Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Zarina Marta Dahlia
Abstrak :
Bank merupakan lembaga keuangan yang memilki peran penting dalam rangka kesejahteraan masyarakat melalui berbagai jenis kegiatan perbankan. Salah satunya adalah pemberian kredit. Pemberian kredit ini tentunya ditujukan agar debitur yang membutuhkan dana dapat mendapatkan pinjaman dan agar bank juga mendapat keuntungan dalam bentuk bunga. Dalam pemberian kredit, bank harus berpegang kepada prinsip kepercayaan karena uang yang dipinjamkan kepada debitur merupakan uang titipan dari nasabah yang lain, meskipun telah berhati-hati tidak menutup kemungkinan bahwa kredit yang diberikan dapat menjadi kredit bermasalah. Kredit bermasalah dapat timbul karena berbagai faktor. Bank akan selalu berusaha untuk meminimalkan angka kredit bermasalah, diantaranya melalui upaya restrukturisasi kredit. Melalui Penelitian dengan metode yuridis normatif, penelitian ini membahas mengenai tinjauan hukum perkreditan pada perbankan di Indonesia serta upaya restrukturisasi kredit bermasalah. Pada penelitian ini akan dibahas mengenai upaya restrukturisasi kredit bermasalah antara PT. X dan PT. Y dengan Bank Z.
......Banks play an important role in creating and alleviating social welfare through its? activities. One of which is providing loans. Loans are given so that the debtor in need would be able to have funds and the bank would also benefit from receiving interests. In providing loans, a bank must uphold the fiduciary principle as the money belongs to other clients that have placed their trust upon said bank. Even when Banks have done their tasks carefully, there is still a possibility for the loan to become a non-performing loan. Non-performing loans occur due to numerous factors. Bank will always try to minimize the number of non-performing loans, one of the ways is through loan restructuring. By using normative legal research, this research will discuss the legal aspects of loans in banking and also loan restructuring as a method to mitigate non-performing loans. This research will also discuss the loan restructuring agreement in the non-performing loan between PT. X and PT. Y with Bank. Z.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016
S61912
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library