Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5513 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Salma Putri Khaerani
"Fenomena migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, termasuk sebagai Anak Buah Kapal menunjukkan rendahnya lapangan kerja di dalam negeri. Anak Buah Kapal Indonesia yang bekerja di kapal laut rentan mengalami kecelakaan kerja. Penelitian ini memiliki rumusan masalah yaitu: Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap kecelakaan kerja dalam hubungan kerja antara pengusaha kapal dengan Anak Buah Kapal?; Bagaimana perlindungan hukum terhadap Anak Buah Kapal yang mengalami kecelakaan kerja?; Bagaimana efektifitas pengaturan perlindungan hukum Anak Buah Kapal apabila terjadi kecelakaan kerja?. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis-normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaut, termasuk Anak Buah Kapal, diatur dalam perjanjian kerja laut dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran Indonesia yangmana untuk menciptakan hubungan kerja yang adil, memastikan keselamatan kerja, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Koordinasi antar kementerian seperti Kementerian Perhubungan, Luar Negeri, Kelautan dan Perikanan, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sangat penting untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi Anak Buah Kapal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang komprehensif dan efektif bagi Anak Buah Kapal memerlukan komitmen bersama pemerintah, pengusaha, dan berbagai pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan, keamanan, serta pertumbuhan industri maritim yang bertanggung jawab dan berkelanjutan bagi Anak Buah Kapal. Saran dalam penelitian ini yaitu penerapan standar keselamatan yang ketat, koordinasi antar instansi yang lebih baik, dan edukasi yang lebih intensif untuk meningkatkan keamanan dan kepatuhan dalam industri pelayaran. Implementasi langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi kecelakaan kerja dan meningkatkan keberlanjutan industri maritim secara keseluruhan.

The phenomenon of Indonesian labor migration abroad, including as Crew Members, highlights the lack of job opportunities within the country. Indonesian Crew Members working on ships are vulnerable to workplace accidents. This study addresses the following research questions: How is legal protection regulated for workplace accidents in the employment relationship between shipowners and Crew Members? How is legal protection provided to Crew Members who experience workplace accidents? How effective is the regulation of legal protection for Crew Members in the event of a workplace accident? The research method used is juridical-normative with a descriptive-analytical approach. The results indicate that legal protection for seafarers, including Crew Members, is governed by maritime labor agreements and Law No. 18 of 2017 concerning the Protection of Indonesian Migrant Workers, which aims to create fair employment relationships, ensure workplace safety, and comply with regulations. Coordination among ministries, such as the Ministry of Transportation, Foreign Affairs, Marine Affairs and Fisheries, and the Indonesian Migrant Worker Protection Agency, is crucial to ensure effective protection for Crew Members. The conclusion of this research is that comprehensive and effective legal protection for Crew Members requires a joint commitment from the government, employers, and various related parties. This is to ensure the welfare, safety, and responsible and sustainable growth of the maritime industry for Crew Members. The study suggests implementing strict safety standards, improving inter-agency coordination, and providing more intensive education to enhance safety and compliance in the shipping industry. The implementation of these measures is expected to reduce workplace accidents and improve the overall sustainability of the maritime industry."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Khairunnisa Adani Nur Shabrina
"ABSTRAK

Karya sinematografi berupa film dan serial televisi, termasuk dalam bentuk ciptaan yang dilindungi. Dalam pembuatan suatu film maupun serial televisi tentu terdapat usaha dan kerja keras dari semua orang yang terlibat di dalamnya, bahkan seringkali dibutuhkan biaya tinggi. Akan tetapi, banyak pihak yang tidak bertanggung jawab mendistribusikan film dan serial televisi tersebut melaui penyediaan situs-situs layanan streaming video yang ilegal untuk kepentingan komersial, sehingga dapat dikatakan sebagai kegiatan pembajakan. Situs-situs tersebut pun dapat dengan mudah diakses secara gratis dimana salah satunya adalah situs indoxxi. Sementara itu, kemunculan berbagai penyedia jasa layanan streaming video yang legal pada saat ini, ternyata masih belum bisa menghapuskan keberadaan situs-situs penyedia jasa layanan streaming video yang ilegal. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegiatan pendistribusian konten digital di internet, penyelenggaraan sistem elektronik pada situs indoxxi dan tanggung jawab hukum bagi penyelenggara situs layanan streaming video yang ilegal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis, termasuk meneliti melalui bahan pustaka atau data sekunder. Selanjutnya, dari hasil penelitian ini didapati bahwa perjanjian lisensi merupakan elemen yang paling penting dalam rangka pendistribusian konten digital. Selain itu, terdapat bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam bentuk pembajakan tersebut.


