Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 15 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Ermaya Suradinata
Abstrak :
ABSTRAK
Tulisan ini merumuskan tata kelola pemerintahan Indonesia menuju 2025 yang dapat dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara. Hal ini berkaitan dengan perubahan paradigma akibat perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi serta tuntutan zaman yang semakin massif, dinamis, efektif dan efisien. Tujuan tulisan ini berusaha melahirkan "model sinergi Akselerasi ASn dalam reformasi birokrasi "yang relevan untuk masa yang akan datang. Untuk merumuskan hal tersebut, tulisan ini menggunakan metode deskripsi naratif dengan pendekatan nilai-nilai yang terkristalisasi dari pancasila dan pondasi karakter bangsa Indonesia, dengan gerakan revolusi mental pembangunan karakter bangsa Indonesia. gerakan tersebut diharapkan dipelopori oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berbasis keunggulan lokal dan karakter bangsa Indonesia. Gerakan tersebut memadukan 8 (delapan) hal, Yakni (1) Manajemen Sumber Daya ASN; (2) ASN memiliki keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan yang Maha Esa; (3) Dukungan keluarga terhadap anggota ASN; (4) Meritokrasi ASN; (5) pendidikan dan Pelatihan ASN berbasis karakter bangsa; (6) ASN berbasis pelayanan pada masyarakat; (7) Realisasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologu (IPTEK); (8) Peran Negara. Kedelapan hal tesebut diharapkan mewujudkan akselerasi pembagunan Aparatur Sipil Negara dalam reformasi birokrasi menuju terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dunia.
Jakarta : Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi , 2019
320 JPAN 9 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Didid Noordiatmoko
Abstrak :
ABSTRAK
Akuntabilitas terhadap kinerja suatu lembaga pemerintah sangatlah dituntut dalam reformasi manajemen pemerintah saat ini. Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk mempertanggung jawabkan hasil akhirnya kepada masyarakat atas penggunaan anggarannya sebagai pelaksanaan berbagai program dan kegiatannya. Penerapan SAKIP ini juga mendorong pengintegrasiann sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem pengukuran, sistem pelaporan dan evaluasi yang berbasiskan pada kinerja sesuai dengan amanah yang diemban oleh setiap instansi pemerintah sehingga pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara. penerapan SAKIP ini mampu mengindentifikasi potensi inefisiensi penggunaan anggaran negara sebesar 392,87 Triliyun Rupiah ditahun 2016. Selanjutnya mampu menekan potensi inefsiensi sebesar 41, 15 Triliyun Rupiah di tahun 2017, serta menghasilkan efisiensi penggunaan anggaran negara sebesar 65,1 Triliyun Rupiah ditahun 2018.
Jakarta : Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi , 2019
320 JPAN 9 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Muhamad Hanan Rahmadi
Abstrak :
ABSTRAK
Birokrasi memiliki peran utama dalam sistem kenegaraan, selama masa orde baru hingga saat ini, birokrasi juga berperan besar dalam proses pembangunan. Selain itu, birokrasi telah berperan dalam menopang pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan seperti pelayanan publik, regulasi, proteksi dan distribusi. Birokrasi sendiri digambarkan sebagai organisasi formal yang memiliki kedudukan dan cara kerja yang terikat dengan peraturan, memiliki kompetensi sesuai jabatan dan pekerjaan, memiliki semangat pelayanan publik, pemisahan yang tegas antara milik organisasi dan individu, serta sumber daya organisasi yang tidak bebas dari pengawasan eksternal. Berbagai kebijakan dan aturan mengenai pelayanan publik, guna mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan yang berkualitas sebenarnya sudah ada, yaitu undang-undang Nomor 25 tahun 2019 tentang pelayanan publik, dan peraturan pemerintahan Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, serta beberapa peraturan menteri PANRB lainnya yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik. Namun pada praktek dilapangan, fungsi birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ditengarai masih belum sesuai dengan harapan masyarakat dan dunia usaha, masih ditemukan adanya keluhan masyarakat dan dunia usaha mengenai kinerja pelayanan publik dari birokrasi, baik pusat maupun daerah. masih ditemukan adnya pelayanan publik yang berbelit-belit, transfarasi dan akuntabilitas pelayanan publik yang kurang jelas, perizinan usaha belum sepenuhnya memenuhi harapan dari dunia usaha dan lain-lain yang mengindikasikan buruknya kualitasb pelayanan publik. Banyak fakotr yang berpengaruh terhadap kualitas kinerja pelayanan publik itu sendiri, diantaranya faktor individu birokrat penyelenggara pelayanan, fakotr organisasi penyelenggara pelayanan dan faktor sistem dalam penyelenggara pelayanan publik. Guna mewujudkan kinerja pelayanan publik yang berkualitas dalam penyelenggara pelayanan publik, maka perlu dipahami dan dicermati serta dilesaikan dengan baik kondisi faktor-faktor tersebut agar kualitas pelayanan publik yang prima dapat terwujud.
