Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 16 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Jakarta: Lembaga Pengkajian MPR RI, 2019
370 MEN
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Gregorius Seto Harianto
Jakarta: Lembaga Pengkajian MPR RI, 2019
379.1 MPR m
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
cover
F.X. Adji Samekto
Abstrak :
Ada keterkaitan antara politik hukum penddikan nasional denga paragdigma penyelenggaraan pendidikan dan klaim tentang kegagalan mendidik di Indonesia. Politik hukum pendidikan nasional tercantum dalam pasal 31 UUD RI Tahun 1945. Ketentuan padal 31 tersebut menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia adalah pendidikan sarat nilai (Values), bukan sekedar pendidikan yang mengajarkan kepandaian dan keunggulan berbasis pengembangan akal belaka, tetapi pendidikan dilandasi nilai-nilai luhur. Inilah paradigma pendidikan Skolastik yang menghasilkan pemikir atau ilmuan dari pada parktisi. Pendiidkan di Indonesia pada awalnya dipengaruhi oleh tradisi pemikrian ini. paradigma Skolastik ini melahirkan pendidikan yang berpusat pada guru. Memasuki era Orde Baru pada tahun 1967, paradigma skolastik mulai tergeser oleh paradigma realis didasarkan pada keyakinan bahwa sumber pengetahuan tidak bersumber dari guru saja, tetapi bersumber juga dari relaitas atau kenyataan hidup. landasan pembenarannya bahwa didalam realitas selalu ada persoalan-persoalan yang bisa berkembang yang membutuhkan penanganan secara konteksual, yang tidak selalu didasarkan pada nilai-nilai (values) yang bersifat imperatif. Ia menghasilkan lulusan yang diharapkan profesional, dapat menyelesaikan persoalan secara kontekstual. Akan tetapi pendidikan dalam paradigma realis ni berpotensi menghasilkan manusia cerdas namun mengabaikan nilai-nilai yang disepakati bersama sebagai bangsa. ketika paradigma realitis diterima sebagai sebuah kebenaran maka pendidikan yang mengutamakan pembentukan karakter da nilai-nilai luhur menjadi suatu yang aneh. Akan tetepi ketika muncul ekses-ekses penyelenggaraan pendidikan berparadigma realis, seperti munculnya desakan diberlakukannya secara penuh HAM universal, tekanan penghormatan hak-hak individu, merosotnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebangsaan dan agama maka yang dipersalahkan adalah penyelenggara pendidikan. Kemudian dikatakan siste, pendidikan nasional gagal menghasilkan manusia berbudi luhur, padahal sumbernya karena kesalahan secara paradigmatik dalam penyelenggaraan pendidikan.
Jakarta : Lembaga Pengkajian MPR RI , 2018
342 JKTN 007 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Anwar Arifin
Abstrak :
UUD NRI Tahun 1945 memberikan amanat kepada pemerintahan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak muliandalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang (Ayat 3). Amanat membuat undang-undang itu telah terwujud dengan terbentuknya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang disingkat UU-Sisdiknas. Undang-undang tersebut merupakan usul inisiatif DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang awalnya digagas oleh Komisis VI yang membidangi agama, Pendidikan, kebudayaan dan Parawisata (2001-2003). Komisi VI DPR sering disebut komisis peradaban yang bertanggung jawab mendesain masa depan bangsa Indonesia (cetak biru), sesuai dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. pada hakikatnya agama, pendidikan, kebudayaan adalah penjabaran dari sila ketuhanan YME dan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, yan juga diwujudkan dan dikembangkan dalam level sistem untuk tiba pada level sikap dan prilaku
Jakarta : Lembaga Pengkajian MPR RI, 2018
342 JKTN 007 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ali Hardi Kiaidemak
Abstrak :
Tujuan pendidikan nasional disebutkan dalam UUD NRI tahun 29145 dalam BAB XIII pendidikan dan kebudayaan. pasal 31 Ayat (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang. Selanjutnya dalam UUD NRI Tahun 1945, terjadi perubahan redaksi tujuan Pendidikan Nasional seperti tersebut dalam Pasal 31 Ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam undang-undang. Ayat (5) Pemerintah memajukan ilmu engetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggoi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Sejak awal kemerdekaan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara sering mengalami perubahan terutama dibidang politik, yang pada gilirannya memberi dampak terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional. Sekalipun berbagai upaya telah dilakukan, naun hasil yang tercapai untuk mewujudkan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa belum maksimal, setidaknya Indonesia masih tertinggal dibanding terutama dengan negara maju. Sementara dibagian lain sebagaimana diberitakan berbagai media, menunjukkan fenomena terjadinya dekadensi moral generasi muda, yang ditandai dengan antara lain; perkelahian antar siswa/mahasiswa, perbuatan tercela, perilaku menyimpang, persekusi dan bully terhdap teman dan tindakan hukum, serta penyalah gunaan kemampuan ilmu pengetahuan teknologi, yang bertentangan denga martabat luhur bangsa. Oleh karena itu menjadi suatu keniscyaan untuk memberikan perhatian lebih terhadap masalah karakter generasi muda, dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, dalam kerangka upaya mewujudkan tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Jakarta : Lembaga Pengkajian MPR RI , 2018