ABSTRACT


Cinematographic works in the form of films and television series, included as the form of protected works. In making a film or television series, certainly there are a lot of effort and hard work from everyone involved in it, often high costs are needed. Unfortunately, many irresponsible parties are distributing these television films and series through the provision of illegal video streaming service sites for commercial purposes, which is can be called as piracy activities. These sites can also be easily accessed for free, one of it is indoxxi website. Meanwhile, the emergence of various legal video streaming service providers at the moment, it turns out, is still unable to eliminate the existence of sites that provide illegal video streaming services. The research aims to analyze the activities of distributing digital content on the internet, organizing electronic systems on indoxxi sites and legal responsibilities for providers of illegal video streaming service sites. This research is a normative juridical research, namely research conducted on written positive law, including researching through library materials or secondary data. Furthermore, from the results of this study it was found that the license agreement is the most important element in the context of the distribution of digital content. In addition, there are forms of dispute resolution that can be taken related to copyright infringement in the form of piracy.

"
2019
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ibrahim Arifin
"Perbankan kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan menjadi salah satu sarana untuk melakukan pencucian uang. Rezim anti pencucian uang kemudian menerapkan sejumlah ketentuan dalam rangka mengoptimalisasi peran perbankan sebagai gate keeper dan pihak pelapor dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka Bank telah melakukan perbuatan melawan hukum yang kemudian berpotensi merugikan nasabah. Penelitian ini berusaha menjawab permasalahan seputar; pertama, Ruang Lingkup Pertanggungjawaban Bank Dalam Kedudukannya Sebagai Pihak Pelapor Pada Rezim Anti Pencucian Uang; kedua, Perlindungan Hukum Terhadap Bank dalam pelaksanaan Kewajibannya Sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang dan ketiga, pertanggungjawaban Bank atas kerugian yang dialami nasabah akibat yang timbul Dari dilalaikannya kewajiban Berkaitan dengan kedudukannya sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang, penelitian ini merupakan bentuk penelitian hukum doctrinal dengan data sekunder yang didukung dengan data primer serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini ialah; pertama, Kewajiban Bank meliputi kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah, penerapan due diligence, kewajiban pelaporan serta melakukan penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening; kedua Perlindungan Hukum Terhadap Bank dalam pelaksanaan Kewajibannya Sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang dijamin oleh undang-undang selama tidak ada benturan kepentingan, dilaksanakan berdasarkan perintah undang-undang dan tidak terdapat kelalaian; dan ketiga, tanggung jawab Bank atas kerugian yang dialami nasabah akibat yang timbul Dari dilalaikannya kewajiban Berkaitan dengan kedudukannya sebagai Pihak Pelapor dalam Rezim Anti Pencucian Uang. Melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan dokumen pengguna jasa dan konfirmasi terhadap nasabah pengirim dana sebagai upaya pencegahan kejahatan business email compromise serta pemanfaatan bank oleh pelaku kejahatan untuk menyembunyikan hasil kejahatan adalah saran penelitian ini

Banking is often utilized by criminals as a means to carry out money laundering activities. The anti-money laundering regime then implements a number of regulations to optimize the role of banks as gatekeepers and reporting entities in the prevention and eradication of money laundering. If these obligations are not fulfilled, the bank may be committing an unlawful act that could potentially harm customers. This research aims to answer issues regarding; first, the scope of the Bank’s Responsibility in its position as a Reporting Entity in the Anti-Money Laundering Regime; second, Legal Protection for Banks in the implementation of their Obligations as Reporting Entities in the Anti-Money Laundering Regime; and third, the Bank's liability for losses suffered by customers as a result of the failure