Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Susi Ramadhani
"
Pelanggaran kesusilaan dalam hukum adat lebih luas pengertiannya daripada yang ada dalam KUHP. Akibatnya, masyarakat yang mengalami pelanggaran kesusilaan tidak bisa melaporkannya pada yang berwajib. Di samping itu, meski yang terjadi adalah pelanggaran yang ada padanannya dalam KUHP, tapi dalam kehidupan masyarakat ternyata terdapat alternatif penyelesaian dengan menggunakan hukum adat.
Dalam masyarakat di Kota Bengkulu hal itu dilakukan dalam Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu. Digunakannya alternatif penyelesaian perkara dengan Musyawarah Mufakat Rajo Penghulu juga untuk mengantisipasi ...
"
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011
T29318
UI - Tesis Open Universitas Indonesia Library