Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Trisha Dayanara
"Penelitian ini membahas mengenai status guru honorer berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada tentang kepegawaian. Selain itu, skripsi ini juga membahas mengenai konsep Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan guru honorer. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dan metode kualitatif untuk pengolahan data. Simpulan dari penelitian ini yaitu status guru honorer dalam peraturan perundang-undangan adalah tidak jelas, namun adanya Pergub DKI Jakarta No. 235 Tahun 2015 dapat meredakan tuntutan terhadap permasalahan guru honorer di Jakarta. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan peraturan yang mengatur mengenai guru honorer; merevisi UU ASN untuk memperjelas peran dan posisi dari PPPK dalam bagiannya menjadi Aparatur Sipil Negara; serta bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat mencontoh Pergub DKI Jakrta No. 235 Tahun 2015 dalam hal penyelesaian permasalahan guru honorer.
This study discusses about honorary teacher's status by the laws concerning government employee. This study also discusses about Government Employee with Work Agreement in Law No. 5 of 2014 concerning the Civil State Apparatus which is expected to solve honorary teacher's problem. This study uses the juridical-normative methods and qualitative methods for data processing. The conclusion of this study is that honorary teacher's status in unclear by the law but Jakarta Governor Regulation No. 235 Year 2015 could solve honorary teacher's problem in Jakarta. The results of the study suggest that the government is expected to regulate about honorary teacher; revise the Civil State Apparatus Law to clarify the role and position of Government Employee with Work Agreement as Civil State Apparatus; also for the central government and local governments are expected to follow the example of Jakarta Governor Regulation No. 235 Year 2015 in solving honorary teacher's problem."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
S65860
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Trisha Dayanara
"FATF sebagai lembaga antar pemerintah yang berperan dalam pemberantasan TPPU dan TPPT, menetapkan standar internasional (The FATF Recommendations) yang harus diterapkan oleh tiap negara. Terdapat rekomendasi untuk melakukan transparansi pemilik manfaat korporasi sebagaimana tertulis dalam Rekomendasi 24 dan 25 yang penting diterapkan oleh karena pelaku TPPU ataupun TPPT berlindung dibalik struktur kepemilikan korporasi. Di Indonesia, hal ini dituangkan dalam Perpres No. 13 Tahun 2018. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini berfokus pada kepatuhan korporasi dan konstruksi peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang ditunjang dengan hasil pengisian kuesioner oleh para notaris dan juga wawancara dengan informan. Hasil penelitian menunjukan bahwa persentase korporasi yang sudah menyampaikan informasi pemilik manfaatnya hanya sebesar 19,24%, korporasi belum memahami adanya ketentuan dalam Perpres No. 13 Tahun 2018, belum menyadari pentingnya prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi, serta kriteria pemilik manfaat korporasi dan penjatuhan sanksi terhadap ketentuan dalam Perpres No. 13 Tahun 2018 perlu perbaikan. Saran yang diberikan yaitu perlu dilakukan sosialisasi secara intensif kepada korporasi, melakukan pengaturan pada Undang-Undang, perbaikan sistem, penguatan kerja sama antar lembaga pemerintah, melaksanakan pengawasan, serta mencantumkan sanksi yang jelas terhadap pelanggarnya.
FATF, an inter-governmental body which works to eradicate money laundering and terrorist financing, set international standards (The FATF Recommendations) which should be implemented in all countries. There are recommendations to implement transparency for corporation’s beneficial owner as written on Recommendations 24 and 25 which are important to be implemented because criminals often hide behind corporate ownership’s structure. In Indonesia, Recommendations 24 and 25 are regulated in Presidential Regulation Number 13 of 2018. The issues in this research are focused on corporation’s compliance and construction of the regulations concerning the corporation’s beneficial owner identification principle. This research uses a normative-juridical method, with secondary data which are supported by questionnaire and informant interview. The results show that the percentage of corporations which have already informed their beneficial owner’s information is only 19,24%, corporations have not known the provisions in Presidential Regulations 13/2018 and the importance of corporation’s beneficial owner identification principle as well as criteria for corporation’s beneficial owner and sanction need to be revised. The suggestions are doing intensive socialization to corporations, regulating in Law, improving the system, strengthening government institution’s cooperation, supervising and regulating clear sanctions for the offenders."
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2021
T-pdf
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library