Jakarta : Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi , 2019
320 JPAN 9 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Diah Natalisa
Abstrak :
ABSTRAK
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian yang merupakan ujung akhir dari keseluruhan reformasi administrasi pemerintahan di Indonesia. Berbagai kebijakan dibidang pelayanan publik telah ditetapkan sebagai pondasi instansi pemerintahan dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Akan tetapi, perkembangan tren global yang dimotori oleh kemajuan teknologi telah mendorong berbagai perubahan, antara lain perubahan, antara lain perubahan ekspetasi masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah. Untuk menghadapi berbagai perubahan tersebut tersebut, kementerianPANRb melalui deputi pelayanan publik melaksanakan upaya komprehensif agar dapat memberikan pelayanan publik sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat.
Jakarta : Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi , 2019
320 JPAN 9 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
ABSTRAK
Reformasi birokrasi diharapkan dapat menciptakan pembenahan pada aspek regulasi, prosedur, dan penataan regulasi diharapkan akan mengatasi permasalahan yang terjadi seperti hyper regulation, tumpang tindih regulasi, berorientasi pada kualitas, ketidak sesuaian dengan perencanaan dan arah pembangunan, lemahnya peran kelembagaan, serta minimnya koordinasi antar kementerian/lembaga. diharapkan dengan danya reformasi regulasi terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar fungsi pemerintahan yang pada akhirnya dapat mengarahkan pembentukan regulasi sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta dapat meningkatkan kualitas regulasi dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan nasional.
Jakarta : Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi , 2019
320 JPAN 9 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Setiawan wangsaatmaja
Abstrak :
ABSTRAK
Reformasi sumber daya manusia (SDM) Aparatur ditujukan untuk menghasilkan birokrat yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik berkualitas, agar dapat mewujudkan birokrasi berkelas dunia pada 2024 sebagaimana rencana pembangunan jangka menengah nasional. Dengan SDM Aparatur yang berkualitas dan berdaya saing, diharapkan pemerintah siap dan mampu menghadapi beragam tantangan global yang semakin kompleks dan dinamis. Namun, kondisi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum sepenuhnya sesaui dalam mendukung visi dan agenda nasional, karena dari 4,2 juta ASN, sebnayak 1,6 juta ASN adalah tenaga administrasi umum (pelaksana) selain itu, terdaapat problem ketidaksesauaian antara pemeran jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan dalam jabatan (mismatch), serta problem indispliner yang kontraproduktif terhadap kinerja. karenanya, diperlukan perbaikan mendasar. Untuk itu, pemerintah menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan pemerintah Nomor 49 tahu 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Pejanjian kerja. Berdasarkan kebijakan tersebut, dilaksanakan strategi manajemen human capital ASN yang meliputi perencanaan, pengadaan (rekrut dan seleksi), pengembangan kapasitas, Penilaian kinerja dan penghargaan, pengembangan karier, dan peningkatan kesejahteraan.