342 JKTN 007 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Bukhori Yusuf
Abstrak :
PENDIRI bangsa Indonesia telah mengamanatkan tujuan pendidikan sebaimana tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pada alinea keempat. Yang selanjutnya dijabarkan dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 31 Ayat (3) yang berbunyi. " Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang." Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa telah dijelaskan begitu rinci dalam konstitusi ini yaitu melalui proses pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia. Tujuan dari penulisan ini adalah memperkuat gagasan tentang kelaziman penanaman nilai-nilai keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia ke dalam proses pendidikan nasional, sesaui UUD NRI tahun1945. pada tataran filosofi dan tujuan umum pendidikan nasional, ketiga tujuan tersebut telah terkonsep dengan baik, namun relaitasnya masih amat jauh dari yang dikehendaki. bahkan terjadi simplifikasi artikulasi dalam praktek pengajaran tentang meningkatkan keimanan dan ketakwaan dan akhklak mulia yaitu dengan mencukupkan mata pelajaran agama yang bersifat kognitif. Padahal ketiga tujuan tersebut sedianya harus menjiwao seluaruh mata pelajaran dan perilaku kehidupan, sehingga tidak mengenal dikotomi antara ilmu dan akhlak, antara ilmu dan ketakwaan, antara ilmu dan keimanan. Pada tataran inilah penulis mencoba menuangkan gagasan integrasi nilainilai keimanan, katakwaan dan akhlak mulia ke dalam proses pendidikan nasional. selain itu penegasan kata akhlak bukan karakter sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional sebagaimana dalam UUD NRI Tahun 1945 menjadi amat penting mengingat pembentukan akhlak mulia berbeda dengan pembentukan karakter terutama dari sumber atau rujukan nilainya. Akhlak merujuk kepada wahyu tuhan (agama) yang merupakan nilai absolut. Sedangkan karakter merujuk pada lingkungan sosial dan pengalaman hidup yang memiliki nilai relatif. sehingga akhlak mulia selalu membawa pelakunya kepada ketauhidan (berkeTuhanan), sedangkan karakter tidak selalu membawa pelakunya kepada sikap berkeTuhanan karena sifat sumbernya yang tidak terikat dengan ketauhidan. dalam hal ini pilihan para The Founding Father akan kata akhlak sebagai salah satu tujuan nasional sudah tepat karena sesuai dengan sila pertama yaitu ketuhanan Yang Maha Esa. dengan demikian seluruh proses pendidikan baik formal maupun non formal harus melahirkan manusia yang berketuhanan.
Jakarta : Lembaga Pengkajian MPR RI , 2018
342 JKTN 007 (2018)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Ichsan Anwary
Abstrak :
Sekarang ini, pemaknaan tentang nasionalisme harus dibaca sebagai kesadaran yang tinggi seluruh komponen bangsa untuk menjaga keutuhan bangsa. Teori klasik penguatan nasionalisme dilakukan melalui pendidikan karakter. Kita perlu pemikiran yang intens dan solusi terbaik untuk menhindari apatisme yang terjadi dalam kehidupan bangsa dan negara. Untuk menjaga keutuhan nasionalisme, perlu menjaga rasa persatuan bangsa dari perpecahan yang hanya disebabkan oleh perbedaan aspirasi dan pilihan politik. Perlu dibangun sistem hukum yang demokratis berkenaan dengan pembatasan kekuasaan dalam jabatan-jabatan publik untuk mengurangi konflik atau pertentangan yang timbul di masyarakat.
Jakarta : Lembaga Pengkajian MPR RI , 2019
342 JKTN 013 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
M. Hadin Muhjadi
Abstrak :
ABSTRAK
Meskipun merupakan paham kebangsaan yang bersifat tradisional, akan tetapi nasionalisme tetap perlu dipertahankan dan dikembangkan untuk ketahanan dan kemajuan bangsa Indonesia. Perkembangan generasi telah membawa perubahan pemikiran dan perilaku bagi setiap generasi. Demikian halnya dengan generasi milenial sebagai generasi yang akrab dengan teknologi informasi. Meskipun demikian, pemikiran nasionalisme generasi milenial fondasinya tetap sama. Kelebihan yang dimilikinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan percepatan pencapaian tujuan nasional yaitu masyarakat yang sejahtera.
Jakarta : Lembaga Pengkajian MPR RI , 2019
342 JKTN 013 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Dominikus Rato
Abstrak :
Tulisan ini bertujuan untuk memahami situasi dan kondisi perkembangan industri 4.0 bersamaan dengan peralihan generasi talah menimbulkan kegamangan. Apa dan bagaimana kebijakan perlu dilakukan? Berdasarkan teori perubahan dan pendekatan hukum adat, situasi dan kondisi diskruptif menimbulkan kegamangan dikalangan oarang tua atas Gen T sebagai penerima estafet kekuasaan bangsa dan negara Indobesia. Oleh karena itu perlu dilakukan revitalisasi semangat kebangsaan berbasis budaya. MPR sebagai personifikasi Negara harus hadir dalam aktivitas nyata, bukan hanya konsep
Jakarta : Lembaga Pengkajian MPR RI , 2019
342 JKTN 013 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>