Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Udin Sumantri
"ABSTRAK
1. MASALAH POKOK. Perjanjian sewa menyewa ruangan mulai banyak dikenal khususnya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta no. Bd,3/2I4./I9/1972 tanggal (Nopember 1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Ternpat Usaha, Sejak saat tersebut mulai banyak pihak swasta yang mendirikan gedung-gedung perkantoran, dengan tujuan untuk menyewakan ruangan- ruangannya. Sejak tanggal 1 April 1985, telah dimulailah operasi pe nerbangan secara resmi di Bandar Udara Internasional ' Jakarta Soekarno Hatta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah no, 20 tahun 198i| tentang Perum Pelabuhan Udara Cengkareng dan Keputusan Menteri Perhubungan no. KM,6/0T.OO2/Phb-65 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng ;adalah satu-satunya pengelola Pelabuhan Udara Cengkareng,. yaitu sebagai satu-satunya badan/pihak yang ditunjuk oleh Pemerintah untiik mengelola Pe labuhan Udara Cengkareng, termasuk menyewakan fasilitas-fasili tas yang tersedia. Fasilitas-fasilitas yang dapat disewakan di Bandar Uda ra Internasional Jakarta Soekarno Hatta di tetapkan oleh Mente ri Perhubungan, .dan saat ini telah dituangkan dalam Surat Keputusannya no. KM 212/PR.303/PHB-85 tanggal 30 Oktober 1985 tentang Tarif Sewa Sewa di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta, Dalam penulisan skripsi ini penulis membatasi pada se wa raenyewa ruangan saja, sehingga judul yang dikemukakan pe nulis adalah Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekamo Hatta, Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Inter nasional Jakarta Soekarno Hatta ini dilaksanakan secara tertu lis dalam bentuk akte dibawah tangan, Bahan baku perjanjiannya disediakan pihak Perum Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng dalam bentuk standard form, dan para pihak penyewa tinggal menyetujui/menanda tangani formulir terse but. Pokok pembahasan penulis adalgh pembahasan terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan di Bandar Udara Internasional Jakarta Soekarno Hatta yang pada dasamya telah dituangkan dalam suatu standard form, didasarkan atas hukum positip dan pendapat-pendapat para akhli hukum. 2. METOPE PENELITIAN. Sesuai dengan data-data yang diperlukan yang meliputi data primer dan sekunder, maka penelitian dilaksanakan dilapangan dan kepustakaan, a. Sifat penelitian. Penelitian dilaksanakan secara empiris normatip, karena data-data yang diperlukan meliputi data primer dan sekunder. b, Metode pengolahan dan anallsa data, Untuk mengurapulkan data-data yang diperlukan, maka pe nelitian yang dilaksanakan adalah : 1, Studi kepustakaan / library reseach 2. Penelitian lapangan / field reseach ( meliputi wawancara dan observasi ). 3. HAL-HAL YANG DIKETEMUKAN. a, Temyata KUH Perdata buku III tidak, mengatur tentang sewa menyewa ruangan, Dalam praktek temyata ketentuan buku III bab VII, bagian 2 dan 3 tentang.sewa menyewa tanah, rumah dan isi rumah digunakan juga dalam perjanjian sewa menyewa barang-barang pada umumnya. Jadi dengan demikian maka pada dasamya ketentuan biiku III bab VII bagian 2 dan 3 tersebut berlaku juga dalam perjanjian sewa menyewa ruangan. b, Dengan adanya sistim terbuka buku III KUHPerdata dan adanya asas kebebasan berkontrak sebagaima di simpulkan dari pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata, maka, temyata ketentuan-ketentuan buku III KUH Perdata hanya berperan sebagai hukum pelengkan, dengan pengertian bahwa para pihak bebas membuat perjanjian secara menyimpang dari ketentuan buku III KUH Perdata, asal tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban unium. Jadi ketentuan-ketentuan dalam buku III hanya raengikat/ berlaku sepanjang tentang hal-hal tersebut tidak diatur dalam perjanjian Dalam perjanjian sewa menyewa ruangan, biasanya perjanjiannya dilaksanakan secara tertulis dan dalam bentuk akte dibawah tangan Dalam hal ini pihak yang menyewakan biasanya 'telah menyediakan bahan baku perjanjian sewa menyewa dalam bentuk standard form, yang kemudian tinggal disodorkan kepada masing-masing pihak penyewa untuk disetujui/ ditandatangani, Keuntungan utama perjanjian sewa menyewa yang demiki an adalah perjanjian dapat dilaksanakan dengan cepat dan tidak banyak mengeluarkan biaya, d, Dalam suatu perjanjian timbal balik, biasanya para pihak selalu berusaha mengemukakan kepentingannya ma sing-masing, dan berusaha menghindarkan timbulnya kerugian dalam bentuk apapun, Sejalan dengan hal ini maka dalam suatu perjanjian .timbal