to fulfill obligations related to its position as a Reporting Entity in the Anti-Money Laundering Regime. This research is a form of doctrinal legal research with secondary data supported by primary data and analyzed descriptively and qualitatively. The approach in this research is conceptual and legislative. The results of this research are; first, the Bank's obligations include the obligation to maintain customer information confidentiality, due diligence, reporting obligations, as well as delaying transactions, temporarily suspending transactions, and account blocking; second, Legal Protection for Banks in the implementation of their obligations as Reporting Entities in the Anti-Money Laundering Regime is guaranteed by law as long as there is no conflict of interest, it is carried out based on statutory orders and there is no negligence; and third, the Bank's liability for losses suffered by customers as a result of the failure to fulfill obligations related to its position as a Reporting Entity in the Anti-Money Laundering Regime. Conducting in-depth verification of customer document authenticity and confirming with fund-sending customers as prevention against business email compromise crimes and the use of banks by criminals to hide crime proceeds are the recommendations of this research."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Aria Muhammad Arlan
"Tulisan ini menganalisis bagaimana kebijakan larangan impor pakaian bekas yang diberlakukan pemerintah Indonesia ditinjau dari sanitary and phytosanitary serta implikasinya terhadap industri pakaian dalam negeri dan kesejahteraan masyarakat. Tulisan ini disusun menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Kebijakan larangan impor pakaian bekas yang diberlakukan pemerintah Indonesia ialah melalui peraturan menteri perdagangan yang melarang adanya impor pakaian bekas. Akan tetapi, kebijakan pemerintah Indonesia dihadapkan dengan kesepakatan SPS dalam keanggotaan WTO. SPS Agreement merupakan perjanjian penerapan tindakan sanitasi dan fitosanitasi yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan kesehatan dalam perdagangan internasional. Dilihat dari Perjanjian SPS, kebijakan pemerintah Indonesia tentang larangan impor pakaian bekas didasarkan pada dasar perundang-undangan dan fakta kepastian hukum di beberapa bidang, termasuk kebijakan perdagangan yang bertujuan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan konsumen dari penyakit dan virus yang dibawa oleh pakaian bekas. Larangan impor pakaian bekas juga memberikan dampak pada berbagai aspek yaitu aspek kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

This article analyzes how the Indonesian government's policy of banning used clothing imports is implemented from a sanitary and phytosanitary perspective and its implications for the domestic clothing industry and community welfare. This article was prepared using normative juridical research methods. The Indonesian government's policy of prohibiting the import of used clothing is through a Minister of Trade regulation which prohibits the import of used clothing. However, the Indonesian government's policy is faced with the SPS agreement in WTO membership. The SPS Agreement is an agreement on the implementation of sanitary and phytosanitary measures that regulate the protection of the health environment in international trade. Judging from the SPS Agreement, the Indonesian government's policy regarding the ban on imports of used clothing is based on the basis of legislation and the fact of legal certainty in several fields, including trade policy which aims to protect the domestic textile industry and consumers from diseases and viruses carried by used clothing. The ban on importing used clothing also has an impact on various aspects, namely health, economic and environmental aspects."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Chandra Wibawa Setyabrata
"ABSTRACT
Lump Sum Cost Contract is one of the type of construction contract stipulated in Law No. 29 of 2000 on the Implementation of Construction Services, but in practice this type of construction contract often encounter some problems such as problems on variation orders, caused by the overlapping rules in Indonesia and lack of traction on the rules regarding the additional work less, and in practice often different interpretations and biased the results in potential claims and disputes in the construction.

