi sendiri yang tergolong mewah, dalam ketentuan baru sangat merugikan penerimaan Negara karena tidak dikenakannya PPN dan PPnBM dan dari kebijakan baru tersebut menimbulkan potensi pengenaan pajak berganda (cascading) baik untuk pemakaian sendiri maupun pemberian cuma-cuma dan ketidakadilan pengenaan pajak atas pemberian cuma-cuma berupa sumbangan yang bersifat sosial.
Kesimpulan dari analisis permasalahan tersebut bahwa upaya perbaikan mekanisme pengenaan pajak dalam ketentuan baru terhadap ketentuan lama tidak mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang PPN dan filosofi pengenaan PPN sebagai Pajak atas konsumsi, pengenaan pajak atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma menjadi tidak netral dan pengaruhnya terhadap Wajib Pajak dalam perhitungan pajak terhutang dapat menimbulkan dampak positif dan negatif yang akan berpengaruh pula terhadap penerimaan Negara. Diusulkan upaya perbaikan dengan mengganti aturan pelaksanaan yang secara yuridis formal dan material tidak bertentangan dengan undang-undang PPN dan sejalan dengan filosofi PPN sebagai Pajak atas konsumsi, walaupun pengenaan PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma lebih terfokus pada mekanisme pengkreditan pajak masukan, namun perbaikan sistem tersebut diupayakan sedapat mungkin tidak menimbulkan kerugian bagi Negara."
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12028
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
Suhartono
"Dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang pada akhirnya mengarah kepada target pengamanan penerimaan negara dari sektor pajak guna pembiayaan pembangunan. perlu dilakukan upaya perbaikan dan peningkatan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Ketidakpatuhan Wajib Pajak didalam melaksanakan kewajiban perpajakan bisa terjadi akibat faktor internal dan faktor eksternal. Salah satu faktor internal adalah kecerdasan spritual dan salah satu faktor eksternal adalah kinerja pelayanan pajak.
Kecerdasan Spiritual adalah kemampuan untuk menghadapi dan memecahkan persoalan makna dan nilai serta menempatkan perilaku dan hidup dalam konteks makna yang lebih luas dan kaya serta kemampuan untuk menilai bahwa tindakan atau jalan hidup seseorang lebih bermakna dibanding dengan orang lain. Kinerja Pelayanan Perpajakan adalah hasil kerja seseorang baik secara kuantitas maupun kualitas dalam memenuhi kebutuhan orang yang berkaitan dengan bidang perpajakan. Sedang Motivasi Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan adalah kemauan wajib pajak untuk melakukan kewajiban dalam perpajakan.
Penelitian ini tergolong penelitian survei dan menggunakan metode deskriptif dan korelasional. Metode deskriptif digunakan untuk menggambarkan kondisi masing-masing variabel apa adanya, sedangkan metode korelasional digunakan untuk mengetahui hubungan dari variabel-variabel yang diteliti. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah kecerdasan spiritual dan persepsi Wajib Pajak terhadap kinerja pelayanan (sebagai variabel bebas) dapat mempengaruhi motivasi wajib pajak (variabel terikat) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sampel dipilih dari jumlah populasi yaitu wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Grogol Petamburan. Sebelum digunakan untuk mengumpulkan data, terlebih dahulu dilakukan uji validitas dengan menggunakan pendekatan statistik korelasi Rank Spearman dan pengujian reliabilitas dengan menggunakan rumus Spearman Brown.
