Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Sri Martani
Abstrak :
Citra merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah perusahaan sebab sukses atau tidaknya bisnis suatu perusahaan banyak bergantung pada baik atau buruknya citra dari perusahaan tersebut. Membangun identitas dan citra positif perusahaan merupakan tugas pokok dari bagian Public Relations (PR). Thesis ini membahas strategi PR PT. KIA Mobil Indonesia (PT. KMI) dalam usaha membangun citra positif perusahaan. Penulis memilih PT. KMI karena perusahaan ini mengalami perkembangan yang cukup bagus, meskipun pada awal berdirinya mengalami banyak tantangan yang menyangkut masalah pembentukan citra. Misalnya, PT. KMI harus menjelaskan kepada publik bahwa dirinya berbeda dengan PT. TIMOR Putra Nasional. PT KMI juga harus menangani krisis akibat penarikan mobil-mobil Carnival dan harus bersaing dengan perusahaan-perusahaan mobil sejenis yang sudah lebih dahulu berkembang di Indonesia. Usaha-usaha PT. KMI dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut ternyata cukup berhasil. PT. KMI tidak hanya dapat bertahan tetapi juga mampu merebut pasar dan membangun citra yang baik. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Wawancara dan observasi partisipatif digunakan untuk mengumpulkan data primer. Responden berasal dari pihak internal perusahaan (PR, Direktur Marketing, Deputy Indirect-Marketing, Service Manager, Komisaris Utama) dan pihak eksternal perusahaan (artis, birokrat, lawyer, pengusaha, ketua Visto Club yang telah menjadi pelanggan produk KIA lebih dari tiga tahun dan berasal dari kelas menengah ke atas). Untuk mengurangi subyektivitas pengamatan, penulis juga mewancarai Pengamat Otomotif, Ketua GAIKINDO, dan wartawan dari media otomotif. Sedangkan observasi dilakukan pada saat PT. KMI menyelenggarakan event-event khusus, seperti launching KIA Sorento, Road show di Solo, Launching Visto Club dan GAIKINDO AUTO EXPO XII di Jakarta, juga kegiatan-kegiatan non formal yang dilakukan PR untuk menjalin hubungan baik dengan media. Dokumen internal dan eksternal digunakan dalam rangka pengumpulan data sekunder. Dalam rangka membangun citra positif perusahaan, PR PT. KMI berusaha mengembangkan hubungan yang baik dengan publik eksternal maupun publik internal. Hubungan dengan publik eksternal terutama dilakukan dengan menjalin kerjasama yang berkelanjutan dengan media massa. Salah satu strategi yang ditempuh oleh PR PT. KMI adalah mengalokasikan 70% waktunya untuk kegiatan eksternal, khususnya untuk media; sedangkan 30% sisanya untuk membangun interval relations. Adapun taktik yang digunakan adalah melakukan pendekatan-pendekatan pribadi. Strategi yang dilakukan PR.PT. KMI ini tepat, sebab hasil wawancara dengan responden juga menunjukkan bahwa produk KIA dikenal oleh konsumen terutama melalui media. Dalam mensosialisasikan awal keberadaan PT. KIA Mobil Indonesia yang jelas berbeda dengan PT. TIMOR Putra Nasional, PR PT. KMI mengadakan empat event yang besar, yaitu: launching produk Carnival, Road Show Jawa-Bali, peresmian PT. KMI di Bali, dan Senior Editors Gathering, dengan mengundang media otomotif dan media lainnya. Pada waktu terjadi penarikan atau recall mobil-mobil Carnival, PR PT. KIA secara transparan dan jujur memberikan penjelasan kepada wartawan dan para konsumen mengenai alas an-alasan penarikan. Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa secara umum pandangan konsumen terhadap citra PT. KIA Mobil Indonesia (KMI) adalah positif. Seorang pengamat senior otomotif menilai bahwa citra PT. KMI semakin mantap. Hal tersebut dapat dilihat dari besarnya angka penjualan mobil KIA pada tahun 2001 dan 2002, yang berkisar antara 6.500 dan 7.000 unit per tahun, atau sebesar 3% dari total penjualan semua merk mobil di Indonesia. Kualitas produk yang bagus, jaringan pemasaran yang luas, dan pelayanan purna jual yang memuaskan merupakan faktor-faktor yang ikut membawa KIA ke urutan ke-8 dari 29 merk mobil yang beredar di pasar Indonesia. Kegiatan internal PR berfokus pada upaya penanaman visi dan misi perusahaan pada karyawan dan upaya membangun kerjasama antar-karyawan.