balik para pihak biasanya sepakat untuk mengenyampingkan ketentuan pasal 1265 dan pasal 126 KUH Perdata, Hal ini mengingat penyelesaian masalah perdata melalui badan pengadilan dalam tiga tingkatan biasanya memerlukan waktu yang lama, e, Menurut pasal 15II-8 KUH Perdata, yang dapat menjadi obyek dalam perjanjian sewa menyewa adalah benda atau barang ( zaak ). Berdasarkan penapsiran analogi dari pasal -1999 KUHPerdata dan pendapat para ahli hukum, ternyata ruangan dapat dijadikan obyek perjanjian sewa menyewa, k- SARAN-SAPAN. Pada pokoknya penulis menyarankan agar dalam lapangan hukum perjanjian segera dilaksanakan kodlfikasi, Hal ini mengingat hukum perjanjian dalam buku III KUH Perdata telah kiino dan tidak didasarkan atas pandangan masyarakat In donesia, Rancangan kodifikasi htikum perjanjian pernah dikemukakan oleh Prof, Dr. Wirjono Prodjodikoro SH dalam Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional ke I yang diadakan oleh Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia ( MIPI ) di Malang tanggal 3 s/d 9 Agustus 1958. Menurur Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro SH, hukum perjanjian adalah suatu bagian hukum, yang dapat dikodifikasikan dalam waktu pendek."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1986
S-Pdf
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Udin Sumantri
"ABSTRAK
Era globalisasl memberi dampak positlp atas pertumbuhan peranan transportasi
udara dewasa ini rnaupun dimasa mendatang, dimana tingk.at pertumbuhan
mencapai 6,6% per tahun. Pertumbuhan transportasl udara ini akan berdampak
langsung pada pertumbuhan perawatan pesawat udara itu sendiri.
PT. Garuda Indonesia merupakan perusahaan penerbangan nasional Indonesia
dengan fokus jalur penerbangan luar negri. Dalam mendukung kelancaraan
operasional penerbangan pesawat udara Garuda Indonesia, Garuda Maintenance
Facility (GMF) merupakan pusat perawatan pesawat udara Garuda Indonesia.
Dalam mengantlsipasi persaingan penerbangan yang semakin ketat, Garuda
Miantenance Facility selalu berusaha untuk mengembangkan kapabilitas dan
kapasitasnya. Hal ini telah dilaksanakan melalui perluasan hanggar dan
fasilitasnya, serta peningkatan kemampuan dari para personelnya.
Jumlah personel Garuda Maintenance Facility telah mencapai 2981 pegawai
dengan aneka ragam profesi. Jurnlah personel yang demikian besar rnerupakan
asset perusahaan yang sangat vital yangakan menentukan masadepan perusahaan.
Sumber Daya Manusia di Garuda maintenance Facility merupakan critical succes
factor, yang harus dikelola, dibina dan dik.embangkan demi mas a de pan perusahaan.
Garuda Maintenance Facility harus mampu untuk membina para personelnya
untuk menjadi pegawai-pegawai yang profesional, yang memiliki kemampuan
tinggi dalam perawatan pesawat udara dan komponennya. Tantangan untuk
Gruuda Maintenance Facility tidak h~ya untuk perawatan pesawat udara yang
dimiliki Garuda Indonesia, tapi juga pesawat-pesawat luar dalam rangka sebagai
profit centre
Dalam upaya pembinaan para personelnya tersebut, Garuda Maintenance Facility
harus mengadakan pembenahan yang serius khususnya pada hal-hal yang sangat
rawan dibidang SDM. Hal-hal yang saat ini merupakan permasalahan utama
dibidang SDM Garuda Maintenance Facility adalah tentang tidakadanyajenjang
pegawai fungsional, Pola pendidikan dan latihan, sistim Production Planning &
Control/PPC dan budaya kerja.
Fokus penekanan pada tulisan ini adalah tentang penyusunan jenjang karir
fungsional, dimana melalui pengaturan pola ini maka akan termasuk pengaturan
Pola pendidikan dan latihan, peningkatan produktifitas kerja yang (selanjutnya
harus dikaitkan pada sistim PPC) dan budaya perusahaan serta sebagai sarana
dalrun pembinaan dan motivasi pegawai yang efektif.
Jenjang karir jabatan fungsional di Garuda Maintenance Facility mencakup
jabatan Teknisi, Inspector, Planner dan Engineer, yang secara organisatoris
dibawahkan oleh pejabat struktural tapi sistim k.epangkatan berdasarkan profesinya
dan tidak dibatasi oleh pejabat struktural yang membawahkannya.
Sistim jenjang karir ini bersifat terbuka, dalam arti memungkinkan teljadinya
perubahan profesi antara jabatan fungsional itu sendiri atau antara jabatan
fungsional dan struktural.
Pembinaan jenjang karir fungsional ini merupakan upayastrateglsdibidangbisnis
penerbangan. Tampaknya tidak akan pen1ah te:tjadi suatu perusahaan penerbangan
akan memiliki keunggulan dari para pesaingnya dengan mengabaikan pembinaan
sumber daya manusia."
1992
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library