Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vivi Putri Rafely
Abstrak :
Penawaran umum perdana koin kripto, atau yang biasa dikenal sebagai Initial Coin Offering (ICO) merupakan mekanisme baru dalam menghimpun modal usaha dari masyarakat sebagai pelanggan koin kripto yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan start up. Mekanisme transaksi koin kripto dalam ICO melibatkan pelaku usaha (yang menerbitkan koin dan mengembangkan koin) dan kemudian koin tersebut ditawarkan kepada masyarakat secara umum. Mekanisme transaksi koin kripto melalui ICO pun tidak luput dari risiko, seperti yang telah terjadi di China dan Vietnam yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Namun, hingga saat ini masyarakat tidak bisa melakukan tuntutan ganti rugi. Hal ini dikarenakan tidak adanya regulasi yang mengatur atau melarang praktik ICO. Terdapat kekosongan hukum terkait mekanisme ICO di Indonesia. Di dalam Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka Pasal 2 ayat (3) secara jelas menyebutkan bahwa ketentuan-ketentuan yng diatur di dalam Bappebti tidak mengatur tentang transaksi aset kripto melalui mekanisme ICO. Berkenaan dengan hal tersebut, penting untuk Bappebti agar segera merumuskan regulasi terkait mekanisme transaksi koin kripto dalam ICO, baik dengan cara membuat peraturan baru secara tersendiri yang khusus membahas ICO ataupun dapat membuat Perubahan atas Peraturan Bappebti No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti No. 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. ......Initial Public Offering of crypto coins, or what is commonly known as Initial Coin Offering (ICO) is a new mechanism for raising capital effort from the public as customers of crypto coins carried out by start-up companies. The crypto coin transaction mechanism in an ICO involves business actors (those who issue coins and develop coins) and then the coins are offered to the general public. The crypto coins transaction mechanism by ICO is not free from risk, as has happened in China and Vietnam which resulted in losses of up to hundreds of billions rupiah. However, until now the community has not been able to claim compensation. This is because there are no regulations that regulate or prohibit ICO practices. There is a legal vacum regarding the ICO mechanism in Indonesia. In Bappebti Regulation Number 13 of 2022 about Amandements to Bappebti Regulation Number 8 of 2021 about Guidelines for Organizing Physical Market Trading for Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange. Article 2 paragraph (3) clearly states that the provisions regulated in Bappebti do not regulate crypto assets transactions through the ICO mechanism. In this regard, it is important for Bappebti to immediately formulate regulations about ICO Mechanism, either by making new regulations separately that specifically talking about ICO mechanism or by making changes to previous regulation, which is Bappebti Regulation Number 13 of 2022 about Amandements to Bappebti Regulation Number 8 of 2021 about Guidelines for Organizing Physical Market Trading for Crypto Assets (Crypto Assets) on the Futures Exchange.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2024
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library