Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Siti Nurlaila Husni
"Penerapan perjanjian kerja dalam suatu hubungan kerja adalah sangat penting, karena perjanjian kerja merupakan faktor yang sangat berpengaruh dalam pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam hubungan kerja tersebut. Namun dalam pelaksanaan outsourcing, pekerja/buruh tidak menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan tempatnya bekerja (pemberi kerja), melainkan dengan perusahaan pelaksana outsourcing (penerima kerja). Dalam posisi ini, buruh tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja walaupun buruh bekerja di perusahaan pemberi kerja. Dalam skripsi ini, penulis mengadakan penelitian mengenai ketentuan-ketentuan tentang hubungan kerja dalam perjanjian kerja dan perjanjian kerjasama outsourcing, untuk melihat perbedaan hubungan kerja antara kedua perjanjian tersebut dan hambatan-hambatan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama outsourcing. Sasaran penulisan ini adalah memberikan wawasan dan saran-saran bagi para pihak yang akan melaksanakan outsourcing. Semoga skripsi ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi banyak orang."
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007
S-Pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library