Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tjokorda Agung Candra Aditya
Abstrak :
Perdamaian merupakan tujuan yang ingin dicapai oleh debitor dan kreditor dalam proses PKPU, dimana perdamaian tersebut akan tercermin dari rencana perdamaian yang berisikan skema penyelesaian utang yang ditawarkan oleh debitor kepada para kreditornya. Namun tidak jarang dalam rencana perdamaian tersebut terdapat klausula-klausula yang dapat merugikan kepentingan kreditor, dimana salah satu contoh klausula yang merugikan adalah debitor dapat mengesampingkan atau melakukan perubahan ketentuan rencana perdamaian dengan persetujuan dari kreditor mayoritas. Adanya kentuan klausula tersebut berpotensi tidak menjamin kepastian hukum berkaitan dengan kepastian penyelesaian utang debitor kepaa para kreditornya, terlebih lagi apabila rencana perdamaian tersebut telah disahkan (homologasi) maka tidaklah dapat dilakukan lagi perubahan atau amandemen terhadap ketentuan Perjanjian Perdamaian, mengingat atas perdamaian yang telah berkekautan hukum tetap tidak dapat dilakukan perubahan lagi atau amandemen dan adanya klausula-klausula yang merugikan kreditor tersebut memiliki akibat hukum terhadap kreditor yang tidak setuju dengan rencana perdamaian maupun kreditor yang tidak terverifikasi atau tidak terdaftar. ......Composition is an objective to be achieved by debtor and creditors in the Suspension of Obligation for Payment process, where the peace will be reflected in a composition plan that contains a debt settlement scheme offered by debtor to their creditors. But not infrequently in the composition plan there are clauses that can be detrimental to the interests of creditors, where one example of a detrimental clause is that the debtor can override or make changes to the provisions of the composition plan with the approval of the majority creditors. The existence of the clause provision has the potential to not guarantee legal certainty related to the certainty of debtor debt settlement to its creditors, even more so if the composition plan has been ratified (homologation) then no changes or amendments can be made to the provisions of the Settlement Agreement, bearing in mind the Composition which has legal force still no changes or amendments can be made and the existence of clauses which are detrimental to the creditor has a legal effect on creditors who do not agree with the peace plan or creditors who are not verified or registered.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2020
T-pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library