Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Udibowo Ciptomulyono
"
Sengketa arbitase melalui UNCITRAL antara HCL dan PPL sebagai Pemohon dan PLN sebagai Termohon dalam ESC PLTP Dieng dan PLTP Patuha telah dimenangkan oleh Pemohon; PLN diharuskan membayar USD 572.281.974 dalam waktu 30 hari semenjak putusan dijatuhkan tanggal 4 Mei 1999, namun sampai tanggal yang telah ditetapkan PLN tidak mampu mematuhinya. Sebagai konsekuensinya Pemohon menuntut Arbitrase Kedua melawan Pemerintah Republik Indonesia, mengingat adanya keterlibatan Pemerintah dalam bentuk persetujuan dan jaminan Pemerintah terhadap pelaksanaan ESC. Cara ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library