Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Tri Setiadi
Abstrak :
[ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konvergensi produktivitas tenaga kerja industri besar dan sedang sektor manufaktur dengan data panel untuk dua puluh enam propinsi di Indonesia dari tahun 1987 sampai dengan tahun 2012. Untuk mengestimasi konvergensi penelitian ini menggunakan interval waktu tiga tahun dan lima tahun. Hasil Penelitian memperlihatkan bahwa konvergensi-β non-kondisional dan kondisional eksis pada industri besar dan sedang sektor manufaktur di Indonesia. Untuk Konvergensi-β non kondisional kecepatan konvergensi adalah 4,66 persen (periode tiga tahun) dan 6,83 persen (periode lima tahun) dengan halfway life selama 14,87 tahun (periode tiga tahun) dan 10,15 (periode lima tahun). Untuk Konvergensi-β non kondisional kecepatan konvergensi adalah 21,34 persen (periode tiga tahun) dan 27,16 persen (periode lima tahun) dengan halfway life selama 3,25 tahun (periode tiga tahun) dan 2,55 (periode lima tahun).
ABSTRACT
"This study aims to analyze the convergence of labor productivity of large and"
"medium industrial manufacturing sector with panel data for twenty-six provinces in Indonesia from 1988 until 2012. Result shows that β-convergence of non- conditional and conditional exist in large and medium industrial manufacturing sector in Indonesia. For non-conditional β-convergence speed of convergence is"
"4.66 per cent (three-year period) and 6.83 percent (five-year period) to halfway life for 14.87 years (three-year period) and 10.15 years (five-year period). For conditional β-convergence speed of convergence is 21.34 percent (three-year period) and 27.16 percent (five-year period) with halfway life for 3.25 years (three- year period) and 2.55 years (five-year period).";"This study aims to analyze the convergence of labor productivity of large and"
"medium industrial manufacturing sector with panel data for twenty-six provinces in Indonesia from 1988 until 2012. Result shows that β-convergence of non- conditional and conditional exist in large and medium industrial manufacturing sector in Indonesia. For non-conditional β-convergence speed of convergence is"
"4.66 per cent (three-year period) and 6.83 percent (five-year period) to halfway life for 14.87 years (three-year period) and 10.15 years (five-year period). For conditional β-convergence speed of convergence is 21.34 percent (three-year period) and 27.16 percent (five-year period) with halfway life for 3.25 years (three- year period) and 2.55 years (five-year period).", "This study aims to analyze the convergence of labor productivity of large and"
"medium industrial manufacturing sector with panel data for twenty-six provinces in Indonesia from 1988 until 2012. Result shows that β-convergence of non- conditional and conditional exist in large and medium industrial manufacturing sector in Indonesia. For non-conditional β-convergence speed of convergence is"
"4.66 per cent (three-year period) and 6.83 percent (five-year period) to halfway life for 14.87 years (three-year period) and 10.15 years (five-year period). For conditional β-convergence speed of convergence is 21.34 percent (three-year period) and 27.16 percent (five-year period) with halfway life for 3.25 years (three- year period) and 2.55 years (five-year period)."]
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2014
T43409
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Tri Setiadi
Abstrak :
Akibat murtad terhadap hubungan perkawinan adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami-isteri tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara tegas mengenai putusnya perkavlinan akibat murtad. Untuk mengatasi hal ini, hakim di pengadilan agama dalam mengadili perkara putusnya perkawinan akibat murtad ini biasanya menggunakan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Alasan yang digunakan adalah perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Sedangkan menurut Pasal 116 huruf h Kompilasi Hukum Islam KHI, hanya murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga yang dapat memutuskan hubungan perkawinan. Jadi menurut kedua peraturan di atas, murtadnya salah satu pihak dalam perkawinan tidak serta merta memutuskan perkawinan. Hal ini yang menimbulkan ketidaksesuaian dengan hukum Islam. Untuk mengatasi ketidaksesuaian tersebut, dapat menggunakan Pasal 4 KHI dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam. Dengan demikian, walaupun tidak menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga, murtadnya pihak suami atau isteri dapat dijadikan dasar oleh hakim di Pengadilan Agama untuk memutuskan suatu perkawinan. Pengadilan Agama dalam memutuskan suatu perkara didasarkan pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila merujuk peraturan yang ada (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI), putusnya perkawinan akibat murtad belum diatur sesuai dengan hukum Islam. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi hakim di pengadilan agama dalam memutuskan perkara putusnya perkawinan akibat murtad. Selain peraturan yang masih kurang memadai, administrasi di pengadilan agama juga kurang menunjang dalam menangani masalah perkara putusnya perkawinan akibat murtad ini agar sesuai dengan hukum Islam.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
S21207
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library