Sopiyatul Marwa
Abstrak :
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1148/MENKES/PER/VI/2011, pedagang besar farmasi (PBF) merupakan perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan dan standar yang terdapat dalam cara distribusi obat yang baik (CDOB). PBF Kimia Farma Trading and Distribution merupakan perusahaan milik negara, namun sebagai pelaku ekonomi KFTD tidak dapat lepas dari kondisi globalisasi ekonomi. Era globalisasi akan meningkatkan persaingan-persaingan diantara perusahaan sehingga perlu adanya kebijakan yang menyangkut efisiensi untuk menjaga keberlangsungan hidup dari PBF. Menghadapi hal ini, berbagai kebijakan dan strategi terus diterapkan dan ditingkatkan. Kebijakan yang ditempuh manajemen antara lain meningkatkan pengawasan dalam perusahaan melalui pengendalian intern. Adapun kegiatan pengendalian persediaan yang dilakukan oleh KFTD yaitu melalui stock opname yang dilakukan empat kali dalam setahun dan uji petik yang dilakukan setiap hari. Uji petik merupakan pengecekan kesesuaian antara stok fisik dengan komputer dengan cara melakukan sampling setiap hari.
......According to Government Regulation Number 51 of 2009, pharmaceutical work is manufacturing including quality control of pharmaceutical preparations, security, procurement, storage and distribution or distribution of drugs, drug management, drug services on doctor's prescription, drug information services, and development of drugs, medicinal materials and drugs. traditional. Based on the Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia No.1148/MENKES/PER/VI/2011, pharmaceutical wholesalers (PBF) are companies in the form of legal entities that have permits for the procurement, storage, distribution of drugs and/or medicinal ingredients in large quantities in accordance with the provisions and standards contained in good drug distribution practices (CDOB). PBF Kimia Farma Trading and Distribution is a state-owned company, but as an economic actor, KFTD cannot be separated from the conditions of economic globalization. The era of globalization will increase competition between companies so that it is necessary to have policies related to efficiency to maintain the survival of PBF. Facing this, various policies and strategies are continuously implemented and improved. The policies pursued by management include increasing supervision within the company through internal control. The inventory control activities carried out by KFTD are through stock taking which is carried out four times a year and picking tests which are carried out every day. The picking test is a conformity check between the physical stock and the computer by means of sampling every day.
Depok: Fakultas Farmasi Universitas Indonesia, 2022
PR-pdf
UI - Tugas Akhir Universitas Indonesia Library