Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Wahyu Adi Triprayogo
"Semakin bertambah dan berkembangnya hubungan-hubungan dengan luar negeri, maka semakin banyak hubungan hukum yang dapat terjadi antara sesama Warga Negara Asing di Indonesia, maupun antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia. Hubungan-hubungan hukum atau pristiwa yang mengandung unsur asing (foreign element) saat ini sudah sering terjadi. Banyak orang Indonesia melangsungkan perkawinan campuran dengan orang asing, karena perbedaan kewarganegaraan. Dalam setiap perkawinan, ada kemungkinan timbul suatu penyimpangan dari apa yang sudah direncanakan oleh setiap pasangan yang mengakibatkan putusnya perkawinan. Putusnya perkawinan karena perceraian, dimungkinkan dengan alasan-alasan yang disebut secara limitatif oleh Undang-Undang, diantaranya karena perselisihan dan pertengkaran antara suami istri yang terjadi secara terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Perceraian pada perkawinan campuran akan menimbulkan suatu masalah mengenai hukum apa yang akan diberlakukan dalam menyelesaikannya, hukum Asing atau Hukum Indonesia. Akibat-akibat hukum yang timbul karena perceraian pada perkawinan campuran, mempengaruhi status personil yang berhubungan dengan kewarganegaraan yang penyelesaiannya diatur oleh Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1958, selain itu menyangkut masalah nafkah istri perwalian dan pemeliharaan atas anak, serta harta bersama."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S21163
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library