Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 5 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yeni Salma Barlinti
Abstrak :
World Trade Organization merupakan organisasi perdagangan internasional yang mengatur perdagangan internasional yang berdasarkan pada sistem liberalisme untuk mewujudkan perdagangan bebas. Organisasi yang terbentuk pada tahun 1994 ini adalah organisasi penerus General Agreement on Tariffs and Trade yang sebelumnya menjadi organisasi interim. Islam sebagai agama yang memiliki ajaran yang sempurna tidak luput dari ketentuan perdagangan. Prinsip-prinsip hukum perdagangan dalam hukum Islam meliputi prinsip Ilahiah, keadilan, kejujuran, kebebasan yang terbatas, antharadin, persamaan, dan halal dan bermanfaat. Prinsip-prinsip hukum perdagangan dalam ketentuan WTO terdiri dari most-favoured nation treatment, national treatment, reciprocity, freer trade, fair competition, special and differential treatment, dan transperancy. Dengan meninjau prinsip-prinsip hukum perdagangan dalam ketentuan WTO dari perspektif hukum Islam, terdapat prinsip-prinsip hukum yang sesuai dan bertentangan, serta terdapat pula prinsip-prinsip hukum yang tidak diatur di dalam ketentuan WTO. Prinsip-prinsip hukum perdagangan dalam ketentuan WTO yang sesuai dengan ketentuan syari'ah adalah national treatment, freer tradef fair competition, special and differential treatment, dan transperancy. Prinsip-prinsip tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kebebasan, dan kejujuran dalam ketentuan syari'ah. Prinsip-prinsip hukum perdagangan dalam ketentuan WTO yang bertentangan dengan ketentuan syari'ah adalah most-favoured nation treatment, reciprocity, dan freer trade. Prinsip-prinsip tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, antharadin, dan kebebasan yang terbatas, prinsip-prinsip hukum perdagangan yang tidak diatur dalam ketentuan WTO adalah prinsip ilahiah, halal dan bermanfaat, dan antharadin.
Depok: Universitas Indonesia, 2001
T36439
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yeni Salma Barlinti
Abstrak :
sejalan perkembangan pembangunan di Indonesia, dalam rangka memberi kesempatan memperoleh dana yang merata bagi warga negara Indonesia, pemerintah membentuk peraturan baru yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah menggantikan peraturan lama, ketentuan Hypotheek dalam Buku II Burgerlijk Wetboek dan Credietverband dalam Staatsblad 1937-190. Namun, mengingat beraneka ragamnya hukum yang berlaku di Indonesia, tentunya hak tanggungan ini juga diatur dalam hukum-hukum yang lain, hukum Islam dan hukum adat. Hak Tanggungan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, tidak bertentangan dengan hak tanggungan dalam hukum Islam. Hanya saja dalam hukum Islam, tidak mengatur hubungan manusia dengan manusia saja, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, Allah swt. Sedangkan hak tanggungan dalam hukum adat, bertentangan baik dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 maupun dengan hukum Islam. Dengan demikian, karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 merupakan hukum nasional, hukum yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara Indonesia, maka Undang-undang inilah yang berlaku di Indonesia. Dan bagi umat Islam, selain mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, juga harus mematuhi aturan dalam hukum Islam.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1997
S20749
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Yeni Salma Barlinti
Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kemeterian Agama RI, 2010
297.4 YEN k
Buku Teks  Universitas Indonesia Library
cover
Yeni Salma Barlinti
Abstrak :
As one of Asian countries, Indonesia has varied of cultures and religions. This variety affects positive laws in Indonesia, one of them is inheritance law. Indonesia has three inheritance legal systems, that is, adat inheritance law, Islamic inheritance law, and western inheritance law. Adat inheritance law is a norm of local adat community about inheritance. Islamic inheritance law is a norm of inheritance based on al Qur?an (Islamic holy book) and hadis (words, acts, and silence of Prophet Muhammad PBUH). In Indonesia, there are three schools of Islamic inheritance law, that is, Syafi?i?s (patrilineal) system of inheritance law (Imam Syafi?i is the most influenced school for Indonesian people), Hazairin?s (bilateral) system of inheritance law (Hazairin was Profesor at University of Indonesia had different view from Imam Syafi?i), and Compilation of Islamic Law system of inheritance law (Compilation of Islamic Law is Islamic law written by Indonesian ulama and Islamic experts). The last, western inheritance law is a norm of heritage based on Burgerlijk Wetboek as legal product of Dutch government when occupied Indonesia. All three inheritance legal systems are available for Indonesian people. We are able to know the availability of these systems is from legal cases in the courts, civil court and religious court. On the paper will be explained comparison of three systems of inheritance law, legal subject using the system (personality principle), and implementation of the system in the courts.
Depok: Faculty of Law University of Indonesia, 2013
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library
cover
Yeni Salma Barlinti
Abstrak :
This article compares Indonesia legal system and Malaysian legal system. The government legalized Islamic law in national legislations, which are in effect for Muslim people. To facilitate dispute settlement, there is a religious court to solve Islamic dispute based on Islamic law. The existence of Islamic law in Indonesia and Malaysia has similarity and differentiation. The similarties among others are: the Muslim-majority in both countries pushes the government to put Islamic law into force, Islamic law must be written into constitution or legislation. It is needed to have legal basis when performing Islamic law, the existence of religious court is very important in dispute settlement related to Islamic law. The influence of western legal system is very strong in national legal system. Nevertheless, the western legal system differs substantially from Islamic legal system, and Islamic law was implemented limitedly based upon western legislation. It was limited to family law. While the differentiations are: the way of implementation of western legal system into national legal system and the form of legislation. Indonesia has one legislation, which is in effect to all of Indonesia people. On the contrary, Malaysia has many enactments, which are different from one to another in each negeri.
Depok: Faculty of Law University of Indonesia, 2011
AJ-Pdf
Artikel Jurnal  Universitas Indonesia Library