Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siti Khoiriah
Abstrak :
ABSTRAK
Keberadaan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia telah menjadi konsensus Nasional. Konsenssus nasional mengenai keberadaan otonomi daerah dalam NKRI tersebut mengandung arti bahwa penyelenggaraan organisasi dan administrasi Negara tidak hanya semata-mata atas dasar sentralisasi dan dekonsentrasi sebagai penghalusannya, tetapi juga atas dasar desentralisasi dengan otonomi daerah sebagai perwujudannya. Dari dimensi administrasi, prinsip diatas menuntut agar otonomisasi yang terjadi didasarkan pada faktor dan pertimbangan objektif serta kebijakan yang dapat menjamin kemampuan daerah dalam mengemban otonomi. Inilah makna otonomi yang nyata tercakup dalam dimensi ini adalah perlunya dukungan wewenang dalam bidang keuangan dan perangkat bagi setiap penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah.
Menurut logika hukum keuangan daerah yang juga merupakan keuangan publik, tidak lagi tunduk pada ketentuan keuangan Negara. Keuangan daerah sebagai salah satu indikator untuk mengetahui kemampuan daerah dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, Pentingnya posisi keuangan daerah dalam menyelanggarakan otonomi daerah sangat disadari oleh pemerintah. Demikian pula alternatif cara untuk mendapatkan keuangan yang memadai. Dalam rangka menyelenggarakan Otonomi Daerah kewenangan keuangan yang melekat pada setiap kewenangan pemerintahan menjadi kewenangan Daerah. Sedangkan sumber pendapatan daerah pajak dan retribusi daerah, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pinjaman daerah.
Dalam hal kewenangan kepala daerah Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 menyebutkan Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah disebutkan bahwa Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah adalah kepala daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal pengelolaan keuangan daerah kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; Dalam melaksanakan kekuasaan kepala daerah melimpahkan sebagian atau selurah kekuasaannya yang berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan, keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah, Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan didasarkan pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang.
Abstract
The existence of regional autonomy in the Republic of Indonesia has become a national consensus. The National Consensus about the existence of regional autonomy within the Republic of Indonesia means that the implementation of the organization and administration of the State is not merely on the basis of centralization and deconcentration as soften, but also on the basis of decentralization and regional autonomy as its realization. From the dimensions of the administration, demanding that the above principle of autonomization that occurred based on objective factors and considerations as well as policies that can ensure the ability to carry out regional autonomy. This is the real meaning of autonomy which is included in this dimension is the need to support the authority in the field of finance and devices for each delivery of governmental affairs by the government to the regions.
According to the logic of local finance law which is also the public finances, no longer subject to the provisions of State Finance. Local finance as one indicator to determine the ability of regions to organize and manage their own households, the financial position of regional importance in organizing the regional autonomy is realized by the government. Similarly, an alternative way to obtain adequate finance. In order to organize the Regional Autonomy of financial authority inherent in any government authority to regional authorities. While the source of local income taxes and levies, the financial balance between central and local government, the regional-owned enterprises, and the separated regional wealth management, lending areas.
In terms of local authority heads of Government Regulation Number 84 of the year 2000 mention is the Regional Head of Governors, Regents and Mayors. In Government Regulation Number 58 Year 2005 concerning the Financial Management stated that the Holder of Power Financial Management is a regional head office has the authority for conducting the overall management of regional finances. In terms of financial management of the head area is the area of financial management authority regions; In exercising the power of regional chief delegate part or all of the powers of planning, implementation, administration, reporting and accountability, and oversight, regional finance to the local officials, delegation of some or all power is based on the principle of separation of powers between the ordering, testing, and receiving/spending money.
2012
T31537
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library
cover