Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
Suwarta
Abstrak :
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemungutan pajak menggunakan sistem self assessment. Dalam sistem ini Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melapor kewajiban pajak. Peran Fiskus adalah melayani dan memantau pemenuhan kewajiban pajak. Oleh karena itu Fiskus dapat melakukan pemeriksaan. Atas hasil pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terhutang dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak(STP). Awal adanya sengketa pajak adalah adanya ketidaksetujuan Wajib Pajak atas SKP dan STP tersebut. Upaya hukum yang dilakukan adalah dengan mengajukan keberatan atas SKP dan peninjauan kembali atas STP ke Direktur Jenderal Pajak. Proses penyelesaian dalam tahap ini adalah Quasi Peradilan. Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan. Selanjutnya Wajib Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Dalam proses tersebut terdapat permasalahan berkenaan dengan aspek keadilan dan asas peradilan murah. Yaitu permasalahan penyelesaian sengketa pajak di tingkat keberatan dan peninjauan kembali ke Direktur Jenderal Pajak dengan metode Quasi Peradilan di mana Direktur Jenderal Pajak selaku pihak yang bersengketa mempunyai wewenang memutuskan sengketa. Hal ini menimbulkan kesenjangan kedudukan hukum. Permasalahan mengenai aspek keadilan dan asas peradilan murah dalam proses banding adalah adanya pembatasan obyek banding. Obyek Banding hanya berupa Surat Keputusan Keberatan, lalu bagaimana dengan Surat Keputusan Peninjauan Kembali? Selain itu adanya persyaratan membayar pajak terutang sebesar 50%. Hal ini bertentangan dengan aspek keadilan dan asas peradilan murah karena hal ini akan menghambat upaya mencari keadilan.Oleh karena itu persyaratan tersebut harus direvisi untuk memberikan peluang kepada para pencari keadilan dengan mencari skema yang paling tepat agar upaya mencari keadilan dapat tercapai karena diterapkannya asas peradilan murah, tetapi tetap dapat mengamankan penerimaan negara dari sektar pajak.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006
T18703
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library
Suwarta
Abstrak :
Asas equality before the law merupakan asas yang penting dalam perpajakan untuk menjaga posisi Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam posisi yang setara baik dalam proses self assessment. UU Nomor 28 tahun 2007 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2008 mengatur penetapan imbalan dan sanksi atas putusan pengadilan pajak dengan cara yang berbeda. Skripsi ini membahas mengenai analisis apakah perhitungan imbalan dan sanksi tersebut telah sesuai dengan asas equality before the law. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perbedaan jumlah imbalan dan sanksi tersebut sangat signifikan dan telah menempatkan posisi para pihak yang bersengketa yaitu Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam posisi yang tidak setara dalam menerima konsekuensi atas putusan Pengadilan Pajak. Hasil penelitian menyarankan untuk mengubah skema perhitungan imbalan dan sanksi sehingga tetap memperhatikan asas equality before the law.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009
S25529
UI - Skripsi Open Universitas Indonesia Library