Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa seberapa besar pengaruh efisiensi perusahaan perbankan terhadap imbal hasil saham perusahaan tersebut pada periode 2015–2018. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 12 bank umum konvensional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Metode yang digunakan untuk mengukur efisiensi bank dalam penelitian adalah metode Data Envelopment Analysis (DEA). Sedangkan metode Common Effect Model/CEM digunakan untuk menganalisis pengaruh efisiensi bank tersebut terhadap imbal hasil saham.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 12 bank umum konvensional selama 2015–2018 cukup efisien. Tahun 2015 ke 2016, rata–rata score efisiensi mengalami penurunan. Rata–rata nilai skor efisiensi dari tahun 2016 hingga 2018 terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. Hasil penelitian lainnya menunjukkan bahwa score efisiensi bank, yang diperoleh dari pendekatan DEA, tidak berpengaruh secara signifikan terhadap imbal hasil saham bank.
This study aims to analyze bank efficiency and how much it determine stock return on banks stock return in Indonesia for 2015-2018 period. The sample of this study is 12 conventional commercial banks listed on the Indonesia Stock Exchange. The method used to measure bank efficiency is the non-parametric Data Envelopment Analysis (DEA) method. The Common Effect Model (PLS) method is used to determine the effect of bank efficiency on stock return.
The results showed that 12 conventional commercial banks during 2015–2018 were adequately efficient. From 2015 to 2016, the average efficiency score decreased. The average efficiency score from 2016 to 2018 has increased year-on-year. Other research results indicate that the bank efficiency score, which is obtained from the DEA approach, does not have a significant effect on bank stock return.
Dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak pemerintah pusat memutuskan untuk memberikan wewenang pemugutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan PBB-P2 kepada pemerintah daerah. Pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah mengharuskan pemda DKI Jakarta untuk melakukan penagihan hutang pajak PBB-P2 yang menumpuk pada masa kelola pemerintah pusat. Pemda DKI Jakarta berupaya melakukan optimalisasi penerimaan serta memperkecil hutang pajak yang ada dengan membuka program kebijakan pengampunan pajak. Kebijakan pengampunan pajak PBB-P2 dilaksanakan setiap tahun oleh pemda DKI Jakarta. Penelitian ini dimaksudkan untuk membahas kebijakan pengampunan pajak daerah PBB-P2 yang dilakukan berulangkali oleh pemda DKI Jakarta dan melakukan analisis dampak kebijakan pengampuanan pajak daerah PBB-P2 terhadap penerimaan dan kepatuhan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap implementor kebijakan pengampunan pajak PBB-P2, akademisi, wajib pajak, serta studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan pengampunan pajak yang dilakukan oleh pemda DKI Jakarta terbukti telah berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah PBB-P2 dalam jangka pendek namun setiap kali kebijakan pengampunan pajak daerah PBB-P2 dibuka kembali, penerimaan serta kepatuhan pajak wajib pajak terhadap kebijakan pengampunan pajak daerah PBB-P2 semakin menurun bergantung terhadap durasi serta fasilitas yang diberikan. Penurunan kepatuhan pajak juga terjadi pada turunnya kepatuhan wajib pajak terhadap sistem pemungutan PBB-P2 secara umum. Sehingga dalam jangka panjang juga menyebabkan turunnya penerimaan dan kepatuhan wajib pajak.
In order to maximize tax revenue, the central government of Indonesia has decided to give the authority to collect Property Tax to regional governments. The delegation of authority to the regional government has forced regional government of Jakarta to collect property tax debt that has accumulated during the administration of the central government. To optimize revenue and reduce existing property tax debt, the regional government of Jakarta carried out property tax amnesty policy program. But the tax amnesty policy is implemented annually by the regional government of Jakarta. This research is intended to discuss regional tax amnesty policy which has been repeatedly carried out by the regional government of Jakarta and to analyze the impact of the regional tax control policy on revenue and compliance. The method used in this study uses a qualitative approach through in-depth interviews with the implementers of the property tax amnesty, academics, taxpayers, and literature studies. The results of this study indicate that the property tax amnesty policy carried out by the regional government of Jakarta has proven to increase property tax revenue in the short term but each time property tax amnesty has reopened, the taxpayer's compliance to regional property tax amnesty policy decreases depending on the duration and facilities provided in the regional property tax amnesty program. The decline in tax compliance also occurred in the decrease taxpayer compliance to property tax collection system in general. So not only increasing revenue and compliance in the short term, the regional property tax amnesty policy which is carried out repeatedly also causes a decrease the revenue and taxpayer compliance in the long term. In response to this impact, the regional government of Jakarta make an efforts to enforce the law and update property tax documentation.
Masih banyaknya jumlah bidang tanah yang belum terdaftar dan terpetakan di Indonesia serta lambannya proses sertifikasi tanah menjadi latar belakang dibentuknya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Para aktor pelaksana dituntut untuk melaksanan PTSL secara profesional yang mengacu pada ketentuan hukum maupun teknis sehingga tidak terjadi praktik maladministrasi. Hal tersebut menjadi alasan dilakukannya penelitian yang bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan program PTSL serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program PTSL di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan teori dari Edwards III (1980) dengan pendekatan post-positivist dan teknik pengumpulan data kualitatif melalui wawancara mendalam dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukan bahwa dari segi capaian, pelaksanaan program PTSL tahun 2018 di Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara berhasil mencapai target yang telah ditetapkan. Namun, secara keseluruhan program PTSL di Kota Jakarta Utara belum dilaksanakan dengan baik dikarenakan terdapat beberapa kendala seperti kurangnya penyuluhan intensif dari Kantor Pertanahan, kurangnya kuantitas sumber daya manusia dan fasilitas dalam menunjang pelaksanaan PTSL, serta terdapat kekosongan hukum perihal peraturan teknis pembiayaan persiapan pelaksanaan program PTSL. Peneliti juga menemukan faktor lain yang mempengaruhi dalam pelaksanaan program PTSL yaitu faktor kepemimpinan faktor sosial ekonomi masyarakat.
The large number of land parcels that have not yet been registered and mapped in Indonesia and the slow process of land certification is the background for the establishment of a complete systematic land registration program (PTSL). The actors involved in this program are required to implement PTSL professionally which refers to legal and technical provisions so that there is no practice of maladministration, thus being the reasons for this research that aims to analyze the implementation of the PTSL program and the factors that influence it at the Land Office of North Jakarta in 2018. This research refers to the theory from Edwards III (1980) with a post-positivist approach with qualitative data collection techniques through in-depth interviews and literature studies. The results of the research show that in terms of achievement, the implementation of the PTSL program in 2018 at the Land Office of North Jakarta City successfully achieved the set target. However, overall the PTSL program in North Jakarta City has not been implemented properly due to several constraints such as lack of intensive counselling from the Land Office the quantity of human resources and facilities are still lacking in supporting the PTSL implementation, and there is a legal vacuum regarding technical regulations that regulate the financing of preparation for implementing PTSL programs. The researcher also found other factors that influence the implementation of the PTSL program, namely the leadership factors and the socio-economic factors of the community.