Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Wiwiek Widhi Astuti
Abstrak :
Untuk dapat menyusun dan menyelesaikan karya tulis ini, penulis mencoba mengadakan suatu penelitian dengan mempergunakan methode kepustakaan dan methode penelitian lapangan. Dimana dari kedua methode tersebut penulis memperoleh data-data yang penulis perlukan. Dan sebagai penunjang dalam penelitian dan pembahasan permasalahannya, penulis mengambil obyek perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran yang terjadi di Gedung Bank Bumi Daya Plaza.
Perjanjian sewa menyewa ruangan perkantoran ini timbul sejalan dengan lajunya pembangunan dewasa ini, dimana kemudian dirasakan perlunya tempat atau ruangan yang dapat digunakan untuk tempat usaha. Sejalan dengan kebutuhan akan tempat untuk usaha itu, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. Bd. 3/24/19/1972, tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal Untuk Kantor Atau Tempat Usaha.
Faktor-faktor inilah yang kemudian mendorong pengusaha-pengusaha yang bergerak dalam.bidang sewa menyewa ruangan perkantoran menjadi berkembang. Dimana kemudian didalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak tersebut pada dasarnya dilandasi oleh hukum perjanjian pada uraumhya dan perjanjian sewa menyewa pada khususnya. Sedangkan untuk hal-hal yang lainnya sesuai dengan asas kebebasan berkontrak didalam hukum perjanjian kita, diatur sendiri oleh para pihak secara bersama-sama.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1985
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library