Hasil Penelitian terhadap responden (wajib pajak) berdasarkan jenis kelamin, usia, tingkat pendidikan, status dan lama menjadi wajib pajak menunjukkan hal sama yaitu tidak berhubungan terhadap motivasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Hasil penelitian atas hubungan antara kecerdasan spiritual dengan motivasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya menunjukkan nilai koefisien korelasi sebesar 0,748. Besaran angka koefisien korelasi ini secara kualitatif menunjukkan hubungan yang terkategori kuat dan positif. Hal tersebut berarti bahwa semakin baik kecerdasan spiritual yang dimiliki wajib pajak maka akan semakin tinggi pula motivasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hasil penelitian atas hubungan antara kinerja pelayanan perpajakan dengan motivasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menunjukkan nilai koefisien korelasi sebesar 0,667. Besaran angka koefisien korelasi secara kualitatif menunjukkan hubungan yang terkategori kuat dan positif. Hal tersebut berarti semakin baik kinerja pelayanan perpajakan, maka akan semakin baik pula persepsi terhadap hasil kerja yang dapat dicapai oleh Wajib Pajak, atau dengan kata lain motivasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya akan meningkat secara signifikan seiring dengan semakin baiknya kinerja pelayanan perpajakan.
Berdasarkan hasil penelitian, direkomendasikan beberapa saran. Pertama, kondisi kecerdasan spiritual wajib pajak perlu dipupuk dan ditingkatkan antara lain melalui kegiatan penyuluhan secara intensif baik terhadap peraturan-peraturan perpajakan lengkap dengan segala aplikasi dan konsekuensi yuridisnya maupun terhadap tingkat kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya melalui pendekatan spiritual. Kedua, meningkatkan kecerdasan spiritual melalui peningkatan kecerdasan spiritual aparat perpajakannya sebagai contoh. Ketiga, Kinerja pelayanan Kantor Pelayanan Pajak perlu ditingkatkan, terutama pada aspek-aspek yang dipersepsi oleh wajib pajak belum maksimal. Dan keempat, perlu dilakukan penelitian lanjutan dengan melibatkan sampel yang lebih banyak sehingga diperoleh wilayah generalisasi yang lebih meyakinkan serta dapat memperkukuh hasil penelitian ini.

In order to give and improve the service to the Taxpayers that finaly pointed to the target of country acceptance safety from tax sector for the reconstruction financier it?s necessary to be betterment and improvement of awareness to pay the tax. The disobedience of Taxpayers in order to pay the taxation is caused by both internal and external factors. One of the internal factors is spiritual quotient and one of external factors is the tax service effort. Spiritual quotient is ability to face and solve the meaning and value problem as well as place behavior and alive in meaning content which is wider and richer as well as ability to evaluate that someone's action or life way is more meaningful than the others. The taxation service effort is the result of someone?s works either qualifiedly or quantitatively to fulfill people's necessities which are interrelated to taxation. Whereas the Taxpayers motivation to pay the taxation is Taxpayers will in order to pay the taxation.
This research is survey research and use descriptive and correlation method. Descriptive method is used to describe each variable condition it self, whereas the correlation method is used to know the relationship of variables which are researched. The aim of this research is to know whether spiritual quotient and Taxpayers perception toward service effort (as a free variable) can influence Taxpayers motivation (bound variable) to pay the taxation. Sample is chosen from the number of population is private Taxpayers that is registered in the District Tax Office Jakarta Grogol Petamburan. Before it's used to collect data, first using correlation statistics approach of Rank Spearman and reliability test using Spearman Brown pattern does the validity exam.
The research result towards the respondents (Taxpayers) is based on the sex, age, educational background, status and period of Taxpayers, shows the similarity that is in connection of Taxpayers motivation toward his duty to pay the tax.
The research result of the relationship between spiritual quotient and the Taxpayers motivation to pay the tax shows the value of correlation coefficient 6,748. This number qualitively shows the positive and strong relationship it means that the better the spiritual quotient that the Taxpayers has the higher the motivation he has to pay the tax.
The research result of the relationship between tax service effort and Taxpayers motivation to pay the tax shows the value of correlation coefficient 6,667. This value qualitatively shows the strong and positive relationship. It means the tax service effort is getting better so that the perception toward the output that was reached by the Taxpayers, or in the other word the Taxpayers motivation to pay his tax will increase significantly along with the better tax service effort.
