Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 3 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Tambunan, Lidia Romito, supervisor
"Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan sekaligus merupakan investasi sumber daya manusia, serta memiliki kontribusi yang besar untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) tahun 2004 ditegaskan bahwa pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Arah kebijakan pembangunan kesehatan di Indonesia antara lain meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat serta memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan.
Dengan bergesernya kepemerintahan dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi atau otonomi daerah, maka sebagian kewenangan dan tugas pemerintah pusat dilimpahkan ke pemerintah daerah, termasuk kewenangan dalam mengelola bidang kesehatan. Oleh karena itu, Pemerintah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No.10 Tahun 2008 yang menggabungkan Suku Dinas Pelayanan Kesehatan dan Suku Dinas Kesehatan Masyarakat menjadi Suku Dinas Kesehatan (Sudin Kesehatan) di setiap kota administrasi yang berada di DKI Jakarta. Suku Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan perizinan, perencanaan, pengendalian, dan penilaian efektivitas pelayanan kesehatan. Suku Dinas Kesehatan merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Kesehatan Provinsi dimana secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Walikota madya yang bersangkutan.
Oleh sebab itu, tugas pemerintah pusat di bidang kesehatan didelegasikan kepada pemerintah daerah dengan membentuk badan berwenang di masingmasing daerah yang mengurus bidang kesehatan. Badan berwenang yang dibentuk di tingkat provinsi adalah Dinas Kesehatan Provinsi. Badan berwenang yang dibentuk di tingkat Kabupaten / Kota adalah Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di provinsi non DKI Jakarta atau Suku Dinas Kesehatan di Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu tugas Suku Dinas Kesehatan adalah memberikan perizinan untuk sarana dan tenaga kesehatan yang telah memenuhi syarat. Kualitas sarana dan tenaga kesehatan yang telah mendapat izin dianggap telah terjamin sehingga akan memberikan kepercayaan bagi masyarakat. Selain itu, dengan adanya izin maka sarana dan tenaga kesehatan akan mendapat perlindungan hukum ketika menjalankan tugas pelayanannya. Suku Dinas Kesehatan juga bertugas melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap sarana pelayanan kesehatan.
Pentingnya tugas Suku Dinas ini yaitu untuk menjamin bahwa kualitas sarana dan tenaga kesehatan telah dan tetap memenuhi syarat. Salah satu sumber daya manusia yang berperan dalam pelayanan kesehatan adalah Apoteker. Dalam melakukan pelayanan kesehatan apoteker membutuhkan pengetahuan, pemahaman dan aplikasi tentang cara perizinan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian dari pelayanan kesehatan pada sarana dan tenaga kesehatannya.
Oleh karena itu mahasiswa Apoteker penting untuk terjun langsung ke lapangan dan melakukan praktik kerja agar mengetahui dan memahami tugas dan fungsi Suku Dinas Kesehatan. Berdasarkan latar belakang tersebut, Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi UI bekerja sama dengan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Barat menyelenggarakan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA)."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2013
PR-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Lidia Romito, supervisor
"Tujuan dari pembangunan nasional salah satunya adalah tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mewujudkan kesehatan yang sesuai dengan dasar-dasar negara Republik Indonesia diperlukan sumber daya di bidang kesehatan untuk menunjang hal tersebut. Sumber daya ini terkait dengan sarana, prasarana, dan infrastruktur yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat (Undang-Undang RI No. 36, 2009).
Pelayanan kesehatan dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, dalam bentuk pelayanan kesehatan perorangan atau pelayanan kesehatan masyarakat. Peningkatan kesejahteraan di bidang kesehatan dapat diupayakan diantaranya melalui penyediaan obat-obatan yang bermutu, terjangkau oleh masyarakat, dan dengan jumlah yang cukup, serta aman untuk digunakan. Oleh karena itu, diperlukan adanya sarana penunjang pelayanan kesehatan, salah satunya adalah Apotek. Apotek merupakan tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi serta perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat dan menjadi tempat pengabdian profesi Apoteker dalam mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, 2004 dinyatakan bahwa pelayanan kefarmasian pada saat ini talah mengacu pada pelayanan yang semula hanya berfokus kepada pengolahan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang komprehensif (product oriented ke patient oriented) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Sebagai konsekuensi perubahan tersebut diperlukan sarana dan prasarana Apotek. Apotek wajib menyediakan obat-obatan dan perbekalan farmasi serta seorang Apoteker yang dapat memberikan informasi, konsultasi, dan evaluasi mengenai obat yang dibutuhkan oleh masyarakat sehingga tujuan pembangunan kesehatan dapat terwujud.