ABSTRACT
Kontrak Lump Sum merupakan salah satu jenis kontrak kerja kostruksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Namun dalam perjalanannya jenis kontrak kerja konstruksi ini sering mengalami beberapa permasalahan seperti permasalahan pekerjaan tambah kurang, yang diakibatkan oleh tumpang tindihnya aturan di Indonesia dan kurang tegasnya aturan mengenai pekerjaan tambah kurang tersebut, dan dalam prakteknya sering terjadi perbedaan interpretasi dan cenderung berat sebelah yang mengakibatkan potensi-potensi dalam terjadinya klaim dan sengketa konstruksi."
2017
S68717
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ernawati
"Penelitian ini di latarbelakangi oleh permasalahan atas perbedaan pengaturan terkait kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara dalam hal ini BUMN yang berbentuk persero, yang ada pada pengaturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, perbedaan ini terkait dengan status kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik negara yang berbentuk persero, apakah termasuk dalam rezim keuangan negara ataukah sudah bertransformasi menjadi kekayaan badan usaha milik negara persero, penelitian dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui aspek yuridis transformasi status hukum kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN persero.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa status kekayaan BUMN persero setelah keluarnya putusan Mahkamah konstitusi Nomor 48/Puu-xi/2013, yang mana dalam putusannya mengukuhkan status hukum kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap dinyatakan sebagai keuangan negara, penelitian ini menyimpulkan bahwa dengan ditetapkan putusan konstitusi tersebut tidak lantas menghilangkan diskursus serta polemik yang terjadi dimasyrakat. dan yang menarik untuk dikaji adalah hadirnya PP Nomor 72 Tahun 2016, tentang penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara, sebagaimana telah diubah dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2005 yang mana dalam pengaturan Pasal 2A ayat (3) mengatakan: "kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN atau perseroan terbatas bertrasformasi menjadi saham/modal negara pada BUMN atau perseroan terbatas, bila dikaitkan dengan pengaturan pada Pasal 11 Undang-Undang BUMN yang pada intinya mengatakan bahwa untuk BUMN persero maka tunduk pada Undang-Undang perseroan terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. pengaturan kekayaan terkait dengan kekayaan persero terdapat garis jelas terkait pemisahan kekayaan pendiri dan kekayaan persero sebagai badan hukum mandiri, sebenarnya jika dilihat dari teori badan hukum, kekayaan negara yang dipisahkan pada badan hukum maka demi hukum sudah bukan lagi kekayaan negara tetapi sudah menjadi kekayaan badan hukum tersebut.

This research is motivated by the problem of differences in regulations related to state wealth separated from state-owned enterprises in this case state-owned enterprises, which are regulated by Law Number 17 of 2003 concerning state finances, Law Number 19 of 2003 concerning BUMN and Law Number 40 of 2007 concerning limited liability companies, this difference is related to the status of state assets separated in state-owned enterprises in the form of state-owned companies, whether included in the state financial regime or transformed into state-owned enterprise assets, research conducted with The aim is to determine the juridical aspects of the transformation of the legal status of state assets separated from state-owned enterprises.
In this study the method used is normative legal research, the results of the study indicate that the status of the state-owned enterprise's wealth after the issuance of the Constitutional Court ruling No. 48 / Puu-xi / 2013, which in its decision confirmed the legal status of state assets separated from SOEs still stated as financial state, this study concludes that the stipulation of the constitutional ruling does not necessarily eliminate the discourse and polemics that occur in the community. and what is interesting to study is the presence of Government Regulation Number 72 of 2016, concerning the participation and administration of state capital in state-owned enterprises, as amended from Law Number 44 of 2005 which in the regulation of Article 2A paragraph (3) says: "wealth the state as referred to in Article 2 paragraph (2) which is used as state capital participation in BUMN or limited liability company transformed into state shares / capital in BUMN or limited company, if it is related to the regulation in Article 11 of the BUMN Law which basically says that for BUMN the company is subject to the Limited Liability Company Law, namely Law Number 1 of 1995 as amended by Law Number 40 of 2007. The wealth arrangement is related to the wealth of the State, there is a clear line regarding the separation of the founding wealth and the assets of the Persero as an independent legal entity. actually when viewed from the theory of legal entities, state wealth is separated in legal entities, the law is no longer the property of the state, but by law it has become the property of the legal entity.
