Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Winne Fauza Primadewi
Abstrak :
ABSTRAK
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dasar atau landasan bagi bank dalam menyalurkan kreditnya kepada nasabah debitor adalah ketentuan dalam pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tetang Perbankan. Untuk mencegah terjadinya kredit bermasalah dikemudian hari, bank harus melakukan suatu penilaian untuk memberikan persetujuan atas suatu permohonan kredit. Untuk menganalisis suatu permohonan kredit pada umumnya digunakan kriteria 5 C atau The Five C's, yaitu: Character (sifat), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition of economy ( kondisi ekonomi). Agunan adalah salah satu unsur pemberian kredit. Fungsi utama dari jaminan adalah untuk meyakinkan bank atau kreditor bahwa debitor mempunyai kemampuan untuk melunasi kredit yang diberikan kepadanya sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama. Seiring dengan perkembangan waktu dan tuntutan kebutuhan dari masyarakat akan kredit muncul suatu produk pelayanan dari Bank Mandiri yang disebut dengan Mandiri Kredit Tanpa Agunan (KTA), adalah kredit perorangan tanpa agunan dari Bank Mandiri untuk berbagai keperluan, yang diberikan kepada calon debitor yang memenuhi persyaratan. Adannya permasalah penerapan prinsip kehati-hatian yang dijalankan bank, pelaksanaan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kredit tanpa agunan dan penyelesaian sengketa KTA bermasalah.
Abstract
Loan is the provision of money or bills that can be equated with it, based on an agreement to the interbank borrowing another party that requires the borrower to repay the debt after a certain period of time with interest. The basis or foundation for the bank in extending credit to debtor is the provision in Article 8 paragraph (1) and (2) of Law No. 10 of 1998. To prevent a credit crunch in the future, banks should conduct an assessment to grant approval for a loan application. To analyze a credit application is generally used criterion 5 C or The Five C?s, Character, Capacity, Capital, Collateral and Condition of economy. Collateral is one element of the credit crunch. The primary function of insurance is to convince a bank or creditor that the debtor has the ability to repay loans granted to it in accordance with the credit agreement has been agreed. Along with the development time and demanding needs of society will emerge a product of service credit from Bank Mandiri called Mandiri Kredit Tanpa Agunan (KTA) or Mandiri Personal Loans is the unsecured personal loans from Bank Mandiri for various purposes, which is given to prospective borrowers who meet the requirements. Adannya problems applying the precautionary principle that a bank run, the implementation of the principle of freedom of contract in unsecured credit agreement and dispute settlement KTA problematic.
Universitas Indonesia, 2012
T29698
UI - Tesis Open  Universitas Indonesia Library