Siti Chatlia Quranina
Abstrak :
Indonesia merupakan negara dengan penduduk mayoritas muslim. Permasalahan di Indonesia yang masih sering terjadi dan merugikan konsumen beragama islam adalah terkait sertifikat halal. Sesuai dengan ketentuan hukum Islam, umat islam wajib untuk mengkonsumsi makanan halal sebagai salah satu ibadah yang dilakukan. Hal tersebut membuat sertifikat halal menjadi bentuk perlindungan konsumen. Sertifikat halal hadir untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen agar dalam melakukan konsumsi tersebut konsumen mendapatkan informasi yang terjamin terkait makanan dan minuman yang dikonsumsi. Dengan adanya sertifikat halal, dapat memberikan kepastian hukum serta jaminan terkait perlindungan terhadap konsumen. Adapun seringkali terjadi ketidakpastian hukum terkait sertifikat halal tersebut. Dalam memberikan sertifikat halal yang telah terjamin dan pasti, diperlukan banyak lembaga serta pengaturan untuk memastikan bahwa hal tersebut pasti. Di Indonesia telah terdapat banyak peraturan terkait perlindungan pada konsumen, dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Terkait untuk lembaga, di Indonesia terdapat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang memegang kuasa terkait sertifikasi halal. Dalam melakukan perbandingan, negara Singapura merupakan salah satu negara di Asia tenggara yang memiliki latar belakang berbeda dengan Indonesia memiliki pengaturan juga terkait perlindungan konsumen. Singapura, yang masyarakat muslimnya merupakan minoritas memiliki perlindungan terkait sertifikasi halal. Pengaturan tersebut terdapat pada Administration of Act Singapore yang dijalankan oleh lembaga The Majlis Ugama Islam Singapura. Singapura dapat memberikan perlindungan tersebut dengan menggunakan lembaga serta peraturan yang ada dengan sistematis yang baik.
......Indonesia is a country with a Muslim majority population. The problem in Indonesia that are detrimental to Muslim consumers are related to halal certificates. In accordance with the provisions of Islamic law, Muslims are required to consume halal food as one of the acts of worship performed. Halal certificates exist to provide protection for consumers so that in carrying out these consumption consumers have guaranteed information regarding the sustenance as a form of consumer protection. With the existence of a halal certificate, it can provide legal certainty to consumers. Halal certificates have several issue related to their use, and it is questionable whether they can provide protection for consumers. In providing halal certificates, many institutions and arrangements are needed to ensure that the certificate is definite. In Indonesia, there are many regulations related to consumer protection, from the Consumer Protection Act to the Halal Product Guarantee Law. Regarding institutions, in Indonesia there is a Halal Product Assurance Organizing Agency which holds the authority regarding halal certification. In making comparisons, Singapore is one of the countries in Southeast Asia which has a different background from Indonesia and has regulations related to consumer protection. Singapore, whose Muslim community is a minority, has an established halal certification. These arrangements are contained in the Singapore Administration of Act which is run by the institution of The Majlis Ugama Islam Singapore. Singapore can provide a halal certificate by using existing institutions and regulations in a good systematic manner.
Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022
S-pdf
UI - Skripsi Membership Universitas Indonesia Library