Jakarta : Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, 2019
320 JPAN 9 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Haris Faozan
Abstrak :
ABSTRAK
Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik dewasa ini semakin tinggi. Oleh karenanya tidak mengherankan apabila, pengembangan kompetensi khususnya yang berkaitan dengan service excellence telah banyak dilakukan dalam rangka mewujudkan pelayanan publik berkelas dunia. Namun demikian, kesemuanya belum mampu menunjukkan manfaat yang signifikan. Pokok permesalahannya dapat dicermati dari implementasi pengembangan kompetensi yang bersifat parsial, belum dilaksanakan secara holistik dan sistemik. dalam upaya mengurangi permasalahan yang berkembang, instansi pemerintah perlu membangun peta jalan pengembangan kompetensi yang memuat rencana cukup detail dengan indikator terarah dan target tertentu guna mencapai tujuan yang ditetakan. Paper ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. sumber data dikumpulkan secara deduktif dari beberapa sumber referensi ilmiah dan peraturan pemerintah. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas prima perlu didukung oleh ketersediaan SDM aparatur yang handal, sehingga pengembangan kompetensi dibidang pelayanan menjadi keniscayaan. Untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pengembangan kompetensi, diperlukan peta jalan pengembangan kompetensi ASN dalam rangka terwujudnya pelayanan publik berkelas dunia. Oleh karena itu, Perumusuna kebijakan, dan perancangan kurikulum dan metode pengembangan kompetensi ASN yang lebih sistematis dan holistik, khususnya dalam rangka mengakselerasi kinerja pelayanan publik berkelas dunia.
Jakarta : Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi , 2019
320 JPAN 9 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Budhi Rahayu Toyib
Abstrak :
ABSTRAK
Reformasi birokrasi berusaha mewujudkan perbaikan tata kelola birokrasi yang bersih dan baik (clean and good governance) baik di tingkat pemerintahan pusat maupun daerah. salah satu hal yang penting dalam agenda penyelenggaraan refomasi birokrasi tersebut diantaranya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adanya otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut lebih responsif terhadap berbagai isu dan permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. pada kenyataannya, kinerja pelayanan publik oleh pemerintahan daerah masih dianggap kurang baik berdasarkan penilaian tingkat kepuasan masyarakat yang masih belum baik dan sering munculnya keluhan/pengaduan dari masyarakat. Beberapa kelemahan terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik diantaranya kurang responsive, kurang informative, kurang accesible, kurang koordinatif, terlalu birokratis, kurang aspiratif dan efisien. Untuk memperbaiki kinerja dan mengatasi kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan pu blik, perlu dilakukannya upaya untuk meningkatkan pelayanan publik diantaranya melalui penguatan kelembagaan, perbaikan manajemen pelayaran dan penguatan kapasitas pengelolaan kinerja pelayanan publik.
Jakarta : Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi , 2019
320 JPAN 9 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
ABSTRAK
Penelitian yang bertujuan untuk mengevaluasi implementasi materi, metode dan media pembelajaran pada agenda self mastery diklat kepemimpinan tingkat IV di balai diklat kepemimpinan magelang ini menggunakan alat evaluasi Context-Input-Process-Product (CIPP) dengan melibatkan peserta diklatpim tingkat IV angkatan 220, pengajar maupun balai diklatpim Magelang sebagai penyelenggara. Berdasarlan observasi dan wawancara kepada para pengajar maupun peserta diklat diperoleh hasil bahwa implementasi pembelajaran agenda self mastery sepenuhnya sudah mengacu pada peraturan, tetapi dari evaluasi produk ditemukan fakta bahwa capaian indikator pembelajaran agenda self mastery belum diatur atau belum ditetapkan alat pengukurannya. Karena harapan bahwa peserta diklatpim IV akan terbentuk integritas mereka belum sepenuhnya bisa diketahui secara pasti. untuk itu penulis menyarankan agar agenda self mastery dapat diklasifikasikan sebagai "kegiatan lain" seperti yang sudah diatur dalam perkalan No. 20 Tahun 2015.
Jakarta : Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi , 2019
320 JPAN 9 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Abstrak :
ABSTRAK
Sumber Daya Aparatur eksisting masih belum sepenuhnya menempati tempat yan sesuai dengan latar belakang pendidikan. Namun, hal itu bukan berarti tugas dan fungsi organisasi tidak dapat dilaksanakan ataupun mempunyai kinerja yang baik. berbagai pendidikan dan pelatihanlah yang menjadi tanggung jawab instansi agar SDM Aparatur menjadi SDM yang profesional. Oleh karen itu mapping kemampuan kompetensi dan kabatan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum merencakan pendidikan dan pelatihan yang akan diselenggarakan. Hard Skills dan Soft Skills yang dimiliki SDm Aparatur dan dijadikan sebagai pendukung dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya, akan menjadikan sumber daya aparatur yang profesional yaitu SDm Aparatur yang berkualitas dan berdaya saing.
Jakarta : Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi , 2019
320 JPAN 9 (2019)
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
<<   1 2   >>