Based on the research there are some suggestion recommended. Firstly, the condition of Taxpayers spiritual quotient needs to be grown and developed through intensive instruction activities, either towards the complete tax rules with any application and juridical consequences or towards the Taxpayers awareness to pay the tax through spiritual approach. Secondly is to improve the spiritual quotient of the tax employee for example. Thirdly, the service effort District Tax Office needs to be improving, especially on some aspects, which are not comprehended by the Taxpayers maximally. Lastly, It is important to do some continual research that involves more samples so the generalization area, which is more convincing and strengthen the result, can be reached.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22064
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eko Supriatno S.
"Organisasi yang kuat membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki komitmen tinggi terhadap organisasinya, karena komitmen akan mendorong tumbuhnya sikap inovatif, kreatif dan patuh terhadap aturanaturan yang ada dalam organisasi, sehingga tidak akan melakukan penyimpangan-penyimpangan yang merugikan organisasi serta dapat meningkatkan kinerja organisasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap faktor-faktor yang berhubungan dengan komitmen organisasi yang diantaranya adalah kecerdasan emosional dan kompensasi.
Untuk sampai pada tujuan ini digunakan desain penelitian korelasional dengan melibatkan 89 responden yang diambil teknik acak sederhana. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner yang sebelumnya telah teruji validitas dan reliabilitas. Uji validitas melibatkan 23 sampel yang dianalisis dengan menggunakan korelasi Rank Spearman dan uji reliabilitas dengan menggunakan Spearman Brown. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan formula statistika, yakni korelasi Rank Spearmans dan uji t yang perhitungannya dilakukan dengan menggunakan bantuan program SPSS versi 12.
Hasil analisis deskriptif menujukkan bahwa kecerdasan emosional pegawai tergolong sangat tinggi, kompensasi dinilai baik dan komitmen organisasi tergolong tinggi. Hasil pengujian hipotesis menyimpulkan bahwa kecerdasan emosional memiliki hubungan positif dan signifikan dengan komitmen organisasi dengan nilai koefisien korelasi 0,695. Demikian pula kompensasi juga diketahui memiliki hubungan positif dan signifikan dengan komitmen organisasi dengan nilai koefisien korelasi 0,603.
Kecerdasan emosional perlu ditingkatkan dengan mengikuti perkembangan dan mendalami literatur-Iiteratur terbaru tentang kecerdasan emosional serta mengikuti peiatihan-pelatihan khusus kecerdasan emosional. Kompensasi juga perlu perbaikan terutama tunjangan atau penghargaan yang diberikan kepada karyawan harus sesuai dengan kebutuhan riil karyawan.

Strong organization needs human resource which has high commitment toward its organization, because commitment will enable innovative attitude, creativity, and comply with organization rules, so that there will be no such disorders which can create any losses and also can increase organization performance. This research was aimed to discover factors affecting organization commitment in which several among others are emotional intelligence and compensation.
To obtain the goal of this study, correlation research design was employed. Using simple random sampling, 89 respondents were participated in this research. The validity and reliability of questionnaire used in this study were tested using Rank Spearman and Spearman Brown. Data obtained from 23 respondents then were analyzed with Rank Spearman Correlation and t-test using SPSS Ver.12.
The results from descriptive analysis showed that employees' emotional intelligence could be categorized as very high, compensation could be said as good, and organizational commitment could be seen as high. Hypotheses testing results concluded that emotional intelligence had positive and significant relationship with organizational commitment (coefficient correlation 0.695). Compensation also had positive and significant relationship with organizational commitment (coefficient correlation 0.603).