Dampak dari perubahan kegiatan pelayanan kefarmasian adalah Apoteker dituntut untuk meningkatkan interaksi langsung dengan pasien. Bentuk-bentuk interaksi tersebut antara lain adalah melaksanakan pemberian informasi, monitoring penggunaan obat, dan mengetahui tujuan akhir terapi sesuai harapan dan terdokumentasi dengan baik. Apoteker sebagai pengelola Apotek tidak hanya berbekal ilmu kefarmasian saja tetapi juga harus memiliki keahlian manajemen karena mengola sebuah Apotek sama halnya mengola perusahaan. Apoteker Pengelola Apotek dituntut pengetahuannya untuk dapat menguasai produk yang dijual dan teknis pelayanan kefarmasian serta harus dapat merencanakan, melaksanakan dan menganalisis hasil kinerja operasional. Untuk membiasakan diri dengan kegiatan pelayanan kefarmasian ini, para calon Apoteker memerlukan Praktek Kerja Profesi Apoteker di Apotek. Selain sebagai tempat yang memberikan perbekalan bagi para Apoteker untuk dapat menjadi Apoteker profesional, praktek kerja di Apotek dapat dipakai sebagai tempat untuk menerapkan ilmu yang telah didapatkan selama masa kuliah. Dengan dilatarbelakangi hal tersebut, maka diadakan kerjasama antara Program Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Indonesia dengan Apotek Endeh yang dilaksanakan pada tanggal 15 April-24 Mei 2013."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2013
PR-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library
cover
Tambunan, Lidia Romito, supervisor
"Industri farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Pembuatan obat adalah seluruh tahapan kegiatan dalam menghasilkan obat yang meliputi pengadaan bahan awal dan bahan pengemas, produksi, pengemasan, pengawasan mutu, dan pemastian mutu sampai diperoleh obat untuk didistribusikan. Obat disini meliputi bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
Setiap industri farmasi memiliki kewajiban untuk menghasilkan sediaan farmasi yang berkualitas, aman, dan efektif. Pengawasan dan pengontrolan kegiatan pada industri farmasi yang berhubungan dengan dihasilkannya sediaan farmasi yang sesuai dengan tujuan penggunaannya dilakukan oleh pemerintah dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), baik ditinjau dari segi perizinan, produksi, peredaran, maupun kualitas obat yang diedarkan. Pemerintah selalu mengusahakan tersedianya obat yang bermutu, aman, dan berkhasiat bagi masyarakat. Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan penerapan CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) bagi Industri Farmasi serta diharuskannya penelitian bioavailabilitas dan bioekivalensi untuk beberapa obat yang akan dipasarkan.
CPOB pertama kali diterbitkan pada tahun 1988, kemudian diikuti dengan penerbitan petunjuk Petunjuk Operasional Penerapan CPOB pada tahun 1089 untuk memberikan penjelasan dalam penabaran sehingga pedoman ini dapat diterapkan secara efektif di setiap industri farmasi. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi, pedoman CPOB telah direvisi sebanyak 2 (dua) kali, yaitu tahun 2001 dan 2006, untuk mengantisipasi era globalisasi dan harmonisasi di bidang farmasi. CPOB diperbaiki secara berkesinambungan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pergeseran paradigma dalam melakukan pengawasan terhadap mutu produk.
Pemastian mutu mencakup semua hal baik secara tersendiri maupun secara kolektif, yang akan memengaruhi mutu dari obat yang dihasilkan. Pemastian mutu mencakup CPOB ditambah dengan faktor lain, seperti desain dan pengembangan produk. CPOB adalah cara pembuatan obat yang bertujuan untuk memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai dengan persyaratan izin edar dan spesifikasi produk serta tujuan penggunaannya. CPOB mencakup produksi dan pengawasan mutu.
Pengawasan mutu adalah bagian dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian, serta dengan organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang diperlukan dan relevan telah dilakukan dan bahwa bahan yan belum diluluskan tidak dijual atau dipasok sebelum mutunya dinilai dan dinyatakan memenuhi syarat.
Salah satu persyaratan dasar dari CPOB adalah tersedianya sarana yang diperlukan dalam CPOB, termasuk personil yang terkualifikasi dan terlatih. Operator pelaku CPOB memperoleh pelatihan untuk menjalankan prosedur secara benar. Sumber daya manusia sebagai pelaku CPOB dalam industri farmasi mencakup profesi apoteker. Apoteker dituntut memiliki pengetahuan, wawasan, keterampilan yang memadai, dan kemampuan dalam mengaplikasikan ilmunya secara profesional di lapangan yang sebenarnya. Berbagai bidang pekerjaan yang dapat dijalankan apoteker sehubungan dengan peran dan tanggung jawabnya, yaitu misalnya di apotek, rumah sakit, lembaga pemerintahan, perguruan tinggi, lembaga penelitian, laboratorium pengujian mutu, laboratorium klinis, laboratorium forensik, berbagai jenis industri meliputi industri obat, kosmetik, jamu, obat herbal, fitofarmaka, nutrasetikal, makanan sehat, obat veteriner dan industri vaksin, lembaga informasi obat serta badan asuransi kesehatan.
Pembekalan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman calon apoteker yang komprehensif antara teori dan praktek langsung sangat diperlukan. Pembekalan ini dapat memberikan gambaran kepada calon apoteker mengenai tanggung jawabnya di masyarakat, dalam hal ini di industri farmasi. Calon apoteker juga dapat memberikan kontribusinya dalampeningkatan kualitas dan kuantitas produk farmasi dengan penerapan CPOB. Oleh karena itu, Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Indonesia bekerja sama dengan PT. SOHO Industri Farmasi dalam menyelenggarakan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA). Pelaksanaan PKPA ini berlangsung selama dua bulan, yaitu dari tanggal 7 Januari 2013 hingga 28 Februari 2013."
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2013
PR-Pdf
UI - Tugas Akhir  Universitas Indonesia Library