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019
T52659
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Eva Puspitasari
"Saat ini belum ada pengaturan mengenai aturan teknis perpanjangan perjanjian kerja bersama yang tidak disepakati dalam waktu dua kali perundingan. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum karena tidak adanya pengaturan mengenai perjanjian kerja bersama yang deadlock antara pengusaha dan serikat pekerja. Oleh karenanya, penelitian ini mencoba untuk membahas waktu keberlakuan perjanjian kerja bersama sebelum tercapainya kesepakatan dalam perundingan. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam perjanjian ini adalah bagaimana ketentuan mengenai waktu keberlakuan perjanjian kerja bersama yang sudah berlaku? bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja bersama sebelum tercapainya kesepakatan selama masa perundingan? bagaimana seharusnya pengaturan mengenai waktu keberlakuan perjanjian kerja bersama ketika belum tercapainya kesepakatan selama masa perundingan perjanjian kerja bersama baru. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Penelitian ini menemukan bahwa tidak adanya pembatasan terhadap perundingan perjanjian kerja bersama yang belum selesai menyebabkan ketidakpastian hukum dan cenderung merugikan hak para pekerja. Ditemukan pula adanya praktek perpanjangan perjanjian kerja bersama hingga mencapai waktu 5 tahun karena tidak adanya kesepakatan antara para pihak. Dengan begitu, di dalam penelitian ini diberikan rekomendasi pembatasan perpanjangan jangka waktu pemberlakuan perjanjian kerja bersama yang tidak disepakati adalah selama satu tahun dan apabila tidak mencapai kesepakatan maka SPKD terkait dapat melakukan intervensi untuk membantu menengahi benturan kepentingan antara kedua belah pihak.

Currently there are no regulations regarding the technical rules for extending collective work agreements that are not agreed upon within two negotiations. This causes legal uncertainty because there is no regulation regarding deadlocked collective work agreements between employers and labor unions. Therefore, this research will try to discuss the validity period of the collective work agreement before reaching an agreement in negotiations. The formulation of the problem that will be discussed in this agreement is what are the provisions regarding the validity period of collective work agreements that are already in force? How is the collective work agreement implemented before an agreement is reached during the negotiation period? What should be the regulations regarding the time a collective work agreement comes into force when an agreement has not been reached during the negotiation period for a new collective work agreement? This research uses normative legal methods with a statutory regulation approach, a conceptual approach and a case approach. This research found that the absence of restrictions on incomplete collective labor agreement negotiations causes legal uncertainty and tends to harm workers' rights. It was also found that there was a practice of extending collective work agreements up to 5 years because there was no agreement between the parties. In this way, in this research recomendations are the limitation period of extending the implementation of a collective work agreement that is not agreed upon is one year and if an agreement is not reached, the relevant SKPD can intervene to help meditate the conflict of interest between the two parties."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Vincent Suriadinata
"ABSTRAK
Indonesia adalah negara dengan potensi ekonomi yang sangat besar namun masih minim investasi. Banyak faktor yang menghambat kemudahan berusaha di Indonesia sehingga mengurangi minat investor untuk berinvestasi di Indonesia. Indonesia perlu menerapkan omnibus law sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan yang menghambat investasi di Indonesia. Omnibus Law secara sederhana dapat dimaknai sebagai satu undang-undang yang bisa mengubah beberapa undang-undang sekaligus. Terdapat tiga keadaan untuk mempraktekkan omnibus law, yakni undang-undang yang akan diubah berkaitan secara langsung, undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan secara langsung, dan undang-undang yang akan diubah tidak berkaitan tetapi dalam praktek bersinggungan. Bisa dibandingkan penerapan omnibus law di Filipina, Amerika Serikat dan Turki agar dapat diterapkan omnibus law yang berbudaya hukum Indonesia. Omnibus law sejatinya adalah teknik dalam penyusunan undang-undang yang bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas sehingga sangat mungkin diterapkan di Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan pemahaman tentang omnibus law dan komitmen politik yang kuat dari DPR maupun pemerintah.

