Ditemukan 1 dokumen yang sesuai dengan query
Siti Kartini Saudiah
Abstrak :
Surat wasiat adalah surat yang berisi keinginan terakhir dari seseorang atas hartanya setelah ia tiada. Pengaturan mengenai wasiat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pembuatan wasiat di luar wilayah negara Indonesia oleh Warga Negara Indonesia (WNI) harus mengikuti aturan yang tercantum dalam pasal 945 KUHPer. Aturan tersebut menyatakan bahwa surat wasiat yang dibuat oleh WNI di luar negeri wajib mengikuti aturan formil mengenai pembuatan surat wasiat di negara dimana surat wasiat dibuat. Akan tetapi, isi dari surat wasiat yang dibuat tunduk pada hukum nasional si pembuat wasiat (Pewaris). Dalam tesis ini dibahas mengenai bagaimana pembuatan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM) atas pembuatan wasiat yang dibuat di luar negeri, oleh warga negara Indonesia, dan akan dilaksanakan di Indonesia? Serta bagaimana pembagian warisan yang seharusnya berdasarkan kasus ini?
Metode penelitian yang dipakai adalah kepustakaan yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Notaris membuat SKHM berdasarkan surat pemberitahuan dari Pusat Daftar Wasiat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DEPKUMHAM RI). Surat pemberitahuan tersebut memberitahukan ada atau tidak adanya surat wasiat yang dibuat oleh seseorang. Surat wasiat yang dibuat di luar negeri apabila tidak diikuti pendaftaran ke Pusat Daftar Wasiat pada DEPKUMHAM RI tidak dapat dilaksanakan- Karena tidak didaftarkan maka surat wasiat yang dibuat di luar negeri dianggap tidak ada. Sehingga, pembagian harta waris oleh Notaris dibuat berdasarkan KUHPer, tanpa memperhatikan adanya wasiat. Sebaiknya, dibuat peraturan yang jelas mengenai prosedur pembuatan SKHM di Indonesia dengan memperhatikan golongan-golongan penduduk di Indonesia.
Depok: Universitas Indonesia, 2006
T16540
UI - Tesis Membership Universitas Indonesia Library