Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Situmorang, Meiber Oloan
Abstrak :
Tindak Pidana Kepabeanan adalah merupakan tindak pidana khusus yang memerlukan keahlian yang khusus pula untuk dapat membuat terang suatu tindak pidana kepabeanan yang terjadi. Batasan dari suatu tindak pidana yang merupakan tindak pidana kepabeanan diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Terdapat penyimpangan dalam mekanisme penyidikan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995, kewajiban pemberitahuan dimulainya penyidikan atau dihentikannya penyidikan disampaikan langsung kepada Penuntut Umum, sedangkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kewajiban pemberitahuan tersebut harus melalui Penyidik Polri. Dalam Prakteknya, terdapat perbedaan penafsiran atas pihak yang berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana kepabeanan, yaitu antara Pegawai Bea dan Cukai sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 dengan kewenangan Penyidik Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Sesuai dengan azas Lex Specialis derogat legi generalis, maka mekanisme penyidikan tindak pidana kepabeanan dan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana kepabeanan dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995. Dengan adanya suatu kepastian hukum terhadap pihak yang berwenang untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana kepabeanan, maka diharapkan pengungkapan terhadap suatu tindak pidana kepabeanan yang terjadi dapat dilaksanakan dengan cepat, murah, efisien dan sederhana, yang pada gilirannya akan menciptakan suatu tertib hukum di masyarakat.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library