Hasil Pencarian

Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Zen Zanibar M.Z.
"Sejak digulirkan tahun 1983 deregulasi dipandang oleh pemerintah dan swasta sebagai langkah kebijakan penting dalam mendukung kegiatan ekonomi. Selama ini deregulasi lebih banyak dilihat dan dibahas dari kaca mata ekonomi dan politik. Sementara dari kaca mata hukum sedikit sekali. Padahal sebenarnya pembahasan dari sudut hukum sangat penting untuk dikedepankan mengingat kebijakan deregulasi dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Menurut sistem hukum Indonesia setiap produk hukum berupa peraturan perundang-undangan haruslah bersumber dan berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi. Atas dasar pemikiran tersebut maka menjadi pertanyaan adalah; apakah deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan UUD 1945; dan, faktor apa saja yang mempengaruhinya. Jawaban pertanyaan tersebut akan mengungkapkan: adakah deregulasi dilandasi oleh ide mewujudkan kesejahteraan umum; ide memenuhi kebutuhan nasional; dan faktor yang mempengaruhi pemerintah melakukan deregulasi.
Hasil penelitian ini membuktikan beberapa hal, yaitu : pertama Pemerintah Orde Baru sangat dominan dalam menentukan kebijakan demikian pula dalam menentukan kebijakan deregulasi; kedua, Kebijakan deregulasi sebagian besar tidak mencerminkan Pancasila sebagai Cita Hukum baik dalam fungsi kontitutif maupun regulatif; ketiga, tidak terungkap adanya ide untuk mewujudkan kesejahteraan umum, karena ternyata deregulasi belum menyentuh kepentingan sebagian besar rakyat; keempat, tidak terlihat bahwa deregulasi berakar atau menjabarkan pasal ekonomi dan kesejahteraan masyarakat; kelima, sebagai peraturan perundang-undangan ternyata deregulasi dari sudut bentuk sesuai dengan Sistem Hukum Nasional, sementara dan sudut isi sebagian tidak mencerminkan keterkaitannya dengan hukum tertulis yang lebih tinggi. Kenyataan terakhir ini diperlihatkan pula oleh pengabaian Politik Hukum Nasional. Adapun faktor yang mempengaruhi pemerintah melakukan deregulasi yaitu; pertama, negara asing, lembaga internasional, dan investor asing; kedua, pendapat ahli dan kalangan universitas; ketiga, nilai pribadi yang disebabkan oleh kedekatan pribadi. Oleh karena itu perlu dibentuk badan yang berfungsi mengkaji kebijakan deregulasi baik yang lalu maupun yang akan datang atau dilimpahkan kepada badan yang sudah ada, yaitu DPA atau AIPI (Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 1997
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Zen Zanibar M.Z.
"Desentralisasi telah berlangsung sejak zaman Hindia Belanda (1903). Pengejawantannya di tingkat desa dimulai sejak diterbitkannya IGO 1906. Pengaturan periode tersebut bersifat pengakuan. Dalaml masa RI otonomi desa diakui secara konsitusional dalam Pasal 18. Dalam pekembangannya otonomi desa mengalami pasang surut. Hal itu disebabkan oleh berbagai pertimbangan, mulai dari desa sebagai titik berat otonomi dengan mengatur desa sebagai daerah otonom, Dati III, sampai akhirnya sebagai kesatuan masyarakat hukum di bawah kahupaten. Pengaturan desa periodef RI dengan peraturan baru sehingga desa lebih sebagai bentukan baru. Persoalan utama dalam disertasi ini: bagaiména perbedaan pengaturan desa diakui dan desa dibentuk: ii. Apakah kedua desa tersebut memiliki kewenangan yang sama dalam pengeloaan SDA. Desa yang diakui atau marga di Sumatera Selatan diatur dengan IGOB. Upaya perubahan dengan UU baru selama periode RI tidak banyak merubah penyelenggaraan marga karena sebagai besar qagal, kecuali UU No. tahun 1979. Marga memiliki kewenangan mengelola SDA seperti pada masa berlakunya IGOB. IGOB terakhir dicabut oleh UU Desapraja tahun 1965. Tetapi karena UU ini ditunda pemberlakunnya, maka pengaturan marga kembali diselenggarakan menurut hukum adat yang sesungguhnya sama dengan IGOB. Karena itu sejak ditundanya pemberlakuan UU Desapraja pengaturan marga diatur dengan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Mendagri, Perda, dan Keputusan Gubernur. Kewenangan dalam bidang SDA antara kedua desa tersebut sangat berbeda. Perbedaan dimaksud tercermin dari pengaturan otonomi desa yang diatur oleh IGOB, hukum adat dan UU bail: dalam UU Pemerintahan (di) Daerah maupun UU tetang pemerintahan Desa. Perbedaan pengaturan dan kewenangan tersebut ternyata dipengaruhi oleh konstelasi politik nasional. Upaya Pemerintah Pusat menerapkan desentralisasi ternyata mengalami kesulitan. Kesulitan tersebut mengarahkan Pemerintah Pusat untuk menata penyelenggaraan negara lebih sentralistik. Pengaturan desentralisasi dan otonomi desa dalam berbagai UU dalam periode RI secara teoritis sejalan dengan teori desentralisasi statis, tetapi tidak sesuai dengan teori desentralisasi dinamis. Karena itu pengaturan tersebut sebagian besar relevan dengan teori desentralisasi statis Hans Kelsen tetapi tidak relevan dengan teori desentralisasi dinamis. Dari sisi kebijakan bentuk peraturan perundang-undangan desetralisasi relevan dengan teori kebijakan (policy process) tetapi dari tata cara pembentukannya tidak sejalan dengan teori hirarki perundang-undangan (stuféntheorie). Penggunaan istilah daerah otonom telah mengaburkan pengertian desentralisasi dan otonami secara teoritis . Konsep desentralisasi dinamis patut diterapkan dengan cara mengatur kewenangan propinsi, kabupaten/kota dan desa dalam satu undang-undang secara tegas sekaligus untuk menetralisir otonomi luas dalam rangka demokratisasi di tingkat lokal."
Lengkap +
Depok: Universitas Indonesia, 1999
D1061
UI - Disertasi Membership  Universitas Indonesia Library