Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Tutut Juwanita
Abstrak :
Perkawinan campuran yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini, terutama didaerah tujuan wisata, merupakan konsekuensi logis dari pesatnya arus wisatawan asing ke Indonesia. Perkawinan campuran yang dilaksanakan di Indonesia akan sah apabila mengikuti aturan dalam UU No. 1/1974, dengan sahnya perkawinan tersebut akan mengakibatkan anak yang lahir dalam atau sebagai akibat dari perkawinan tersebut juga menjadi anak yang sah dan menurut peraturan perundang-undangan kewarganegaraan Indonesia, anak akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Perceraian yang terjadi pada perkawinan akan menimbulkan berbagai akibat baik terhadap hubungan suami isteri, harta benda maupun terhadap anak. Akibat perceraian terhadap anak akan menimbulkan suatu lembaga perwalian. Hak mewali yang diperoleh orangtua cenderung diberikan kepada pihak ibu dan hal tersebut dilakukan semata-mata demi kepentingan si anak terutama bagi anak yang masih dibawah umur. Hak mewali dalam perkawina campuran yang diperoleh seorang ibu yang mempunyai kewarganegaraan yang berbeda tidaklah menjadi suatu masalah yang berarti, karena didalam perwalian yang lebih diutamakan adalah kepentingan anak hal mana sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 25 Juni 1973
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1999
S20810
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library