Emotional intelligence needs to be increased by following the developments and studying newest literatures related with emotional intelligence and also by joining such trainings. Compensation also needs to be fixed especially allowances and rewards for employees must be fit and proper with their realistic needs.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22061
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Senny Tussytha
"Dalam perubahan kedua Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai diupayakan perbaikan dan pembaharuan dalam beberapa sisi peraturan perpajakan yang pada dasarnya mengarah kepada tercapainya target pengamanan penerimaan Negara dari sektor pajak guna pembiayaan pembangunan. Dalam prakteknya, ternyata masih terdapat beberapa hambatan yang salah satunya adalah hambatan tercapainya pengamanan penerimaan Negara dalam hal pemungutan pajak yang dilakukan oleh Pemungut.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pemungutan PPN oleh Badan Pemungut PPN? Apa dasar pemikiran diberlakukannya pemungutan PPN oleh Pemungut serta latar belakang pencabutan status Badan Pemungut PPN? Kendala-kendala apa yang dihadapi oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam mengawasi pelaporan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh Badan Pemungut PPN? Apakah ada pengaruh antara pencabutan ketentuan Pemungutan PPN oleh Badan Pemungut PPN terhadap penerimaan Kantor Pelayanan Pajak?
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua sedangkan hasil penelitian yang diperoleh adalah mengingat bahwa status penunjukan Pemungut tersebut hanya didasarkan pada Keputusan Presiden, maka dalam perubahan UU PPN di tahun 1994 diatur kewajiban pemungutan PPN oleh Pemungut tersebut. Penetapan kewajiban pemungutan PPN oleh Pemungut sebagaimana diatur dalam UU PPN 1984 pada dasarnya menyimpang dari prinsip dasar PPN.
Sesuai dengan sifat Tidak Langsung dan PPN maka yang berlaku sebagai pemikul beban Pajak secara nyata adalah pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan penanggung jawab atas pembayaran Pajak ke Kas Negara adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak selaku penjual BKP atau JKP.
Kewajiban Pemungut PPN adalah yaitu memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP kepada mereka. Status Pemungut tersebut semula didasarkan pada pemikiran bahwa dengan adanya Pemungut diharapkan agar pemungut tersebut dapat menjadi perpanjangan tangan Pemerintah yang berfungsi untuk mempercepat terrealisasinya penerimaan negara. Setelah beberapa tahun diberlakukan, belakangan disadari bahwa penunjukkan Pemungut untuk melakukan pemungutan PPN tersebut belum sepenuhnya benar-benar dapat membantu terealisasinya penerimaan Negara. Berdasarkan hal tersebut pula, maka sejak Januari 2004 yang termasuk dalam kategori pemungut tersebut dibatasi dan diberlakukan mekanisme pemungutan PPN pada umumnya.
Langkah yang ditempuh Pemerintah dalam penghapusan status Pemungut PPN tersebut, didasarkan pada kenyataan dilapangan bahwa dengan adanya status Pemungut menimbulkan inefisiensi dan distorsi dalam kinerja petugas DJP. Hal itu terlihat dari kenyataan di lapangan saat itu bahwa dengan adanya pemungutan PPN oleh Pemungut mengakibatkan terjadinya pajak lebih dibayar bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN yang tentunya mendorong Wajib Pajak tersebut untuk meminta restitusi atau pengembalian kepada Negara.
Timbulnya Pajak yang lebih dibayar bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut Pajak adalah sebagai akibat perhitungan secara matematis dalam pelaporan Surat Pemberitahuan PPN. Dalam ketentuan Pasal 16 A UUU PPN 1984 diatur bahwa Pajak yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP kepada Pemungut PPN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut. Hal itu mengakibatkan jumlah Pajak Keluaran yang hams dipungut sendiri oleh PKP yang melakukan penyerahan kepada Pemungut PPN menjadi berkurang dan bila diperhitungkan dengan Pajak yang dapat diperhitungkan maka hal tersebut akan menimbulkan Pajak lebih dibayar. Atas kelebihan bayar tersebut, PKP dapat meminta pengembalian atas kelebihan bayar tersebut. Sebagai akibat dari permintaan pengembalian pajak lebih bayar tersebut tentunya berpengaruh terhadap kinerja DJP yang harus meneliti kebenaran proses pemberian restitusi tersebut sehingga menyita waktu dan tenaga pegawai pemerintah yang harus memberikan pelayanan dalam proses pengembalian kelebihan Pajak, dan tentunya secara tidak langsung berpengaruh terhadap penerimaan Negara.
