Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ophelia NKA
Abstrak :
Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi pada saat berhentinya produksi yaitu saat dilakukannya tahap penutupan tambang (decommissioning) akan meninggalkan fasilitas produksi dan sarana penunjang lainnya yang telah digunakan untuk kegiatan produksi, sehingga berpotensi menjadi kendala atau membahayakan kegiatan lain di wilayahnya. Merupakan tanggung jawab Kontraktor Kerja Sama (KKS), pemerintah dan semua pihak untuk melakukan Abandonment and Site Restoration (ASR), abandonment terhadap Fasilitas Produksi dan sarana penunjang lainnya yang telah digunakan, dan site restoration terhadap wilayah kegiatan usaha pada saat berhentinya produksi. Pelaksanaan kegiatan ASR merupakan hal yang penting, karena tidak hanya menyangkut pengembalian fungsi lingkungan hidup, melainkan juga menyangkut pertanggungjawaban dan pembiayaannya, tidak adanya pengaturan yang secara tegas mengatur akan kewajiban pelaksanaan ASR menyebabkan terjadinya penolakan pembayaran dana ASR oleh Kontraktor KKS, hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan di masa mendatang terutama ketika kegiatan operasi telah selesai dan ketika perusahaan minyak dan gas bumi terkait telah meninggalkan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang membahas pelaksanaan dari Kegiatan ASR sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku baik di dunia internasional maupun di Indonesia serta hambatan yang dilalui dalam melaksanakan kegiatan ASR. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang – undangan, dan buku. ...... The post operation of upstream oil and gas business activities is in the stage of decommissioning, will abandoned the production facilities and other supporting facilities that have been used for the operation activities, which might potentially be the obstacles or risking another activities in those area. Therefore, it is the responsibility of the Production Sharing Contract’ Contractor, the Government, and any interested party to conduct the Abandonment and Site Restoration (ASR). The implementation of ASR is sacrosanct, it is not only concerning on returning the environment to its pre-lease condition, but also concerning about the responsibility and the financing itself, the lack of regulation that expressly regulates about ASR causing the Contractor resistance to made the ASR’s fund, this thing might grave any problems that might occur in the future when the operation have been completed and when the company itself has left Indonesia. This research is a legal research that writes about the implementation of the abandonment and site restoration regarding its compliance to regulations related and the obstacles that might occur.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013
S45481
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
cover
cover
cover
Tsu Yoshi
Abstrak :
Pengaturan mengenai merek yang menyatakan bahwa suatu merek yang merupakan keterangan dari barang atau jasa yang dipasarkan pada kenyataannya terjadi penyimpangan-penyimpangan. Merek-merek yang merupakan keterangan dari barang atau jasa tersebut biasa disebut sebagai descriptive mark. Banyak merek yang merupakan keterangan dari barang atau jasa yang dipasarkan tersebut ternyata mendapatkan perlindungan hukum. Banyak dari merek tersebut yang dimenangkan oleh pengadilan apabila ada gugatan-gugatan terhadap merek tersebut. Padahal, dalam Pasal 5 huruf d Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek dinyatakan bahwa merek tersebut tidak dapat didaftarkan. Selain dari pasal tersebut, undangundang yang berlaku di beberapa negara lain juga mengatur mengenai merek yang merupakan keterangan dari barang atau jasa yang dipasarkan tersebut. Misalnya pasal 7 (1) Community Trade Mark Regulation yang berlaku di Amerika Serikat. Hal ini jelas menunjukkan bahwa merek yang merupakan keterangan dari barang atau jasa yang dipasarkan tersebut tidak boleh didaftarkan bukan hanya di Indonesia, namun di beberapa negara lainnya juga terdapat aturan yang sama. Namun merek yang merupakan keterangan dari barang atau jasa yang dipasarkan tersebut pada kenyataannya juga banyak dilindungi di beberapa negara. Dalam skripsi ini, akan dibahas beberapa kasus yang ada mengenai merek yang merupakan keterangan dari barang atau jasa yang dipasarkan. Kasus-kasus tersebut tidak hanya berasal dari Indonesia, namun juga dari beberapa negara lainnya. Dari beberapa kasus yang ada tersebut, akan terlihat beberapa alasan yang menyebabkan dapat dilindunginya merekmerek yang merupakan descriptive mark. ......Regulation about trade mark which state that a trade mark which represent brand description of goods or services which marketed in, practical use deviations occurs. Trade marks which represent brand description of goods or services which marketed usually called as descriptive mark. Lots of trade mark which represent brand description of goods or services which marketed are being protected by the law. Lots of them won on the appeal of the on the court. Whereas, on Article 5 d of Indonesian's Regulation No. 15/2001 about Trade Mark, stated that trade mark which represent brand description of goods or services which marketed cannot be registered. Besides that article, regulation applied in any other country also regulated trade mark which represent brand description of goods or services which marketed. In example Article 7 (1) Community Trade Mark Regulation which valid in United States of America. These things shows that trade mark which represent brand description of goods or services which marketed cannot be registered not only in Indonesia, but also in any other country rules about same regulation. Lots of trade Mark which represent brand description of goods or services which marketed also protected in any other country. In this essay, some of the case which represent brand description of goods or services which marketed will be discussed. That cases not only comes from Indonesia, but also from another country. From that cases, we can see some reasons that makes descriptive mark can be protected.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010
S24895
UI - Skripsi Open  Universitas Indonesia Library