Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Yuliandayani
"Untuk menentukan kedudukan seseorang ada beberapa kejadian yang penting dan salah satu diantaranya adalah kelahiran. Kelahiran merupakan peristiwa hukum karena terdapat kaedah-kaedah hukum yang memberi akibat kepada peristiwa tersebut. Oleh karena itu perlulah seseorang memperoleh suatu kepastian tentang adanya kejadian tersebut. Lembaga Catatan Sipil memungkinkan pencatatan s elengkap-lengkapnya dan oleh karenanya memberikan kepastian yang sebesar-besarnya mengenai kejadian tersebut. Dengan dicatatnya suatu peristiwa kelahiran pada register catatan sipil maka yang bersangkutan serta: orang-orang yang berkepentingan mempunyai alat bukti yang sah serta kuat tentang peristiwa kelahiran tersebut. Alat bukti yang dimaksud adalah Akta Kelahiran (kutipan) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, oleh karena itu akta kelahiran tersebut adalah merupakan suatu akta yang autentik. Selain memberikan kegunaan bagi yang bersangkutan, akta kelahiran juga berguna bagi pihak lain misalnya hakim. Dalam kenyataannya yang ada, mereka yang menghadap pada kantor catatan sipil ada yang hanya meminta surat kenal lahir. Sedangkan surat kenai lahir hanya berlaku untuk satu urusan saja dan untuk jangka waktu tertentu."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1991
S20563
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library