Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Yustin Angesti
Abstrak :
Peranan telekomunikasi dewasa ini semakin berkembang dengan munculnya berbagai macam penyelenggara jaringan dan atau jasa telekomunikasi bergerak seluler. Salah satu layanan yang disediakan adalah penggunaan kartu pra bayar, yang ternyata sangat diminati oleh masyarakat. Penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan berbagai cara dan strategi untuk menarik minat masyarakat untuk memakai jasa layanannya. Permasalahan yang sering timbul dalam hubungan hukum antara penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak seluler prabayar dengan konsumennya adalah perbuatan melawan hukum yang sering dilakukan oleh pihak penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak seluler. Tidak adanya hubungan kontraktual antara penyelenggara jasa telekomunikasi bergerak seluler dengan konsumen pra bayar sering dijadikan alasan oleh pihak penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menghindari tuntutan ganti rugi dari konsumen. Hal ini pula yang terjadi dalam kasus antar ProXL dengan konsumen pra bayar. Sebagai konsumen, masyarakat pengguna jasa layanan pra bayar masih awam terhadap hak dan kewajibannya karena masih kurangnya sosialisasi atas UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Pemerintah sebagai badan pengawas dan pembina dalam penyelenggaraan telekomunikasi perlu lebih aktif lagi untuk mensosialisasikan keberadaan Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Telekomunikasi agar kepentingan konsumen mendapat jaminan kepastian dan perlindungan hukum.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
S21117
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library