Hasil Pencarian  ::  Simpan CSV :: Kembali

Hasil Pencarian

Ditemukan 2 dokumen yang sesuai dengan query
cover
Siti Fatimah Zachro
"ABSTRACT
Bank memiliki salah satu fungsi sebagai penyedia kredit yang berguna sebagai roda penggerak perekonomian bagi kelangsungan hidup masyarakat. Pemberian kredit sebagai salah satu tulang punggung kegiatan pebankan yang tentunya terkait dengan suatu resiko, salah satunya adalah non performing loan yang ditandai dengan ketidaksanggupan debitur membayar kembali pokok pinjaman beserta bunganya. Bank dilarang memberikan kredit tanpa jaminan sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat 1 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit. Karena kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan mengambil contoh praktek di Bank Mandiri. Jaminan dalam pemberian kredit perseorangan tanpa agunan yang diberikan adalah rekening Bank Mandiri untuk pelunasan secara auto debit atau memindahkan transfer gaji ke Bank Mandiri. Hasil penelitian adalah: UU Perbankan mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam Pasal 2, 8, 10, 11, 29 ayat 2 , 3 , dan 4 . Lebih lanjut, prinsip kehati-hatian tersebar dalam berbagai peraturan. Bank Mandiri berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian yang diaplikasikan dalam proses pemberian kredit untuk menghindari terjadinya kredit bermasalah oleh Bank Mandiri mencakup: kewajiban penyusunan dan pelaksanaan perkreditan, batas maksimum pemberian kredit, penilaian kualitas aktiva, sistem informasi debitur, penerapan prinsip mengenal nasabah.

ABSTRACT
Bank has a function credit provider are useful to accelerate economic growth for the survival of the community. Giving credit as one of the backbone of banking which is related to a risk, one of which is non performing loans are characterized by the inability of the debtor to repay the loan principal plus interest thereon. Banks are prohibited from providing unsecured credit in accordance with the article 2, paragraph 1 Decree of Directors of Bank Indonesia Number 23 69 KEP DIR dated February 28, 1991 on Guarantee Lending. Because the loans granted by the bank to risk, so in practice the bank must pay attention to the principles of a healthy credit. This research is normative by taking the practice at Bank Mandiri. Collateral in lending without collateral given individual is an account with the bank for repayment auto debit or move a salary transfer to the bank. Results of the study are the Banking Law regulating the precautionary principle in Article 2, 8, 10, 11, 29, paragraph 2 , 3 and 4 . Furthermore, the principle of prudence scattered in various regulations. Bank Mandiri guided by the laws in force in carrying out its business activities based on the precautionary principle. Implementation of the precautionary principle is applied in the process of granting credit to avoid a credit crunch by the Bank include the preparation and implementation of the obligations of credit, lending limits, assessment of asset quality, debtor information system, the application of Know Your Customer Principles. "
2017
S66683
UI - Skripsi Membership  Universitas Indonesia Library
cover
Siti Fatimah Zachro
"Penelitian ini mengeksplorasi dampak dari busy directors pada risiko crash harga saham jika individu memegang tiga atau lebih jabatan di dewan. Busy directors merujuk kepada Komisaris karena Indonesia mengadopsi two tier system. Sebagian besar literatur menunjukkan bahwa faktor utama risiko crash harga saham timbul karena adanya kecenderungan manajemen menahan berita buruk dari investor terkait kontrak kompensasi dan masalah karier. Penelitian ini bertujuan untuk memverifikasi apakah busy directors membantu membatasi perilaku oportunistik manajerial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rangkap jabatan tidak memiliki pengaruh pada risiko crash harga saham dikarenakan cross over interaction yang meniadakan pengaruh signifikan terhadap risiko crash harga saham. Sebagai negara yang identik dengan konsentrasi kepemilikan keluarga, hasil menunjukkan bahwa perusahaan keluarga akan memperkuat pengaruh negatif dari Komisaris yang melakukan rangkap jabatan dalam mengurangi risiko crash harga saham. Penelitian ini menggunakan sampel perusahaan yang terdaftar di Indonesia di Bursa Efek Indonesia selama periode 2014-2019. Generalized method of moment (GMM estimator) digunakan sebagai metode penelitian untuk mengurangi masalah endogenitas.

This research explores the impact of busy directors on the risk of stock price crashes if individuals hold three or more directorships. Busy directors refer to the Commissioners because based on two tier system, oversight function is performed by Commissioner. A large body of literature reports that a prominent factor of stock crash risk is the managerial tendency of withholding bad news from investors due to compensation contracts and career concerns. This study aims to verify whether busy directors help restrict these opportunistic managerial behaviors. The results show that the multiple directorship does not have an effect on the risk of stock price crash due to cross over interaction which negates the significant effect on of stock price crash risk. As a country with high family ownership concentration, the result shows that interaction between busy directors and family firms will strengthen the negative effects of Commissioners who hold dual positions in reducing stock price crash risk. This study uses a sample of listed companies in Indonesia on the Indonesia Stock Exchange's main board during the 2014-2019 period. Generalized method of moment (GMM estimator) is used as a research method to reduce endogeneity issues.
"
Depok: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, 2020
T-Pdf
UI - Tesis Membership  Universitas Indonesia Library