ABSTRACT
Indonesia is a state with high economic potential. Unfortunately, the investment growth in Indonesia is quite low due to many factors that inhibit the business development. As a result, the investors are reluctant to invest in Indonesia. Omnibus law might be a solution to tackle the problems. The omnibus Law is simply defined as a statute that may amend some statutes at once. There are three conditions of omnibus law implementation, first, the statute that will be amended is related to the other statutes directly, second, the former statute is not related to others directly, third, the former statute is related to others but it affects each other in practices. A comparison of the omnibus law applications in Philippines, the United States, and Turkey may help to seek the possibility of the omnibus law application in Indonesia without leaving its legal culture. It is believed that the omnibus law is possible to be applied in Indonesia, but it needs an adequate understanding about the omnibus law and a strong political commitment of the House of Representatives of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Indonesia to implement the omnibus law.

"
2019
T53114
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Basroni
"Sejak Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia hingga saat ini kita telah menggunakan tiga buah Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku itu meliputi UUD 1945, UUD RIS 1949, UUDS 1950. UUD 1945 yang berlaku pada awalnya merupakan hasil konstruksi dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) Indonesia dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali hingga saat ini. Pemberlakuan kembali UUD 1945 setelah gagalnya lembaga kontituante hasil Pemilihan Umum 1955 yang dibentuk dan ditugaskan untuk membentuk Undang-Undang Dasar yang baru.
Pemberlakuan kembali Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) di dalam praktek ketatanegaraan pada pelaksanaannya ternyata sangat menguntungkan Presiden sebagai lembaga eksekutif yang merupakan pihak penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dimana pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kewenangan Presiden selaku Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan terlalu besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga negara lainnya. Kondisi seperti ini menyebabkan Check and Balances itu tidak berjalan secara baik.
Oleh karena hal yang demikian, maka pengaturan terhadap peran dan fungsi lembaga lembaga negara yang ada pada UUD 1945 sudah saatnya untuk ditinjau kembali. Peninjauan kembali tugas dan fungsi tersebut dengan melakukan amendemen atau revisi terhadap UUD 1945. Amendemen terhadap UUD 1945 sebelurnnya pada masa lalu merupakan sesuatu yang sakral dan tidak dapat disentuh atau merupakan suatu hal yang tabu. Penapsiran yang keliru tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh aspek-aspek politis, tanpa memahami makna historis dibuatnya konstitusi. Ketentuan perubahan terhadap UUD 1945 di atur pada pasal 37 UUD 1945.
Munculnya pasal tersebut merupakan suatu konsekuensi atau jawaban dari perumusan UUD 1945 yang terasa tergesa-gesa dalam waktu yang begitu singkat. Disamping itu proses pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 dirancang oleh mereka yang bukan ahli dibidang ketatanegaraan.
Soekarno sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 mengutarakan :
"Bahwa UUD 1945 yang dibuat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara, kalau boleh saya memakai perkataan lain adalah Undang-Undang Dasar Kilat. Soekarno lebih lanjut kemudian mengatakan bahwa dalam suasana yang damai dan tenteram nanti akan dikumpulkan kembali anggota MPR untuk membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap".
Perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu cepat saat ini ternyata tidak mampu diakomodir oleh UUD 1945. Untuk itu perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 merupakan suatu hal yang logis dan keharusan dalam upaya menanggulangi perkembangan kondisi ketatanegaraan yang begitu pesat. Pencantuman pasal 37 UUD 1945 meng-isyaratkan kepada kita bahwa UUD 1945 dapat diamendemen atau dirubah.
Dalam melakukan amendemen atau perubahan dapat ditempuh dengan cara formal amendemen yang tertera di pasal 37 UUD 1945. Perubahan atau amendemen terhadap UUD 1945 dapat meniru cara amendemen yang dilakukan oleh Amerika Serikat dimana AS mengunakan konstitusi yang lama dan diperbaharui sehingga menjadi satu kesatuan.
