Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Yayat Sudrajat
Abstrak :
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memberikan gambaran bagaimana kedudukan hukum seorang personal guarantee dalam perjanjian hutang piutang. Dalam jaminan perorangan ini tidak ditunjuk suatu benda tertentu sebagai obyek jaminan Yang terjadi hanyalah suatu kesepakatan antara penjamin dan kreditur, bahwa ia mengingatkan diri dan menjamin dengan kekayaannya yang dipunyai untuk memenuhi kewajiban debitur pada saatnya nanti dengan syarat-syarat tertentu Tanggung jawab seorang guarantor baru lahir, apabila debitur melakukan wanprestasi, selanjutnya apabila guarantor telah memenuhi tanggung jawabnya, maka ia mengambil alih semua hak-hak dari kreditur terhadap debitur yang bersangkutan. Dalam hal debitur melakukan wanprestasi, kreditur dapat langsung menuntut guarantor apabila guarantor telah melepaskan hak istimewanya (hak privelegi). Namun hal itu bukan merupakan suatu penghalang bagi kreditur untuk menggugat debitur bersama-sama dengan penjamin. Akan tetapi bagaimana kedudukan hukum seorang personal guarantee dalam hal ia sudah tidak mampu lagi untuk memenuhi kewajibannya, apakah gurantor tersebut dapat dituntut untuk dinyatakan pailit, sedangkan ketentuan-ketentuan kepailitan tidak mengatur tentang kepailitan seorang gurantor dan yang ada hanya kepailitan untuk debitur. Dengan demikian jaminan perorangan hanyalah efektif dan bermanfaat apabila pada waktu hendak dilaksanakannya jaminan tersebut, penjamin mempunyai kekayaan yang memadai dan tidak pula sedang "dikejar" oleh pemegang jaminan perorangan yang lain untuk maksud yang sama.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20926
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library