Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Vanny Soraya
Abstrak :
ABSTRAK
Pembatalan akta notaris dalam sengketa perdata di Surabaya (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 143 PK/PDT/2016). Prinsip kehatihatian adalah salah satu asas terpenting yang wajib dilaksanakan oleh Notaris dan PPAT dalam menjalankan jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Notaris dan PPAT dalam menerapkan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab Notaris dan PPAT terhadap akta yang dibatalkan oleh Pengadilan, dan implikasi terhadap akta yang dibatalkan. Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif dengan tipologi penelitian yang bersifat deskriptif analitis, jenis data yang digunakan ialah data sekunder dan data primer melalui wawancara sebagai data pendukung, bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen disamping itu juga dilakukan wawancara dengan narasumber, metode analisis data dilakukan dengan metode kualitatif, sehingga hasil dari bentuk penelitian ini berupa deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah upaya Notaris dan PPAT dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai norma etik yaitu dengan mematuhi segala peraturan peraturan yang terkait dengan kewajiban dan larangan bagi Notaris maupun PPAT. Tanggung jawab Notaris dan PPAT terhadap akta yang dibatalkan oleh hakim apabila berkaitan dengan syarat formil akta maka Notaris dan PPAT tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan pasal 85 UUJN, namun apabila berkaitan dengan syarat materil, maka hal tersebut bukan tanggung jawab Notaris. Faktor-faktor yang menjadi penyebab suatu akta menjadi batal atau dapat dibatalkan oleh putusan pengadilan adalah dengan tidak dipenuhinya syarat materil maupun syarat formil dalam suatu akta yaitu syarat subjektif dan syarat objektif perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
ABSTRACT
Cancellation of notaries certificate within civil suit at Surabaya district court (case study of RI Supreme Court Verdict number 143 PK/PDT/2016). The principle of prudence is one of the most important principles that must be implemented by Notary/PPAT in carrying out their positions as referred to in Article 16 paragraph 1 of the Law of Notary. This study aims to determine the efforts of Notary/PPAT in applying prudential principles, the responsibility of Notary/PPAT against the deeds annulled by the Court, and the implication of the deed is canceled. This thesis research type is normative research, with normative juridical approach method, meaning that this research tends to use primary law material and secondary law material. The nature of this research is descriptive analytical. Data analysis is done by collecting primary data and secondary data. Furthermore, qualitative evaluation and analysis were conducted to discuss problems based on legislation. The description of the results of the analysis is described qualitatively by using interpretation and legal logic to obtain a new picture or to reinforce an existing picture to answer the problem and make useful conclusions and suggestions. The result of this research is the effort of Notary and PPAT in applying the prudential principle as ethical norm that is by obeying all regulation rules related to obligation and prohibition for Notary and PPAT. The responsibility of a Notary/PPAT on a deed canceled by a judge when it relates to the formal requirement of the deed, such Notary/PPAT may be liable to sanctions in accordance with the provisions of article 85 UUJN, but if it relates to material requirements, it is not the responsibility of the Notary. Factors that cause a deed to be canceled or can be canceled by the court decision is the non-fulfillment of material requirements and formal requirements in a deed is a subjective requirement and objective terms of the agreement as set forth in Article 1320 of the Civil Code.
2017
T48958
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library