Setelah satu tahun diberlakukan pembatasan terhadap status pemungut sebagaimana dikemukakan di atas, sejak bulan Februari tahun 2005, status pemungut diberlakukan lagi dengan kriteria tertentu. Proses pelaporan dan penyetoran pajak atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sehingga tujuan dari penunjukan Pemungut sebagai perpanjangan tangan Pemerintah yang berfungsi untuk mempercepat terrealisasinya penerimaan Negara dengan cepat dapat mencapai sasaran. Namun demikian, dalam praktek dilapangan banyak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang telah ditunjuk Pemerintah tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga belakangan disadari bahwa penunjukkan Pemungut untuk melakukan pemungutan PPN tersebut belum sepenuhnya benar-benar dapat membantu terrealisasinya penerimaan negara.

The second change of the value-added tax law rules improvement and renewal of taxation regulations in order to secure the state's income from tax to finance the development. In reality it's still found many obstacles.
The research question is how the mechanism of collecting value-added tax (VAT) by the collector is? What consideration is used to carry out the tax collecting by the collector and the background of the revocation of the tax collecting board's status? The tax service office's obstacles in watching the report and tax deposit. And finally to know the influence of the revocation of the tax collector's status toward the tax service office's income.
The research method is analytical description at the office of the second foreign capital investment tax service. The result of the research is the obligation of VAT collecting by the board that is arranged in the change of value-added tax law in 1994 reminding the status of the appointing collecting board based on the president's decision. The determination to oblige value-added tax collecting by the board deviates the basic principals of VAT.
As the value-added tax's indirect character, the tax burden lies in the buyers or the consumers of service. And the taxpayers are the entrepreneurs who sell goods and services. The obligation of the tax collector is collecting, deposing, and reporting owed tax. The early status of the tax collector board is the government's representation to quicken the state's income. Some years go by this board hasn't done much. For that reason its authority has been limited since January 2004 and the general mechanism on collecting the value-added tax has been carried out.
The government's revocation of the collector board's status was caused by the collector's inefficiency and distortion. It can be seen that the taxpayers pay more. This encourages them to ask for restitution from the state.
They have to pay tax more because of the mathematical counting. In the law of value-added tax 1984 article 16 says the collecting, deposing, reporting the owed tax by the collector's board. This results the lessening of tax paid and if it is counted it caused some surplus.
Such condition causes many problems, 1. Taxpayers ask restitution. 2. The tax official have to work hard in investigating the report of the asking for restitution, 3. Influence the state's income.
As it's stated before about the limitation of the collectors' status, the new one has been carried out since February 2005. The process of reporting and deposing tax of goods and services from taxpayers to the collector should be done according to the rules in order to increase and quicken the state's income. In fact it hasn't been done.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22063
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ferry Sampe Maruli T.
"Perjalanan pelaksanaan reformasi perpajakan di Indonesia tidak hanya terjadi pada tahun 1985 tetapi juga dilanjutkan dengan reformasi perpajakan dalam bidang organisasi Direktorat Jenderal Pajak. Pada dasamya reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 1985, 1994, 1997 dan 2000 temyata belum berubah struktur organisasi yang Iebih ramping tetapi hanya melakukan penambahan seksi dan sub seksi.
Kelemahan administrasi perpajakan tersebut disebabkan oleh belum optimalnya upaya reformasi administrasi yang dilakukan khususnya berkaitan dengan reformasi struktur, prosedur, strategi dan budaya sehingga reformasi administrasi yang dilakukan selama masih terfokus pada reformasi administrasi dari aspek reorganisasi dengan memperbesar struktur organisasi, memperbanyak jumlah pegawai dan memperbesar jalur prosedur.