Perubahan konstiutusi di beberapa negara dapat ditempuh dengan melakukan perubahan secara keseluruhan terhadap pasal-pasal yang ada sehingga konstitusi yang digunakan adalah konstitusi yang baru sama sekali. Cara berikutnya adalah dengan melakukan perubahan pada beberapa pasal saja, sehingga konstitusi yang digunakan bukanlah konstitusi yang baru. Pasal-pasal yang diubah dijadikan satu kesatuan yang terintegrasi dan tidak dapat dipisahkan.
Dalam melakukan perubahan terhadap suatu konstitusi di beberapa negara juga ada batasan-batasan yang dijadikan pegangan. Di Indonesia perubahan atau amendemen dilakukan tidak untuk menghasilkan Undang-Undang Dasar yang baru. Amendemen terhadap UUD 1945 dilakukan dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa pasal yang ada di Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Disamping itu dalam melakukan perubahan juga di berikan batasan-batasan yang dijadikan sebagai acuan. Batasan yang dijadikan acuan dalam melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dengan mengacu pada pengalaman di beberapa negara dalam melakukan perubahan atau amendemen terhadap konstitusi. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sesuatu kondisi yang tidak perlu untuk disentuh serta beberapa pasal lainnya seperti bentuk negara dll.
Dalam melakukan amendemen menurut hemat penulis ada beberapa hal yang perlu untuk diamendemen yakni meliputi hal-hal sbb : pengaturan mengenai Hak Asasi manusia, Kedudukan, tugas dan wewenang MPR, kedudukan dan pertanggungjawaban Presiden, kedudukan tugas dan wewenang DPR, hal-hal lain. Dengan adanya amendemen diharapkan Check and Balances dapat berjalan dengan baik."
Universitas Indonesia, 2000
T980
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Sinaga, Budiman N.P.D.
"Salah satu pemikiran yang berkembang di masyarakat sejak reformasi bergulir adalah melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Pemikiran tentang perubahan ini begitu kuat sehingga ada yang berpendapat tidak mungkin reformasi tanpa mengubah UUD 1945.
Saat itu pandangan masyarakat terhadap UUD 1945 secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kelompok besar. Pertama, kelompok yang berpendapat UUD 1945 belum pernah diubah. Kedua, kelompok yang berpendapat UUD 1945 sudah pernah diubah, bahkan beberapa kali.
Kelompok yang berpendapat UUD 1945 telah mengalami perubahan menemukan berbagai kekurangan atau bahkan kesalahan dalam melakukan perubahan itu, antara lain mengenai materi muatan dan bentuk peraturan perundang-undangan perubahan.
Selama sejarah ketatanegaraan Indonesia ditemukan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan perubahan Undang-Undang Dasar, seperti Maklumat, Keputusan Presiden, Undang-Undang, Ketetapan MPR, Perubahan serta perubahan dengan hukum tidak tertulis seperti konvensi.
Perubahan UUD 1945 dengan memakai berbagai bentuk peraturan perundang-undangan mengundang perdebatan di berbagai kalangan, termasuk di antara pakar Hukum Tata Negara. Permasalahan yang menjadi perdebatan terutama mengenai bentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai untuk mengubah UUD 1945.
Dalam UUD 1945 tidak ditentukan bentuk peraturan perundang-undangan yang harus digunakan kalau diadakan perubahan. Akan tetapi, perubahan itu tentu tidak boleh dilakukan dengan bebas sama sekali tanpa batas apapun sebab setiap perubahan peraturan perundang-undangan secara umum harus memenuhi berbagai persyaratan.
Mengenai perubahan peraturan perundang-undangan dalam ilmu hukum dikenal berbagai asas, seperti asas perubahan harus dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi. Sementara itu, dalam Hukum Tata Negara Indonesia tidak ada peraturan perundang-undangan lain yang sederajat atau lebih tinggi dari pada UUD 1945.
Jika UUD 1945 akan diubah, ketentuan yang pertama kali harus diubah sebenarnya adalah ketentuan tentang perubahan itu sendiri. Adapun perubahan yang perlu dilakukan terutama adalah menentukan bentuk peraturan perundang-undangan perubahan UUD 1945."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
T 981
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
<<   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10   >>