Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
U. Indrayanto
"Pemerintah memerlukan data penguasaan tanah untuk perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya. Dalam rangka menunjang keperluan Pemerintah itu, diselenggarakan inventarisasi yang dikenal dengan kegiatan Pendaftaran Tanah. Tujuannya adalah bidang-bidang tanah yang dikuasai dengan sesuatu hak dan dikenal dengan tanah hak atau persil yang kemudian diukur, dipetakan dan diselidiki proses penguasaan oleh pemegang haknya. Hasilnya berupa peta dan daftar yang memberikan penjelasan mengenai siapa pemegang haknya, letaknya, luas dan lain sebagainya. Tujuan pendaftaran tanah adalah untuk menjamin kepastian hukum yang meliputi: kepastian hukum mengenai orang/badan hukum yang menjadi pemegang hak (subyek hak); kepastian hukum mengenai lokasi, batas serta luas suatu bidang tanah hak (obyek hak); dan kepastian hukum mengenai hak atas tanahnya. Kepastian subyek dan obyek hak diperlukan untuk penyelenggaraan sistem keterbukaan/pengumuman mengenai hak atas tanah atau sistem publisitas. Pemerintah telah memiliki undang-undang yang mengatur tentang pertanahan/agraria yang biasa disebut Undang-Undang Pokok Agraria. Dari undang-undang ini telah menghasilkan peraturan pemerintah di bidang pendaftaran tanah yakni PP nomor 10 tahun 1961 dan kemudian disempurnakan oleh PP nomor 24 tahun 1997. Dari kedua PP ini bila ditinjau dari produk penerbitan sertifikat terdapat perbedaan yang signifikan, yang menandakan bahwa adanya perubahan pengaturan tentang pendaftaran tanah ke arah yang lebih baik."
Depok: Universitas Indonesia, 2005
T15427
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
U. Indrayanto
"Under Indonesian land registration system the government has duty to accomplishing legal-cadaster through entire land in Indonesian territory. On the government interests the result of land registration is needed lo initiate development planning and the implementation. By this assumption the author here does analyze toward the revision government regulation which concerning on land registration. The initial regulation was under Govermnent regulation number l0 year 1961 which has been revised by the number 24 year 1997. Many significants aspects can be founded in the newlv regulation which regards on the effort to give legal certainty ahead the land owners. There are proved by the comprehensive procedurals, and also giving more opportunity to local people to reach land certificate in lesser written evidence. "
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
HUPE-36-3-(Jul-Sep)2006-289
Artikel Jurnal Universitas Indonesia Library