Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Taufik Basari
"Dari uraian latar belakang masalah tersebut akan muncul beberapa pokok permasalahan. Pertama, bagaimanakah pokok-pokok pemikiran John Locke mengenai hak-hak yang inherent pada manusia dan mengapa pemikiran Locke tersebut dikatakan sebagai prinsip-prinsip Hak-Hak Asasi Manusia ? Kedua, bagaimanakah hakikat negara menurut John Locke ? Ketiga, bagaimana hubungan negara dengan perlindungan prinsip-prinsip Hak asasi Manusia tersebut dan mengapa perlindungan mengenai hak-hak tersebut dijadikan dasar bagi filsafat politik John Locke dalam membahas mengenai kekuasaan dan hukum suatu negara ?Dari uraian pokok-pokok permasalahan yang muncul di atas maka secara singkat dapat dirumuskan permasalahannya sebagai berikut : 1. Bagaimanakah dasar pemikiran John Locke mengenai hak-hak manusia yang kemudian menjadi dasar pemahaman bagi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia? 2. Bagaimanakah hubungan negara dengan perlindungan prinsip-prinsip Hak-Hak Asasi Manusia dalam pemikiran John Locke ? 3. Mengapa negara mempunyai kaitan dengan perlindungan prinsip-prinsip Hak-Hak Asasi Manusia ?"
Depok: Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, 2003
S16118
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library
Taufik Basari
"Asas konsensualisme merupakan asas utama dalam hukum perjanjian . Lahirnya perjanjian maupun sahnya suatu perjanjian berpedoman pada asas ini. Dalam perkembangan hukum perjanjian terdapat adanya suatu perjanjian yang dinamakan perjanjian baku. Perjanjian baku ini pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan para pihak dalam membuat suatu perjanjian. Di dalam pelaksanaannya, perjanjian baku ini banyak terdapat dalam praktek bisnis sehari-hari. Namun dalam beberapa keadaan perjanjian baku ini dapat merugikan pihak yang lebih lemah karena dihadapkan pada tidak adanya pilihan lain dan tidak mempunyai kedudukan yang sama terhadap pihak yang membuat perjanjian baku tersebut, maka hal ini dapat menyebabkan ketidak adilan. Sementara itu kesepaka an para pihak dalam perjanjian baku tersebut menjadi masalah disebabkan praktek yang telah berjasa selama ini seolah-olah telah berlangsung sesuai dengan asas-asas perjanjian yang ada. Namun unsur-sunsur kesepakatan dalam perjanjian baku tersebut dapat dipertanyakan. Kehendak bebas individu dan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian pada dasarnya dibentuk dengan tetap memperhatikan keadilan dan menjamin hak pihak lain, seningga sulit untuk di gunakan sebagai alasan pembenar dari berlakunya perjanjian baku. Di Indonesia telah terdapat upaya untuk meiindungi pihak yang lemah dengan diaturnya perjanjian baku ini di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, perjanjian baku ini perlu dikaji keberadaannya disesuaikan dengan asas konsensualisme dalam perjanjian maupun hubungan konsensual tersebut dengan latar belakang perkembangannya dan dengan asas lainnya seperti kebebasan berkontrak, itikad baik dan ajaran tentang penyalahgunaan keadaan."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000
S20462
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library