Hampir seluruh kehidupan perseorangan dan perkembangan dunia bisnis dipengaruhi oleh ketentuan peraturan peruandang-undangan perpajakan. Pengaruh tersebut kadang-kadang cukup berarti, sehingga bagi para eksekutif komponen pajak merupakan komponen yang harus mendapat perhatian yang serius dan merupakan factor yang menentukan bagi lancarnya suatu bisnis. Perencanaan pajak (tax planning) memerlukan suatu langkah-langkah yang tepat agar tax planning dapat berjafan baik dan tentu saja tidak menyimpang dari tujuannya.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka pokok masalah dapat dirumuskan sebagai berikut; Bagaimana pelaksanaan sistem administrasi perpajakan modern pada KPP Wajib Pajak Besar dan Sejauh mana pengaruh system administrasi perpajakan modern terhadap Perencanaan Pajak (Tax Planning) Wajib Pajak Hal ini menjadi pokok permasalahan dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis.
Tujuan penelitian ini yaitu menjelaskan dan menguraikan peran system administrasi perpajakan modern pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dalam upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui perencanaan perpajakan. Sedangkan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah metode analisis regresi sederhana, Analisis yang dilakukan bersifat analisis kuantitatif.
Dari analisis diketahui dalam mengukur hubungan antara Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern mempunyai hubungan positif yang kuat dengan Manajemen Perpajakan Wajib Pajak. Nilai signifikansi memberikan arti bahwa hubungan kedua variabel adalah signifikan. Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern memberikan pengaruh terhadap Manajemen Perpajakan Wajib Pajak.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan sistem administrasi perpajakan modern mempunyai keunggulan dan perbedaan yang sangat besar. Adanya pemisahan fungsi yang jelas antara fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, keberatan dan pembinaan. Hal ini dapat dilihat dari penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modem memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Manajemen Perpajakan Wajib Pajak.
Saran dalam penelitian ini adalah dengan adanya faktor lain diluar sistem administrasi perpajakan modern, yang dapat meningkatkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, fiskus harus mencari faktor lain tersebut. Peran system administrasi perpajakan modern perdu ditingkatkan lebih optimal tanpa melupakan aspek penegakan hukum.

Tax reform application period in Indonesia is not only hold in 1985 but also continued by ax reform in organization section of tax directorate general. Basically, tax administration reform executed by tax Directorate general in 1985. 1994, 1997 and 200, in fact I has not been changed to make more simple of organization structure but just adding sections and sub sections.
Those tax administration weaknesses because of not optimizing effort of administration reform execution, especially relating to structure reform, procedure, strategy and culture, there for administration reform recently still focusing on administration reform from reorganization aspects and enlarging organization, structure, enlarging quantity of employees and enlarging procedure line.
Pursuant to the above mentioned there is has a fixed a new system and organized in tax administrative modern system and how far the administration modern system influences tax planning taxpayer. It becomes a prime case in the research, which is being done by author.
The goals of the research are to explain and elaborate on how far the tax administration modern system influences tax planning taxpayer. While research method used in writing the thesis is simple regression analysis method, Analysis characteristic is Quantitative analysis.
From the analysis is known that measuring relation between the administration modem systems have positive relation to tax planning taxpayer. It is significant and it is means that relations two variable is significant. Applied the administration modem system give influences to tax planning taxpayer.
Summary of the research is applied the administration modem system have a big advantage different. There is a have a split of a clearly function between services, controlling, audit, objection and education. It is can be see at applied the administration modern system given a enough contribution to tax planning taxpayer.
Recommendation of the research is have the other factor out of the administration modern system can improve taxpayer compliances. Fiscal has to searches another factor. The administration modem system must be improved optimal without forget law enforcement aspect.
"
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2006
T22436
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>