Depok: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, 2003
T12011
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Ratih Sri Martani
Abstrak :
Jaminan kesehatan merupakan hak setiap orang. termasuk bagi pelanggaran hukum. Ada 2 (dua) paham mengenai Hak Asasi Manusia termasuk HAM kesehatan. Pertama Paham Universal, yakni : Setiap orang tanpa terkecuali berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Kedua Paham Partikularistik yakni : setiap orang berhak mendapatkan jaminan kesehatan tetapi ada "pembatasan" terhadap individu yang bersangkutan. Artinya pemenuhan atau jaminan hak kesehatan bagi individu harus disesuaikan dengan hukum. Pemenuhan hak kesehatan harus sejalan dengan melanggar atau tidaknya individu. Dalam arti kata, pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi tersangka dan terdakwa, berbeda dengan individu yang tidak melanggar hukum. Pembedaan itu terkait dengan pidana hilang kemerdekaan yang harus ditanggung oleh terpidana yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Pemenuhan hak pelayanan kesehatan harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang terkait yaitu Undang-IJndang Nomor 12 tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam hal narapidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaannya di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) maka pemenuhan hak pelayanan kesehatan harus memenuhi PROTAP (Prosedur Tetap) yang berlaku di LAPAS, yakni dirawat di Poliklinik LAPAS atau dapat dirawat di Rumah Sakit Umum dengan pengawalan dari petugas. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisa sistem dalam upaya penjaminan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta. Dari data yang ditemukan pemenuhan hak petayanan kesehatan di LAPAS Klas 11A Narkotika Jakarta masih mengalami beberapa hambatan. Hal tersebut antara lain diakibatkan sistem yang berjalan kurang maksimal, misalnya prosedur pelayanan kesehatan yang rumit, jumlah tenaga media, sarana dan prasarana yang kurang memadai. Kondisi kurangnya sarana dan prasarana tersebut mengakibatkan pemenuhan hak pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab para narapidana sendiri. Pihak LAPAS telah berupaya untuk menutupi kekurangan tersebut antara lain dengan menjalin kerjasama dengan pihak ketiga misalkan Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lain, lain namun upaya tersebut masih belum maksimal. Kesimpulannya pemenuhan hak pelayanan kesehatan bagi narapidana di LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta belum terpenuhi sepenuhnya sebagaimana yang telah diatur dalam peratran perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian disarankan agar Pemerintah, khususnya Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberikan perhatian penuh terhadap pemenuhan hak pelayanan kesehatan para narapidana di LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta.
Health guarantee is everybody's right, including for law breaker. There are two views about human right involving the health rights. First universal view, i.e. everybody entitles to get health guarantee without exception. Second particularistic view i.e. everybody entitles to get health guarantee, but there is "limitation" to an individual himself. It means accomplishment of health guarantee right has to the suspect or the prisoner is different with the person who doesn't break the law. The discrimination is caused the lost of freedom which is burdened by prisoner in correctional facility. The accomplishment ought to in line with the related legislation, i.e. Law Number 12 Year 1995 regarding Correctional Facility and its subordinate regulations. In the matter of prisoner who lost the freedom in correctional facility, the accomplishment should do PRATAP which is affected in correctional facility, i.e. treatment in policlinic or in hospital with guarding by jailer. This observation aimed to analyze system in order to guarantee the rights of health service for the Correctional Facility of Narcotic in Jakarta (LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta). According to data, the accomplishment of health service right on the correctional facility has got some obstacles. The obstacles are happened because the system doesn't work very well. Example the procedure of health service right is complicated; the number of medical personnel and infrastructure are lack. The lack of instrument makes the prisoner should pay to the accomplishment of health service rights. The official of the correctional facility has made effort to cover the lack of instrument, among others, make cooperation with other party such as Health Agency, National Narcotic Agency, NGO, etc. actually, the effort is not optimal. The conclusion is the accomplishment of health service rights has not accordance with related law, so that is recommended to the government, particularly Ministry of Law and Human Rights to give full of attention to the accomplishment of health service rights in the Correctional Facility of Narcotic in Jakarta (LAPAS Klas IIA Narkotika Jakarta).
Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia, 2005
T15156
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library